A. Pengertian Wakaf
Secara
etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia
merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti
menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta
seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk
faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). Sebagai satu istilah dalam syariah
Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain)
untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani:
328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi
pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum
yang ditimbulkan.
Menurut
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengertian dari Wakaf adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah.
Kemudian
beberapa pengertian lainnya adalah :
·
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
·
Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang
diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta
benda miliknya.
·
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari
Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
·
Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya
tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi
menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif .
·
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat
PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta
ikrar wakaf.
·
Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk
mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Mewakafkan
adalah suatu perbuatan hukum dimana tanah atau barang dikeluarkan dari
peredaran perniagaan dengan ketentuan, bahwa pemakaian atau hasil dari benda
tersebut akan digunakan untuk orang-orang tertentu atau untuk suatu tujuan yang
telah ditetapkan.
Tetapi
sebenarnya orang dapat mewakafkan atas tanah atau barangnya untuk tiap-tiap
tujuan yang tidak bertentangan dengan
Al-quran dan Hadits. Dalam Hadits Bukhori dapat
ditemukan, bahwa Abu
Talhah mendirikan suatu wakaf, dimana hasil-hasil dari benda yang diwakafkan
itu digunakan untuk keluarganya yang miskin atas perintah Nabi.
B. Unsur Wakaf
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi
unsur wakaf sebagai berikut:
a.
Wakif;
Syarat Wakif (pasal 8 poin 1) :
i.
dewasa;
ii.
berakal sehat;
iii.
tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
iv.
pemilik sah harta benda wakaf.
b.
Nazhir;
Nazhir meliputi (pasal 9) :
i.
perseorangan;
ii.
organisasi; atau
iii.
badan hukum.
Syarat Nazhir (pasal 10 poin 1) :
i.
warga negara Indonesia;
ii.
beragama Islam;
iii.
dewasa;
iv.
amanah;
v.
mampu secara jasmani dan rohani; dan
vi.
tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Tugas Nazhir (pasal 11) :
i.
rnelakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
ii.
mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai
dengan tujuan, fungsi, dan
iii.
peruntukannya;
iv.
mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
v.
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf
Indonesia.
c.
Harta Benda Wakaf;
Terdiri dari (pasal 16 poin 1):
i.
Benda bergerak
ii.
Benda tidak bergerak
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
Wakaf hanya dapat diperuntukan bagi
(pasal 22) :
i.
sarana dan kegiatan ibadah;
ii.
sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
iii.
bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu,
bea siswa;
iv.
kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
v.
kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak
bertentangan dengan syariah dan
vi.
peraturan perundang-undangan.
f. jangka waktu wakaf.
C. Syarat sahnya suatu wakaf
1.
Orang yang mewakafkan harus orang yang sepenuhnya berhak
untuk menguasai benda yang akan diwakafkan. Pemilik benda yang belum
akil-balig, yang gila atau yang kekuasaan bertindaknya dibatasi, tidak dapat
mewakafkan dengan sah.
2.
Benda yang diwakafkan, baik berupa tanah atau barang harus diuraikan dengan teliti. Lagi
pula benda itu dalam pemakaiannya tidak lekas rapuh atau habis.
3.
Orang-orang yang akan menikmati wakaf itu harus di sebut
dengan jelas dan harus berkuasa untuk menikmati benda itu. Dengan demikian
wakaf tidak dapat didirikan untuk kepentingan orang-orang yang tidak beragama.
4.
Rumusan yang di pergunakan dalam menyatakan kehendak oleh
orang yang mewakafkan harus jelas tujuannya.
Dalam
buku fiqih tidak dapat ditemukan bahwa wakaf adalah suatu badan hukum.
Sebetulnya hal ini sama saja dengan suatu yayasan tidak terdapat dalam
undang-undang. Tetapi secara yuridisch-wetenschappelijk. Pada
wakaf terdapat pula unsur-unsur seperti halnya suatu yayasan yang berkedudukan
sebagai badan hukum yaitu:
a)
Adanya harta kekayaan sendiri.
Dengan perbuatan mewakafkan ini benda di
keluarkan dari peredaran dan boleh di miliki oleh manusia. Hanya kegunaannya
saja dinikmati terus-menerus oleh umum
b)
Mempunyai tujuan sendiri,baik tujuan ibadah keagamaan
atau bersifat amal kebaikan.
c)
Mempunyai organisasi.
Penyelenggaraan
wakaf ini di urus oleh “mutawalli” yang berkuasa melakukan segala
tindakan-tindakan hukum untuk dapat mencapai tujuan wakaf itu. Jika pada suatu wakaf itu tidak ada
mutawalli, maka karena jabatannya kadhi bertindak sebagai pengawas. Di
indonesia dilakukan oleh penghulu atau pegawai Jawatan Agama.
No comments:
Post a Comment