Bagaimana sesungguhnya proses kloning itu ?
Kloning adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme
dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain.
Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah
diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh.
Hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.
Praktik dan prosedur pelaksanaan kloning
dapat diidentifikasi beberapa macam. Pertama kloning dimaksudkan untuk
"memproduksi" seorang anak dan yang lainnya mengkloning organ-organ
tertentu dari anggota badan untuk keperluan tertentu. Yang pertama mempunyai
dua tujuan. Untuk mengupayakan keturunan bagi pasangan yang mandul dengan cara
mengkloning DNA dari suaminya yang sah. Serta untuk kepentingan sains dan
teknologi semata. Sedang kloning terhadap anggota badan untuk mengganti
jaringan sel yang rusak di dalam tubuh. Adapun mafsadat dan bahaya yang akan
timbul dari proses kloning ini terdiri dari beberapa sisi, antara lain :
1. Masalah Hukum Syariah
Dalam hal ini terutama masalah nasab dan
hubungan famili Islam sangat memperhatikan hubungan nasab dan famili, karena
berkait dengan urusan yang lebih jauh.
Seperti masalah hukum mahram tidaknya
seseorang dengan lawan jenisnya. Masalah apakah seseorang mewarisi harta dari
seseorang?. Siapa yang harus menjadi wali nikah bagi seorang wanita dari hasil
koloning ?. Bagaimana konsep saudara sepersusuan terhadap dirinya?. Lalu siapa
yang bertanggung jawab terhadap nafkah dan kehidupannya? Berikutnya siapa pan
dan laqab anak itu?
Hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat
juga akan menimbulkan masalah. Latar belakang keluarga dari garis keturunan ibu
dan bapak masih tetap menjadi unsur penting di dalam berbagai pertimbangan
hukum. Jika seseorang tidak mempunyai ayah atau ibu konvensional belum ada
contoh pemecahannya dalam hukum atau fikih Islam. Berbeda kalau seseorang
kehilangan ayah atau ibu karena meninggal dunia atau hilang, dapat segera
diselesaikan oleh pengadilan.
Dengan proses kelahiran yang tidak wajar
ini maka akan timbul kekacauan hukum yang serius. Misalnya, seseorang bisa
memesan sel telur pada sebuah bank sel telur yang mungkin sudah dilengkapi
dengan penyedia jasa rahim sewaan. Atau seseorang bisa saja punya anak tanpa
istri atau suami.
2. Masalah hubungan psikologis
Islam juga sangat memperhatikan hubungan
psikologis yang terjalin antara anak dan orangtua. Bila seorang anak lahir dari
hasil kloning, maka akan timbul kesulitan untuk memastikan siapakah sosok ayah
atau sosok ibu yang akan dijadikan tempat perlidungan psikologisnya ? Karena
tidak jelas lagi hubungan apa yang dihasilkan dari proses yang tidak wajar itu.
3. Masalah Pretimbangan moral
Kloning terhadap manusia tidak pernah
ditemukan ayat dan hadisnya secara khusus, baik yang melarang maupun yang
membolehkannya.
Namun, semangat umum ayat-ayat Al Quran dan
hadis berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup dan martabat kemanusiaan.
Jika kloning manusia terbukti akan melahirkan manusia yang tidak produktif,
terutama dalam mengemban amanah beratnya sebagai khalifah di Bumi, apalagi jika
terbukti menurunkan martabat kemanusiaan, maka kloning dapat ditolak dengan
pertimbangan moral.
4. Masalah Keamanan dan Keselamatan
Mengkloning manusia bukan tanoa resiko,
bahkan sangat tinggi sresikonya. Dengan tingginya frekuensi mutasi pada gen
produk kloning, efeknya nanti akan terlihat pada beberapa waktu kemudian.
Resiko cacat dan tidak normal pasti selalu menghantui bayi-bayi hasil kloning
ini. Bila nanti bayi itu mati, maka siapakah yang bertanggung-jawab secara
moral atas ‘program pembunuhan massal’ bayi-bayi tak berdosa ? Dan bila bayi
itu tetap hidup dengan memiliki cacat fatal, kepada siapakah insan-insan itu
harus mengadukan halnya ? Apa dosa mereka sehingga harus lahir dengan kondisi
cacat ? Dimanakah moral dan nurani para ilmuwan saat itu ? Apakah lalu manusia
kloning itu harus ‘dimusnahkan’ ?
5 .Masalah niat dan motivasi
Sementara kalangan yag mendukung kloning
manusia mengatakan bahwa teknologi ini demi kepantingan umat manusia. Tapi
kenyataannya, dari segi pembiayaan saja sudah pasti kloning manusia memerlukan
biaya teramat besar.
Sebagai perbandingan, Dolly konon
memerlukan 272 kali eksperimen dengan biaya yang luar biasa. Konon seorang kaya
Amerika harus menghabiskan 2,3 juta dollar AS untuk mengklon anjing
kesayangannya yang telah mati.
Bayangkan, sementara kita harus kehilangan
biaya yang begitu besar untuk memperjuangkan satu kandidat "manusia",
sementara ribuan "manusia-manusia formal" meninggal setiap hari
karena kekurangan gizi. Jadi, jika maksud dan tujuan (maqashid) kloning manusia
untuk kemanusiaan, maka akan kontraproduktif. Lebih baik dana sebesar itu
diberikan kepada fakir miskin!
Lain halnya kloning sel organ tubuh
tertentu untuk keperluan pengobatan. Hal ini memerlukan pembahasan lebih mikro.
Mungkin hal ini bisa dihubungkan dengan pencangkokan organ tubuh yang sudah ada
hukumnya di dalam masyarakat.
Sumber : Fiqih Kontemporer (Ahmad Sarwat)
No comments:
Post a Comment