assalamualaikum... untuk yang pertama dan jangan sampai jadi yang terakhir, saya pada kesempatan kali ini akan membagikan artikel mengenai Mahkamah Konstitusi. oke langsung aja soop :
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali
dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi
yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001
sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal
7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9
Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran
hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
·
Suasana sidang MPR pada
saat pengesahan Perubahan Ketiga
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam
rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan
fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan
UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang
mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan
Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu
(Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden
melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk
pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim
konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara
dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya
kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD
1945.
·
Visi & Misi
Visi Mahkamah Konstitusi adalah tegaknya konstitusi dalam
rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan yang bermartabat.
Misi Mahkamah Konstitusi adalah:
a) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu
kekuasaan kehakiman yang terpercaya. b) Membangun konstitusionalitas Indonesia
dan budaya sadar berkonstitusi
Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim
Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun
yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim
Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua
Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya
(hanya 2 tahun).
Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April
1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi
tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti
2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19
Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup
untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan
Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil
ketua.[1]
·
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh
Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden.
Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1
kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
Jimly Asshiddiqie Mohammad Laica Marzuki Abdul Mukthie
Fadjar Achmad Roestandi H. A. S. Natabaya Harjono I Dewa Gede Palguna Maruarar
Siahaan Soedarsono Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan
oleh Harjono Maria Farida Indrati Maruarar Siahaan Abdul Mukthie Fajar Mohammad
Mahfud MD Muhammad Alim Achmad Sodiki Arsyad Sanusi Akil Mochtar
Kasus yang pernah terjadi:
“Kejaksaan Agung memprotes keputusan Mahkamah Konstitusi
tentang Undang Undang Anti Tindak Pidana Korupsi, karena keputusan Mahkamah
Konstitusi akan menyulitkan aparat kejaksaan dalam menuntut pelaku korupsi.
Sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya pasal
didalam Undang Undang Anti Tindak Pidana Korupsi yang ternyata melanggar Undang
Undang Dasar 1945, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh langsung menyatakan protes.
Bagi Jaksa Agung, keputusan MK tersebut tidak dipungkiri
akan memperlebar peluang para koruptor untuk lolos dari tuduhan korupsi. Abdul
Rahman menjelaskan, setelah putusan MK ini, Kejaksaan tidak lagi dapat menuntut
para tersangka koruptor meski mereka terbukti merugikan negara. Pasalnya dalam
putusan MK yang diputus Selasa lalu, para koruptor hanya dapat dijerat pasal
korupsi bila mereka hanya melanggar aturan formil seperti yang diatur dalam
pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor.
Jaksa Agung mengkhawatirkan kemungkinan akan banyak para
koruptor kelas kakap yang dapat dengan mudah bebas dari tuntutan, bila nantinya
putusan MK ini dijadikan landasan hukum di persidangkan.
Untuk itu Abdul Rahman mengharapkan Mahkamah Agung segera
memberi penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, karena hingga
kini MA masih menangani kasus korupsi ditingkat kasasi dengan landasan hukum
Undang Undang Tipikor.”