menu

Pengertian dan Syarat Wakaf Menurut UU No.41 Tahun 2004


A.   Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengertian dari Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Kemudian beberapa pengertian lainnya adalah :
·         Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
·         Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
·         Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
·         Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif .
·         Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
·         Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Mewakafkan adalah suatu perbuatan hukum dimana tanah atau barang dikeluarkan dari peredaran perniagaan dengan ketentuan, bahwa pemakaian atau hasil dari benda tersebut akan digunakan untuk orang-orang tertentu atau untuk suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Tetapi sebenarnya orang dapat mewakafkan atas tanah atau barangnya untuk tiap-tiap tujuan yang tidak  bertentangan dengan Al-quran dan Hadits. Dalam Hadits Bukhori dapat ditemukan, bahwa Abu Talhah mendirikan suatu wakaf, dimana hasil-hasil dari benda yang diwakafkan itu digunakan untuk keluarganya yang miskin atas perintah Nabi.
B.   Unsur Wakaf
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
a.    Wakif;
Syarat Wakif (pasal 8 poin 1) :
                              i.        dewasa;
                             ii.        berakal sehat;
                            iii.        tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
                           iv.        pemilik sah harta benda wakaf.
b.    Nazhir;
Nazhir meliputi (pasal 9) :
                              i.        perseorangan;
                             ii.        organisasi; atau
                            iii.        badan hukum.
Syarat Nazhir (pasal 10 poin 1) :
                              i.        warga negara Indonesia;
                             ii.        beragama Islam;
                            iii.        dewasa;
                           iv.        amanah;
                            v.        mampu secara jasmani dan rohani; dan
                           vi.        tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Tugas Nazhir (pasal 11) :
                              i.        rnelakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
                             ii.        mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
                            iii.        peruntukannya;
                           iv.        mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
                            v.        melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
c.    Harta Benda Wakaf;
Terdiri dari (pasal 16 poin 1):
                              i.        Benda bergerak
                             ii.        Benda tidak bergerak
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
Wakaf hanya dapat diperuntukan bagi (pasal 22) :
                              i.        sarana dan kegiatan ibadah;
                             ii.        sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
                            iii.        bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
                           iv.        kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
                            v.        kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan
                           vi.        peraturan perundang-undangan.
f. jangka waktu wakaf.

C.   Syarat sahnya suatu wakaf
1.            Orang yang mewakafkan harus orang yang sepenuhnya berhak untuk menguasai benda yang akan diwakafkan. Pemilik benda yang belum akil-balig, yang gila atau yang kekuasaan bertindaknya dibatasi, tidak dapat mewakafkan dengan sah.
2.            Benda yang diwakafkan, baik berupa tanah atau  barang harus diuraikan dengan teliti. Lagi pula benda itu dalam pemakaiannya tidak lekas rapuh atau habis.
3.            Orang-orang yang akan menikmati wakaf itu harus di sebut dengan jelas dan harus berkuasa untuk menikmati benda itu. Dengan demikian wakaf tidak dapat didirikan untuk kepentingan orang-orang yang tidak beragama.
4.            Rumusan yang di pergunakan dalam menyatakan kehendak oleh orang yang mewakafkan harus jelas tujuannya.
Dalam buku fiqih tidak dapat ditemukan bahwa wakaf adalah suatu badan hukum. Sebetulnya hal ini sama saja dengan suatu yayasan tidak terdapat dalam undang-undang. Tetapi secara yuridisch-wetenschappelijk. Pada wakaf terdapat pula unsur-unsur seperti halnya suatu yayasan yang berkedudukan sebagai badan hukum yaitu:
a)            Adanya harta kekayaan sendiri.
Dengan perbuatan mewakafkan ini benda di keluarkan dari peredaran dan boleh di miliki oleh manusia. Hanya kegunaannya saja dinikmati terus-menerus oleh umum
b)            Mempunyai tujuan sendiri,baik tujuan ibadah keagamaan atau bersifat amal kebaikan.
c)            Mempunyai organisasi.
Penyelenggaraan wakaf ini di urus oleh “mutawalli” yang berkuasa melakukan segala tindakan-tindakan hukum untuk dapat mencapai tujuan wakaf  itu. Jika pada suatu wakaf itu tidak ada mutawalli, maka karena jabatannya kadhi bertindak sebagai pengawas. Di indonesia dilakukan oleh penghulu atau pegawai Jawatan Agama.

No comments:

Post a Comment