Shalat Jumat disyariatkan di
dalam Al-Quran Al-Kariem, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga oleh Ijma`
(kesepaktan) seluruh ulama. Sehingga siapa yang mengingkari kewajiban shalat
jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah.
1. Pensyariatan Oleh al-Quran
Di dalam Al-Quran,
pensyariatan shalat jumat disebutkan di dakam sebuah surat khusus yang
dinamakan dengan surat Al-Jumu`ah. Disana Allah telah mewajibkan umat Islam
untuk melaksanakan shalat jumat sebagai bagian dari kewajiban / fardhu `ain
atas tiap-tiap muslim yang memenuhi syarat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن
يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah : 9)
2. Pensyariatan Oleh As-Sunnah
Ada banyak hadits nabawi yang
menegaskan kewajiban shalat jumat. Diantaranya adalah hadits berikut ini :
وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ مَمْلُوكٌ وَامْرَأَةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيضٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Shalat Jumat itu adalah
kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas
4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit." (HR.
Abu Daud)[1]
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ
تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri radhiyallahu ‘anhu
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Orang yang
meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup
hatinya." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)
لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ
وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتَمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu berkata bahwa mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda di atas mimbar,"Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan
shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka
menjadi orang-orang yang lupa".(HR. Muslim, An-Nasai dan Ahmad)
Berdasarkan riwayat di atas,
meninggalkan shalat jum’at termasuk dosa-dosa besar. Al-Hafidz Abu Al-Fadhl
Iyadh bin Musa bin Iyadh dalam kitabnya Ikmalul Mu’lim Bifawaidi Muslim [2] berkata: “Ini menjadi
hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan shalat Jum’at dan merupakan ibadah
Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian hati itu ditujukan
bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang dimaksud dengan menutupi di
sini adalah menghalangi orang tersebut untuk mendapatkan hidayah sehingga tidak
bisa mengetahu mana yang baik dan mana yang munkar”.
No comments:
Post a Comment