menu

MAHKAMAH KONSTITUSI : pengertian, kedudukan, kewenangan dan kewajiban

oke sob.. malam kamis gini enaknya ngapain yaa ... mungkin berbagi pengetahuan mengenai apa sih mahkamah konstitusi dan perbedaan nya dengan mahkamah agung ? pasti lebih bermanfaat ...hehe 
untuk kumpulan artikel dan makalah lain nya klik disini langsung simak gaNt >>>>

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan hukum bersama dengan Mahkamah Agung.
Dalam perubahan konstitusi (UUD 1945) ditegaskan bahwa jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga negara baru, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik, dan
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.    Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2.    atau perbuatan tercela, dan/atau
3.     tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Perbedaan
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Kewenangan Menurut UUD 1945
1.mengadili pada tingkat kasasi
2.menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang
(Pasal 24A ayat [1] UUD 1945)

1.   mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(Pasal 24C ayat [1] UUD 1945)

Tugas dan Wewenang menurut Undang-Undang yang Mengaturnya

MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus (Pasal 28 ayat [1] UU MA):
1.       permohonan kasasi
Henry P. Panggabean dalam bukunya yang berjudul Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari menjelaskan bahwa peradilan kasasi dapat diartikan memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. Fungsi dari kasasi itu sendiri adalah membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan UU di seluruh wilayah negara diterapkan secara tepat dan adil (hal. 82).
2. sengketa tentang kewenangan mengadili
MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa kewenangan mengadili:
a.    Antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain
b.    Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dalam lingkungan peradilan yang sama
c.    Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antar lingkungan peradilan yang berlainan (Pasal 33 UU MA)
3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Permohonan peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Dalam hal ini MA mengadakan koreksi terakhir terhadap putusan pengadilan yang mengandung ketidakadilan karena kesalahan dan kekhilafan hakim (ibid, hal. 110).

4. pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. (Pasal 31 UU 5/2004)


MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (Pasal 10 ayat [1] UU MK):
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Pencalonan Hakim
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. (Pasal 24A ayat [3] UUD 1945)


MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. (Pasal 24C ayat [3] UUD 1945)


Jumlah Hakim
Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. (Pasal 4 UU 5/2004)

Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim MK. (Pasal 4 ayat [2] UU 8/2011)

Cabang Kekuasaan Kehakiman
MA memiliki cabang kekuasaan yang terdiri dari badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. (Pasal 24 ayat [2] UUD 1945 dan Pasal 65 UU 14/1985)

Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, MK tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. MK hanya ada satu dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. (Pasal 3 UU MK)

Sifat Putusan
Putusan MA bersifat final, namun dapat dilakukan upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Grasi.
-      Upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam Pasal 66 s.d Pasal 76 UU 14/1985)
-    Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden (Pasal 2 ayat [1] UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi). Kemudian MA memberikan nasehat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 UU 14/1985)

SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI

assalamualaikum... untuk yang pertama dan jangan sampai jadi yang terakhir, saya pada kesempatan kali ini akan membagikan artikel mengenai Mahkamah Konstitusi. oke langsung aja soop :

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
·         Suasana sidang MPR pada saat pengesahan Perubahan Ketiga
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
·         Visi & Misi
Visi Mahkamah Konstitusi adalah tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
Misi Mahkamah Konstitusi adalah:
a) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya. b) Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi
Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.[1]
·         Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
Jimly Asshiddiqie Mohammad Laica Marzuki Abdul Mukthie Fadjar Achmad Roestandi H. A. S. Natabaya Harjono I Dewa Gede Palguna Maruarar Siahaan Soedarsono Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono Maria Farida Indrati Maruarar Siahaan Abdul Mukthie Fajar Mohammad Mahfud MD Muhammad Alim Achmad Sodiki Arsyad Sanusi Akil Mochtar

Kasus yang pernah terjadi:
“Kejaksaan Agung memprotes keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang Undang Anti Tindak Pidana Korupsi, karena keputusan Mahkamah Konstitusi akan menyulitkan aparat kejaksaan dalam menuntut pelaku korupsi.
Sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya pasal didalam Undang Undang Anti Tindak Pidana Korupsi yang ternyata melanggar Undang Undang Dasar 1945, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh langsung menyatakan protes.
Bagi Jaksa Agung, keputusan MK tersebut tidak dipungkiri akan memperlebar peluang para koruptor untuk lolos dari tuduhan korupsi. Abdul Rahman menjelaskan, setelah putusan MK ini, Kejaksaan tidak lagi dapat menuntut para tersangka koruptor meski mereka terbukti merugikan negara. Pasalnya dalam putusan MK yang diputus Selasa lalu, para koruptor hanya dapat dijerat pasal korupsi bila mereka hanya melanggar aturan formil seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor.
Jaksa Agung mengkhawatirkan kemungkinan akan banyak para koruptor kelas kakap yang dapat dengan mudah bebas dari tuntutan, bila nantinya putusan MK ini dijadikan landasan hukum di persidangkan.

Untuk itu Abdul Rahman mengharapkan Mahkamah Agung segera memberi penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, karena hingga kini MA masih menangani kasus korupsi ditingkat kasasi dengan landasan hukum Undang Undang Tipikor.” 

masyarakat hukum adat

1.      MASYARAKAT HUKUM ( MASYARAKAT HUKUM ADAT )
Dalam penjelasan umum nomor 6 Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, dikatakan bahwa undang-undang ini tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih hidup sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan ketahanan nasional. Berdasarkan ketentuan ini, undang-undang pemerintahan desa tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat hukum adat.
Dalam kepustakaan hukum, persekutuan hukum adat dibedakan dari masyarakat hukum. Perbedaan ini terletak pada sifat pengertiannya. Masyarakat hukum mengandung pengertian yang bersifat umum dan luas, sedangkan persekutuan hukum mengandung pengertian yang bersifat khusus dan sempit, misalnya persekutuan hukum kekerabatan, ketetanggaan atau keorganisasian. Persekutuan hukum juga bisa dilihat dari lingkungan masyarakatnya.
Dalam kehidupan masyarakat yang berkembang maju, seseorang sebagai anggota masyarakat tidak hanya terikat pada satu keanggotaan persekutuan saja, melainkan lebih dari satu kesatuan. Misalnya, seorang warga desa adalah anggota persekutuan kekerabatan (sanak-sedulur), anggota persekutuan ketetanggaan (lembaga sosial desa) dan anggota persekutuan keorganisasian (golongan karya, partai politik, perkumpulan pengajian dan sebagainya).
2.      PERSEKUTUAN
Dalam penjelasan tentang masyarakat hukum terdapat beberapa persekutuan hukum dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu: persekutuan kekerabatan (keluarga, kerabat, marga); persekutuan ketetanggaan (kampung, dusun, desa, kuria, nagari, marga); dan persekutuan keorganisasian (perkumpulan sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik). Berikut ini penjelasan masing-masing persekutuan tersebut.
1.      Persekutuan kekerabatan
Persekutuan kekerabatan yaitu bentuk-bentuk hubungan kekerabatan yang terjadi karena ikatan darah (genealogis) berdasarkan keturunan melalui garis ayah (patrilinial) atau melalui garis ibu (matrilinial) atau juga melalui garis kedua orang tua (parental, bilateral). Termasuk dalam hubungan kekerabatan ini adalah anggota-anggota kerabat yang terjadi karena hubungan perkawinan (jujur, semenda, bebas) dan ikatan adat (bersaudara angkat).
Persekutuan kekerabatan mempunyai tata tertib adat dan pimpinan sendiri bahkan ada kalanya mempunyai harta bersama untuk kepentingan bersama. Tiga contoh daerah di Indonesia yang menganut persekutuan kekerabatan, yaitu daerah Batak, Lampung dan Minangkabau.
2.      Persekutuan ketetanggaan
Ketetanggaan mengandung arti hubungan bertentangan rumah yang ikatannya didasarkan atas rasa kekeluargaan antara sesama anggota karena mendiami satu kesatuan tempat kediaman, di pedukuhan atau di desa. Peribahasa Jawa mengatakan bahwa” dudu sanak dudu kadang ning yen mati melu kelangan.”Maksud peribahasa ini adalah sanak bukan saudara bukan, jika ada yang mati merasa ikut kehilangan. Peribahasa ini menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia asli yang tradisional di pedesaan namun pengaruhnya terbawa pula oleh masyarakat di kota-kota yang rasa kekeluargaannya masih kuat dalam kehidupan bertetangga. Dalam kepribadian ini berlaku asas tolong menolong tanpa melihat adanya hubungan kekeluargaan, kesukuan, keagamaan, golongan dan aliran. Dalam hubungan ini yang dilihat adalah hubungan ketetanggaan, sebagai tetangga selingkungan tempat kediaman, sekampung, sedesa atau juga setempat bekerja.
Pada umumnya di Indonesia, bentuk persekutuan ketetanggaan dibedakan dalam dua macam, yaitu persekutuan yang organisasi kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah semata-mata (territorial) dan persekutuan yang organisasi kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah dan kesatuan keturunan atau kekerabatan (territorial-genealogis).
3.      Persekutuan keorganisasian
Keorganisasian di sini adalah hubungan keanggotaan dalam satu organisasi atau perkumpulan, di mana para anggotanya terikat satu sama lain berdasarkan rasa kekeluargaan karena terhimpun dalam satu kesatuan organisasi. Organisasi merupakan suatu badan (organ) yang mempunyai kepala (ketua), tangan (penulis), perut (bendahara) dan kaki (pelaksana). Organisasi atau perkumpulan dapat berbentuk sederhana yang tidak teratur dan modern yang teratur dengan memakai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tertulis. Misalnya perkumpulan keagamaan, seni budaya, muda-mudi, olah raga, golongan ekonomi, golongan karya, golongan politik dan sebagainya. Namun yang penting dalam menempatkan perkumpulan sebagai persekutuan hukum adalah bahwa berbagai perkumpulan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan dan diatur menurut hukum adatnya masing-masing bukan semata-mata berdasarkan kepentingan.
Istilah perkumpulan berasal dari bahasa Indonesia ‘kumpul’ yang berarti bersama-sama menjadi satu. Kumpulan artinya kelompok yang telah berkumpul sedangkan perkumpulan berarti tempat berkumpul atau tempat berhimpun menjadi satu. Perkumpulan disebut juga himpunan.
3.      BATASAN MASYARAKAT HUKUM
Masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Peraturan-peratuan itu di buat oleh kelompok itu sendiri dan berlaku bagi mereka sendiri. Kadang-kadang secara sadar dan sengaja bahwa suatu aturan memang di ciptakan dan dikehendaki oleh para anggota masyarakat, namun ada kalanya bahwa terjadinya peeraturan tingkah laku tersebut disebabkan oleh kebiasaan beberapa orang yang bertingkah laku demikian secara berulang-ulang dan anggota masyarakat lainnya mengikutinya, karena mereka yakin bahwa memang seharusnya demikian. Kelompok lain belum tentu mempunyai perilaku atau pedoman tingkah laku yang sama, sehingga timbul perbedaan aturan diantara sesama kelompok.
4.      MACAM-MACAM BENTUK MASYARAKAT HUKUM
1.      menurut dasar pembentukannya, dapat di bagi menjadi 3:
a. masyarakat teratur,masyarakat yang diatur dengan tujuan tertentu.
b. masyarakat yang teratur yang terjadi dengan sendirinya.
c.masyarakat yang tidak teratur
2.      menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggota masyarakat:
a. masyarakat paguyuban
b. masyarakat patembayan
3.      menurut dasar perikehidupannnya atau kebudayaannya.
a. masyarakat primitif dan modern
b. masyarakat desa dan kota
c. masyarakat teritorial
d. masyarakat genealogis
e. masyarakat terotorial genealogis
4.      menurut hubungan keluarga,
a. keluarga inti
b. keluarg luas
c. suku bangsa
d. bangsa

KESIMPULAN
Bahwa dalam hal eksistensi KMHA/KMH sebagai asset milik bangsa Indonesia, secara yuridis pengakuan keberadaan KMHA/KMH sebagai subjek hukum dapat telah diakui secara internasinal melalui konvenan dan kesepakatan-kesepatan Perserikatan Bangsa- Bangsa. Dalam Peraturan Nasionalpun KMHA/KMH diakui didalam Beberapa undang- Undang baik eksplisit maupun nyata dituliskan sebagai klausul dalam Undang-Undang. Sangat penting bagi KMHA/KMH itu sendiri untuk diakui. Jika berkaca bahwa KMHA/KMH adalah kekayaan negeri ini maka sepatutnyalah Indonesia mengakui keberadaannya. Sebab dalam fakta masa lalu KMHA/KMH dengan hukum adat semakin terkikis akan jaman yang semakin berubah dan global. Terr Harr dan van Vollenhoven pernah berpesan dan berulang-ulang mengemukakan bahwa di masa akan datang, pelajaran dan ilmu hukum adat hanya dapat lebih lanjut, jika banyak orang Indonesia mencurahkan tenaganya kearah itu. Dan pada akhirnya dapat menikmati hak-haknya.

makalah ORIENTASI DAN ARTI PENTING FIQIH IBADAH

ORIENTASI DAN ARTI PENTING
FIQIH IBADAH

MAKALAH
Disusun Sebagai Tugas Kolektif yang diberikan oleh Dosen Pembimbing Mata Kuliah Ilmu Fiqh.
Dosen : Bpk. Saifurrohman, S.Pd M.Pd



 
Oleh : ”Kelompok 1”
                                                    1. Ustman
                                                    2. Yahya Abdul Aziz
                                                    3. Yuni Nur Sai

“INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA”
INISNU
2012



KATA PENGANTAR


Alhamdulillahi Rabbil Alamin, puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga tugas kolektif yang berbentuk makalah dengan judul “Orientasi dan Arti Penting Fiqih Ibadah” dapat terselesaikan tepat waktu, meskipun dengan berbagai macam halangan. Dan tak lupa Sholawat serta salam semoga selalu tercurah ke pangkuan Baginda Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di yaumul qiyamah nanti, Amin.
Makalah ini disusun sebagai bahan diskusi yang akan kami presentasikan dan merupakan implementasi dari program belajar aktif oleh Dosen pengajar mata kuliah Ilmu Fiqih.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat menambah khazanah keilmuan dalam mempelajari Ilmu Tafsir  dan memberikan manfaat bagi pembacanya. Dalam penyusunan makalah ini, penyusun menyadari masih banyak kesalahan dan  kekhilafan di dalamnya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa kami harapkan demi penyempurnaan makalah berikutnya.

Jepara, Maret 2012 M
Penyusun




Kelompok 1 (satu)



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
  
            Beribadah hanya kepada Allah merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia. Allah berfirman :

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah hanya kepadaku .” (Adz-Dzariyaat: 56)

            Namun di samping adanya keikhlasan dalam beribadah kepada Allah, sebuah ibadah harus sesuai dengan yang datang dari petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Karena amalan yang dibangun di atas keihklasan namun menyelisihi petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam maka amalan itu tertolak. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini (agama) yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam satu riwayat oleh Imam Muslim: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.”
Makalah ini secara khusus ingin mencoba membahas persoalan mengenai Fiqih Ibadah, bagaimana orientasinya dan arti pentingnya Fiqih Ibadah.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
  1. Apa yang menjadi orientasi pengajaran Fiqih Ibadah ?
  2. Apa pentingnya Fiqih Ibadah dalam Kehidupan Masyarakat ?
  3. Apa Tujuan, Hakikat, Hikmah serta Ruang lingkup Fiqh Ibadah?
  4. Apakah arti dari pengajaran Fiqih Ibadah?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Sebagai tugas kolektif yang diberikan oleh dosen pembimbing Mata Kuliah Fiqih.
2.      Sebagai penambah khazanah keilmuan dalam mempelajari Fiqih, khususnya mengenai Orientasi dan Arti Penting Fiqih Ibadah.

BAB II
PEMBAHASAN


A.      Orientasi Pengajaran Fiqh Ibadah

Ibadah kepada Allah merupakan prinsip risalah kita dalam kehidupan. Pada hakikatnya Allah tidak membutuhkan ibadah kita. Allah memerintahkan kita beribadah kepada-Nya demi kebaikan dan kemashlahatan kita; agar kita bisa membekali diri kita dengan bekal taqwa. Bekal taqwa inilah yang akan mewujudkan kebahagiaan kita di dunia dan keberuntungan di akhirat dengan mendapatkan surga dan selamat dari api neraka.Definisi ibadah menurut ahli fiqh ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai keridhoan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat. Sedangkan ruang lingkup ibadah menurut Ibnu Taimiyah, yaitu ibadah mencakup semua bentuk cinta dan kerelaan kepada Allah SWT, baik dalam perkataan maupun perbuatan, lahir dan batin. 

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusimelainkan untuk beribadah kepada-Ku.”(51: 56)

Ibadah kepada Allah merupakan sumber paling penting untuk bekal taqwa, Allah berfirman,

Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelummu, agar kamu bertaqwa.” (2: 21)

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.”(2: 183)

“Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar.”(29: 45)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”(9: 10)

sedangkan dalam ayat haji Allah berfirman,

“ Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (2: 197)

Keempat kewajiban ibadah ini memiliki ketentuan-ketentuan hukum untuk menjaga keabsahan dan keselamatannya dari hal-hal yang membatalkannya, dimana ketentuan-ketentuan hukum ini banyak dikaji dalam buku-buku fiqh. Perlu ditegaskan bahwa ibadah itu tidak hanya terbatas pada keempat kewajiban ibadah di atas, tetapi yang dimaksud adalah hendaknya kita menjadikan semua aktivitas yang kita lakukan dalam kehidupan ini sebagai satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dakwah kepada Allah adalah ibadah, memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran adalah ibadah, meneguhkan agama Allah di muka bumi ini adalah ibadah, jihad fi sabilillah adalah ibadah, dan semua amalan yang mendukung pelaksanaan ibadah adalah ibadah. Jadi makan dan minum kita, bila diniatkkan agar bisa lebih kuat lagi dalam ketaatan dan ibadah kepada Allah, memilih yang halal dan menjauhi yang haram, maka makan dan minum kita merupakan satu ibadah. Mengkaji ilmu oleh seorang mahasiswa adalah ibadah, bila ia berniat untuk mendarma baktikannya untuk Islam dan kaum muslimin. Bekerja juga ibadah, bila diniatkan berhidmah untuk Islam dan kaum muslimin serta mewujudkan kemandirian serta menjauhkan diri dari hal-hal yang haram maupun syubhat.Menikah dan segenap konsekuensi yang mengiringinya juga termasuk ibadah, bila diniatkan menjaga diri dari perzinahan dan mewujudkan rumah tangga muslim teladan serta menumbuhkan generasi-generasi baru yang shalih. Dan olah raga juga termasuk ibadah, bila diniatkan untuk menguatkan badan agar mampu memikul beban dakwah dan jihad fi sabilillah.

Ada berbagai macam pendapat mengenai pengertian ibadah antara lain :

1. Ibadah adalah bakti manusia kepada Allah SWT karena didorong dan dibangkitkan oleh akidah tauhid. Ibadah menjadi tujuan hidup manusia.
2. Ibadah adalah puncak ketundukan yang tertinggi yang timbul dari kesadaran hati sanubari dalam rangka mengagungkan yang disembah (menurut Yusuf Qardhawi).
3. Ibadah adalah mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya (menurut ulama tauhid dan hadits).
4. Ibadah adalah mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan menyelenggarakan segala syari’at/hukum (menurut para ahli bidang akhlak).
5. Ibadah adalah pekerjaan seorang mukallaf yang berlawanan dengan keinginan nafsunya untuk membesarkan Tuhannya (menurut ulama tasauf).
6. Ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dikerjakan manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat (menurut ahli fiqih).

Dari semua pengertian di atas dapat ditarik pengertian umum dari ibadah sebagaimana rumusan berikut :

“Ibadah mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahalaNya”

Pengertian umum ibadah tersebut termasuk segala bentuk hukum, baik yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat al-ma’na) seperti hukum yang menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun yang tidak dapat dipahami maknanya (ghair ma’qulat al-ma’na), sepertithaharah dan shalat, baik yang berhubungan dengan lidah seperti zikir, dan hati seperti niat.

Kesimpulannya bahwa Islam adalah pedoman asasi manusia dalam hidup dan kehidupannya untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Islam mengajarkan manusia tentang akhlak di mana akhlak ini bersumber dari tauhid sebagai dasar, inti dan akhir dari seruan Islam; dan atas dasar tauhid itulah Islam mendidik manusia mengenal hakikat dan tujuan hidupnya, yaitu ibadah kepada Allah SWT.[1]

Begitulah, kehidupan seorang muslim seluruhnya adalah ibadah. Ibadah sangat berhubungan dengan keimanan seseorang, bila ibadah seseorang tinggi maka keimanannya pun akan tinggi pula, tetapi bila keimana seseorang sedang rendah maka hal itu pun akan berdampak pada rendahnya pelaksanaan ibadahnya. Ibadah merupakan amal shalih, sedangkan amal shalih merupakan implementasi dari iman. Berorientasikan dari semua hal tersebutlah pengajaran Fiqih Ibadah sangat diperlukan.

B.     Pentingnya Fiqih Ibadah dalam Kehidupan Masyarakat

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari terlebih dalam kehidupan bermasyarakat, seorang Muslim tidak dapat dilepaskan dari ilmu Fiqih, entah itu Fiqih Ibadah maupun Fiqih Muamalah. Dalam setiap aktifitasnya manusia membutuhkan Fiqih Fiqh Muamalah dalam memahami pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Sama halnya dengan Fiqih Muamalah, Fiqih Ibadah tak kalah penting dalam andil bagian dalam kehidupan manusia.[2]

            Kewajiban beribadah sudah diterangkan jauh hari kepada seluruh umat muslim, tak terkecuali anak-anak. Pendidikan anak adalah perkara yang sangat penting di dalam Islam. Di dalam Al-Quran kita dapati bagaimana Allah menceritakan petuah-petuah Luqman yang merupakan bentuk pendidikan bagi anak-anaknya. Begitu pula dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita temui banyak juga bentuk-bentuk pendidikan terhadap anak, baik dari perintah maupun perbuatan beliau mendidik anak secara langsung.
Seorang pendidik, baik orangtua maupun guru hendaknya mengetahui betapa besarnya tanggung-jawab mereka di hadapan Allah ‘azza wa jalla terhadap pendidikan putra-putri islam. Mengajari mereka shalat, doa-doa yang sering dibaca dalam setiap aktifitas, dan lain-lain.
Pegajaran Ilmu Fiqih sangat berpengaruh kepada ketaatan seseorang dalam menjalankan ibadahnya. Dalam menjalankan amalan-amalan ibadah, entah itu ibadah wajib ataupun sunnah manusia diberikan pengertian dan pengetahuan akan tata cara pelaksanaannya, apa yang menjadi syarat dan  rukunnya. Tanpa adanya pengetahuan tersebut bobot ketaatan manusia dalam menjalankan ibadahnya dirasa kurang, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat atau rukun ibadah tersebut.
Dewasa ini tidak sedikit para anak muda yang meninggalkan pelajaran fiqh, kalaupun ada mungkin sebatas pemahaman materi-materi yang disampaikan oleh guru-guru mereka secara global di dalam pendidikan mereka di sekolah. Penelitian yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa UGM ketika melakukan pelatihan pengajaran Ilmu Fiqih di salah satu sekolah menengah keatas menunjukkan sebagian besar dari anak-anak didik tersebut bahkan tidak hafal lafadz yang diucapkan dalam niat sholat. Ironis? Tentu saja bahkan sangat memprihatinkan, bagaimana dengan adik-adik mereka yang masih di bangku SMP MTs sederajat? Apakah mereka memang tidak diajarkan mengenai hal tersebut?.[3]

C.    Urgensi & Tujuan Fiqh Ibadah
Urgensi dari Fiqih Ibadah  :
1.      Ibadah merupakan tujuan yang dicintai dan diridhoi Alloh dan sebagai tujuan penciptaan Jin dan Manusia / MakhlukNya (QS. 51:56)
2.      Allah mengutus para Rasul dengan Risalah Ibadah (QS. 7:59, 16:36)
3.      Allah mencela orang-orang yang enggan melakukan ibadah (QS. 40:60)[4]
Adapun tujuan yang mendasar (pokok) di dalam Ibadah adalah Tawajjuh (menghadap) kepada Yang Mahaesa, Tuhan yang disembah, dan mengesakan-Nya dengan niat ibadah dalam setiap keadaan, hal itu diikuti tujuan penyembahan guna memeperoleh kedudukan di akhirat, atau agar menjadi seorang di antara wali-wali Alloh atau yang serupa dengannya. Termasuk dalam tujuan-tujuan yang mengikuti ibadah adalah untuk perbaikan jiwa dan mencari anugerah.
Dalam beberapa pendapat disebutkan bahwa Ada 2 macam tujuan ibadah, yaitu :

1.       Tujuan Pokok
Yaitu menghadapkan diri kepada Allah SWT dan mengkonsentrasikan niat kepada-Nya dalam setiap keadaan. Dengan adanya tujuan ini seseorang akan mencapai derajat yang tinggi di akhirat. Contoh : shalat mempunyai tujuan pokok untuk menundukkan diri kepada Allah SWT dengan ikhlas, mengikat diri dengan berzikir.

2.       Tujuan Tambahan
Yaitu agar terciptanya kemaslahatan diri manusia dan terwujudnya usaha yang baik.Contoh : shalat mempunyai tujuan tambahan untuk menghindarkan diri dari perbuatan keji dan munkar.

D.    Hakikat, Hikmah dan Ruang Lingkup Fiqih Ibadah

-          Hakikat Ibadah
adalah ketundukan,kepatuhan,dan kecintaan yang sempurna kepada allah swt.ketundukan dan kepatuhan ini akan melahirkan :
1.    Kesadaran bahwa dirinya adalah makhluk yang diciptakan oleh allah swt dan harus mengabdi atau menyembah kepadanya
2.    Kesadaran bahwa sesudah kehidupan didunia ini akan ada kehidupan diakhirat sebagai masa untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan perintah allah swt selama menjalani kehidupan didunia
3.   Kesadaran bahwa dirinya diciptakan oleh allah swt bukan hanya sekedar pelengkap alam semesta,tetapi justru menjadi sentral alam dan segala isinya.

-          Hikmah Fiqih Ibadah
       Dengan adanya fiqh ibadah ini maka seluruh umat islam  bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar,dan tidak seenak-enaknya kepada kaum yang lemah. selain itu masyarakat juga bisa meningkatkan hubungan silatur rahmi yang baik baik antar umat beragama di dalam negeri maupun di luar negeri.  
            Fiqh  ibadah  ini  mengatur  tata cara perbuatan manusia yang sudah dewasa untuk selalu berbuat baik dan melaksanakan perintah allah SWT.baik hubungan dengan allah SWT, maupun hubungan manusia dengan manusia.

-          Ruang Lingkup Fiqh Ibadah

A.Shalat
            Sholat merupakan salah satu perbuatan yang dimulai dari tahbirotul ihram dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Sholat diwajibkan bagi setiap umat islam karena barang siapa yang mendirikan sholat maka maka ia menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan sholat maka ia merobohkan agama .

B.Zakat
Zakat adalah sebuah ibadah yang  menuntut  keridhoan umat Islam  untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan yang ditetapkan. seperti yang terdapat dalam alquran yang artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan AllahMaha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At Taubah : 103)

C.Puasa
 Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan  dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu. Puasa  mutlak biasanya didefinisikan sebagai berpantang dari semua makanan dan cairan untuk periode tertentu, biasanya  satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain mungkin hanya membatasi sebagian, membatasi makanan tertentu atau zat. Praktik puasa dapat menghalangi aktivitas seksual dan lainnya serta makanan. Seperti dalam firman allah swt yang artinya
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Al Baqoroh :183)

D. Haji
Kata  haji berasal  dari  bahasa  arab yang bermakna tujuan  dan  dapat di baca dengan dua  lafazh  Al-hajj .Haji menurut istilah syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam  dan ada pula ulama yang berpendapat: “Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.[5]


E.     ARTI PENTING PENGAJARAN FIQH  IBADAH
Sesunguhnya mendalami ilmu agama termasuk di antara amal ibadah yang paling afdhal, dan dia merupakan tanda kebaikan pada seorang hamba. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, niscaya Allah akan memahamkannya dalam urusan agama…[6] Karena sesungguhnya dengan mendalami ilmu agama, seseorang dapat memperoleh ilmu bermanfaat yang dengannya dia menegakkan amalan yang shaleh yang sesuai dengan tuntuan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا
Dia-lah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama; dan cukuplah Allah sebagai saksi.” (QS. Al-Fath: 28).

Petunjuk yang dimaksud di dalam ayat di atas adalah ilmu yang bermanfaat. Sedangkan agama yang haq adalah amalan yang shaleh. Karena sesungguhnya syariat Islam mencakup dua perkara: Ilmu dan amal. Ilmu yang syar’i pasti benar, dan amal yang syar’i pasti diterima[7]


Beberapa tujuan akan pentingnya pengajaran Fiqih Ibadah, khususnya dalam peserta didik , antara lain :
1).  Menanamkan nilai-nilai dan kesadaran beribadah peserta didik kepada
Allah SWT sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia
dan di akhirat.
2).  Membiasakan pengamalan terhadap hukum Islam pada peserta didik
dengan ikhlas dan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
di Madrasah dan masyarakat.
3).  Membuat kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial di Madrasah
dan masyarakat.
4).  Meneguhkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah serta
menanamkan akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin






BAB III
PENUTUP



A.   Kesimpulan
Dari semua hal tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwa pengertian umum Ibadah ialah
“Ibadah mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahalaNya”

Dan Fiqih ibadah sangat diperlukan untuk membimbing kegiatan peribadatan umat Islam supaya sesuai dengan kaidah dan ketentuan Islam. Karena segala bentuk ibadah jika ingin diterima di sisi Allah Swt. harus didasarkan pada ilmu. Sia-sia ibadah seseorang apabila tidak disesuaikan dengan kaidah yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan ibadah seperi shalat, berhaji, berpuasa, dsb.


B.   Kata Penutup
Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah dan mengimplementasikan isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya



DAFTAR PUSTAKA




  1. Ritonga Rahman DR. A.,. Zainuddin, Drs . MA. “Fiqh Ibadah”, Gaya Media Pratama ; Jakarta
  2. Isnatin Ulfah, M.H.I, Fiqh Ibadah, STAIN Po PRESS Jl. Premuka 156 Ponorogo, 2009
3.      Agus Hidayatullah, Urgensi Pengajaran Fiqh Ibadah, Grand Mufti; Yogyakarta, 2009
  1. http://hudanuralawiyah.wordpress.com/2011/11/24/resume-fiqh-ibadah/
  2. DR.H.A.Hasan Ridwan ,M.Ag.Fiqh Ibadah.Bandung.pustaka setia
  3. HR. Al-Bukhari nomor. 71. HR. Muslim nomor. 2387
  4. Tafsiir Al-Qur`an Al-‘Azhiim karya Abu Al-Fida` Isma’il bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyi: 7/360. Penerbit Daat Thaibah. Cetakan. II. Th. 1999-1420.



[1]   Ritonga Rahman DR. A.,. Zainuddin, Drs . MA. “Fiqh Ibadah”, Gaya Media Pratama ; Jakarta
[2] Isnatin Ulfah, M.H.I, Fiqh Ibadah, STAIN Po PRESS Jl. Premuka 156 Ponorogo, 2009
[3] Agus Hidayatullah, Urgensi Pengajaran Fiqh Ibadah, Grand Mufti; Yogyakarta, 2009
[5] DR.H.A.Hasan Ridwan ,M.Ag.Fiqh Ibadah.Bandung.pustaka setia.2009
[6] HR. Al-Bukhari nomor. 71. HR. Muslim nomor. 2387
[7] Tafsiir Al-Qur`an Al-‘Azhiim karya Abu Al-Fida` Isma’il bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyi: 7/360. Penerbit Daat Thaibah. Cetakan. II. Th. 1999-1420.