menu

Pengertian Hukum Perbankan Syari'ah (tujuan, fungsi dan prinsip-prinsipnya)


A.           Pengertian
Hukum Perbankan adalah segala sesuatu yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan perbankan. Hukum Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan perbankan syariah.
Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio mendefinisikan Bank Islam sebagai berikut: “Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.”
Warkum Sumitro mendefinisikan Bank Islam sebagai berikut: “Bank Islam berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamallah secara Islam, yakni dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits.”

B.           Pengertian Perbankan Syariah
Pengertian bank syariah menurut UU No 21 tahun 2008 pasal 1 poin 7 :
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
a.    Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (pasal 1 poin 8)
b.    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (pasal 1 poin 9)
c.    Sedangkan Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. (pasal 1 poin 12)


C.           Tujuan Perbankan Syariah
Menurut UU 21/2008 pasal 3, Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

D.           Fungsi Perbankan Syariah
Berdasarkan UU 21/2008 pasal 4 fungsi perbankan syariah sebagai berikut :
-       menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
-       fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
-       menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

E.            Prinsip-prinsip Perbankan Syariah
Operasional Bank Islam didasarkan kepada prinsip jual beli dan bagi hasil sesuai dengan syariah Islam.

    1.        Adapun prinsip bagi hasil ( Profit Sharing ) sebagai berikut:
v  Al – Wadiah
Yaitu perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
Terdapat dua jenis al-Wadiah: (Al-Wadiah Amanah dan Al-Wadiah Dhamanah)
v  Al–Mudharabah
Yaitu perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang) dengan pengusaha (enterpreneur). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan. Apabila usaha yang dibiayai mengalami kerugia, maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena penyelewangan atau penyalahgunaan oleh pengusaha.
Syarat – syarat mudharabah: (Modal dan Keuntungan)
v  Al-Musyarakah
Yaitu perjanjian kerja sama antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak. Dalam hal terjadi kerugian, maka pembagian kerugian dilakukan sesuai pangsa modal masing-masing.
Menurut fiqih ada 2 bentuk musyarakah, yaitu :
1.         terjadinya secara otomatis disebut syarikah Amlak
2.         terjadinya atas dasar kontrak disebut syarikah Uqud
v  Al-Murabahah dan Al-Bai’u Bithaman Aji
Al-Murabahah yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun. Persetujuan tersebut juga meliputi car a pembayaran sekaligus.
Sedangkan al-Bai’u Bithaman Ajil yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.
v  Al-Ijarah dan Al-Ta’jiri
Al-Ijarah yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikkan kepada pemilik.
Sedangkan Al-Tajiri yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewa, maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui kedua belah pihak.
v  Al-Qardahul Hasan
Al-Qardahul Hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk mengembalikan apa pun kecuali pinjaman dan biaya administrasi.
Untuk menghindarkan diri dari riba, biaya administrasi pada pinjaman Al-Qardahul Hasan :
a) Harus dinyatakan dalam nominal bukan presentase
b) Sifatnya harus nyata,jelas dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya kontrak.

    2.        Dan untuk prinsip Jual Beli ( Al – Buyu ) yaitu :
1.    Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli antara dua belah pihak,di mana pembeli dan penjual menyepakati harga jual, yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual.
2.    Salam
Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan kemudian. Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada,sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
3.    Istisna
Istisna adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka sekaligus atau secara bertahap.
4.    Ijarah (Sewa)
Ijarah adalah kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa. Secara prinsip, ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat.
5.    Wakalah
Wakalah adalah transaksi, dimana pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
6.    Kafalah (Garansi Bank)
Kafalah adalah transaksi dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kejadian yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa komisi atau fee.
7.    Sharf (Jual beli valuta asing)
Sharf adalah pertukaran/ jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.
8.    Hawalah
Hawalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang
9.    Rahn (Gadai)
Rahn adalah transaksi gadai dimana seseorang yang membutuhkan dan dapat menggadaikan barang yang dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank syariah, orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut,dengan syarat harus dipelihara dengan baik.
10.  Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi Qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,yaitu sebagai pinjaman talangan haji.

Menurut Pasal 2 UU 21 Tahun 2008, perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan Pasal 2 dikemukakan kegiatan usaha yang berasaskan berikut ini:
1. Prinsip syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
a. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan ( fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu ( nasi’ah )
b. Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
c. Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak memiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syariah
d. Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah
e. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
2. Demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
3. Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Konsep Wakaf Dalam Al-Qur'an dan Hadits


1.    Menurut Al quran
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.  Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain: 
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267).
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92) .
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
2.    Menurut Hadis
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab  ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi  menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
 Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.

Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

Pengertian dan Syarat Wakaf Menurut UU No.41 Tahun 2004


A.   Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengertian dari Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Kemudian beberapa pengertian lainnya adalah :
·         Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
·         Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
·         Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
·         Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif .
·         Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
·         Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Mewakafkan adalah suatu perbuatan hukum dimana tanah atau barang dikeluarkan dari peredaran perniagaan dengan ketentuan, bahwa pemakaian atau hasil dari benda tersebut akan digunakan untuk orang-orang tertentu atau untuk suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Tetapi sebenarnya orang dapat mewakafkan atas tanah atau barangnya untuk tiap-tiap tujuan yang tidak  bertentangan dengan Al-quran dan Hadits. Dalam Hadits Bukhori dapat ditemukan, bahwa Abu Talhah mendirikan suatu wakaf, dimana hasil-hasil dari benda yang diwakafkan itu digunakan untuk keluarganya yang miskin atas perintah Nabi.
B.   Unsur Wakaf
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
a.    Wakif;
Syarat Wakif (pasal 8 poin 1) :
                              i.        dewasa;
                             ii.        berakal sehat;
                            iii.        tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
                           iv.        pemilik sah harta benda wakaf.
b.    Nazhir;
Nazhir meliputi (pasal 9) :
                              i.        perseorangan;
                             ii.        organisasi; atau
                            iii.        badan hukum.
Syarat Nazhir (pasal 10 poin 1) :
                              i.        warga negara Indonesia;
                             ii.        beragama Islam;
                            iii.        dewasa;
                           iv.        amanah;
                            v.        mampu secara jasmani dan rohani; dan
                           vi.        tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Tugas Nazhir (pasal 11) :
                              i.        rnelakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
                             ii.        mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
                            iii.        peruntukannya;
                           iv.        mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
                            v.        melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
c.    Harta Benda Wakaf;
Terdiri dari (pasal 16 poin 1):
                              i.        Benda bergerak
                             ii.        Benda tidak bergerak
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
Wakaf hanya dapat diperuntukan bagi (pasal 22) :
                              i.        sarana dan kegiatan ibadah;
                             ii.        sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
                            iii.        bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
                           iv.        kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
                            v.        kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan
                           vi.        peraturan perundang-undangan.
f. jangka waktu wakaf.

C.   Syarat sahnya suatu wakaf
1.            Orang yang mewakafkan harus orang yang sepenuhnya berhak untuk menguasai benda yang akan diwakafkan. Pemilik benda yang belum akil-balig, yang gila atau yang kekuasaan bertindaknya dibatasi, tidak dapat mewakafkan dengan sah.
2.            Benda yang diwakafkan, baik berupa tanah atau  barang harus diuraikan dengan teliti. Lagi pula benda itu dalam pemakaiannya tidak lekas rapuh atau habis.
3.            Orang-orang yang akan menikmati wakaf itu harus di sebut dengan jelas dan harus berkuasa untuk menikmati benda itu. Dengan demikian wakaf tidak dapat didirikan untuk kepentingan orang-orang yang tidak beragama.
4.            Rumusan yang di pergunakan dalam menyatakan kehendak oleh orang yang mewakafkan harus jelas tujuannya.
Dalam buku fiqih tidak dapat ditemukan bahwa wakaf adalah suatu badan hukum. Sebetulnya hal ini sama saja dengan suatu yayasan tidak terdapat dalam undang-undang. Tetapi secara yuridisch-wetenschappelijk. Pada wakaf terdapat pula unsur-unsur seperti halnya suatu yayasan yang berkedudukan sebagai badan hukum yaitu:
a)            Adanya harta kekayaan sendiri.
Dengan perbuatan mewakafkan ini benda di keluarkan dari peredaran dan boleh di miliki oleh manusia. Hanya kegunaannya saja dinikmati terus-menerus oleh umum
b)            Mempunyai tujuan sendiri,baik tujuan ibadah keagamaan atau bersifat amal kebaikan.
c)            Mempunyai organisasi.
Penyelenggaraan wakaf ini di urus oleh “mutawalli” yang berkuasa melakukan segala tindakan-tindakan hukum untuk dapat mencapai tujuan wakaf  itu. Jika pada suatu wakaf itu tidak ada mutawalli, maka karena jabatannya kadhi bertindak sebagai pengawas. Di indonesia dilakukan oleh penghulu atau pegawai Jawatan Agama.

Lirik Lagu Within Temptation - And We Run

It burns into your heart, the darkness that you fear
You were never free, and you never realized
And love, is a word you've never heard
Your heart is cold cause it burns, the desire to leave the mire

Take your breath til nothing's left
Scars of life upon your chest
And I know wherever it goes

And we run
With a lonely heart
And we run, for this killing love
And we run,'till the heavens above
And we run
Running in the dark
And we run,'till we fall apart
And we run,'till the heavens above

Don't blink, you'll miss it
Lift up your head. We gotta get gone
Yeah, we outta here
Don't blink, you'll miss it
Lift up your head
Too late, we gone
Yeah, we outta here

And we run
With a lonely heart
And we run, for this killing love
And we run,'till the heavens above

I'ma break these chains, ran through the rain
Never looked back, never quit, worked through the pain
This blood in my veins run cold when I hate
Give enough to keep sane but I never lose hope
This is my time now, no time for tears to celebrate
Put it in the air right now
Never back down, you'll never wear my crown
Cause it weighs too much and I crush every motherfucking thing I touch
This is what I've never loved so much
Get involved what's the worst stand up
Here my mic before I ever get far
Man in lights, you lost all my trust
Now it's time to face all of us
Get in line cause they callin' us
And it feels so marvelous, just take my hand and RUN!

And we run
With a lonely heart
And we run, for this killing love
And we run,'till the heavens above
And we run
Running in the dark
And we run,'till we fall apart
And we run,'till the heavens above

Yeah, we out of here

Don't blink, you'll miss it
Lift up your head
We gotta get gone
Yeah, we outta here
Don't blink, you'll miss it
Lift up your head
Too late, we gone
Yeah, we outta here

And we run
With a lonely heart
And we run, for this killing love
And we run,'till the heavens above

Don't blink, you'll miss it
Lift up your head
We gotta get gone
Yeah, we outta here
Don't blink, you'll miss it
Lift up your head
Too late, we gone
Yeah, we outta here

Spesifikasi Huawei Ascend Mate7 Terbaru 2015

Huawei Ascend Mate7 memberi Anda yang terbaik dari dua hal : layar FHD besar dibalut bodi metal ultra-slim yang sesuai dan tetap nyaman digunakan dengan satu tangan. Ditambah lagi, dengan bezel yang sangat tipis dan hampir tak terlihat serta screen-to-body ratio tinggi, menjadikannya terasa lebih kompak dari layar 6" smartphone lainnya. Hidupkan Mate7 Anda, perluas visi Anda, dan mulailah hidup lebih hebat.
Meskipun didukung performa yang mengesankan, Huawei Ascend Mate 7 dapat digunakan lebih lama dari smartphone lain karena didukung baterai high-density Li-Polymer dan desain terintegrasi yang unik. Selain itu, dengan teknologi jaringan yang efisien dan teknologi power saving, serta telah dioptimalkan untuk jaringan super cepat 4G LTE, memungkinkan Huawei Ascend Mate 7 digunakan untuk menjelajahi web hingga 30% lebih lama. Sehingga mampu memberikan Anda waktu lebih untuk menjalani hidup dimanapun dan kapanpun Anda perlu.
Ukuran          
Tinggi : 157.0mm
Lebar : 81.0mm
Tipis : 7.9mm
Berat : Sekitar 185g (termasuk baterai)
Warna           
Hitam/Putih
Layar 
6.0" Full HD,1080P (1920 x 1080), 368 PPI
16 Juta warna
CPU   
Hisilicon Kirin 925
4x1.8GHz + 4x1.3GHz + 1x230MHz
Sistem Operasi          
Android™ 4.4/HUAWEI Emotion UI 3.0
Memori          
RAM : 2 GB
ROM : 16 GB
Jaringan        
LTE FDD Band 1/2/3/4/5/7/8/20/28(Aphase)
LTE TDD Band 40
UMTS 850/900/1900/2100/AWS MHz
GSM 850/900/1800/1900 MHz
GPS   
GPS/A-GPS/Glonass
Konektivitas   
Wi-Fi 802.11 a/b/g/n/ mendukung Wi-Fi Direct
Bluetooth 4.0
MicroUSB (High Speed USB)
Sensor
Gyroscope
Proximity
Accelerometer
Compass
Hall
Fingerprint
Kamera         
Kamera 13 Megapixel, Rekam Video 1080P/Putar Video 1080PF2.0
Kamera depan 5 Megapixel HD
Audio 
Audio: MP3MIDIAMR-NBAMR-WBAACAAC+eAAC+PCMWMA
Video: H.263H.264MPEG-4MOVASFRMRMVB
Picture: PNGGIFJPEGBMPWEBPWBMP
Konektor audio 3.5
Video out 1080P
Video 
Video Codec: MPEG-4, H.264, H.263, VP8, RV7-10, Xvid, WMV9
Video File Format: *.3gp, *.mp4, *.m4a, *.rm, *.rmvb, *.wmv
Image Codec: PNG, GIF (Static only), JPEG, BMP
Image File Format: *.png, *.gif (Static only), *.jpeg, *.bmp
3.5mm headset
Emotion UI   
Supported
Baterai           
4100mAhTYP./4000mAhRated
Paket Penjualan       
Handset×1
Headset×1
Charger×1
Kabel USB×1
Panduan Singkat×1
Informasi Keamanan×1
Harga
Rp. 6,499,000