1. MASYARAKAT HUKUM ( MASYARAKAT HUKUM ADAT )
Dalam penjelasan umum nomor 6 Undang-Undang nomor 5 tahun
1979 tentang pemerintahan desa, dikatakan bahwa undang-undang ini tetap
mengakui adanya
kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum, adat istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan yang masih hidup sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan
ketahanan nasional. Berdasarkan ketentuan ini, undang-undang pemerintahan desa tetap mengakui adanya
kesatuan masyarakat hukum adat.
Dalam
kepustakaan hukum, persekutuan hukum adat dibedakan dari masyarakat hukum. Perbedaan
ini terletak pada sifat pengertiannya. Masyarakat hukum mengandung
pengertian yang bersifat umum dan luas, sedangkan persekutuan hukum mengandung
pengertian yang bersifat khusus dan sempit, misalnya persekutuan hukum
kekerabatan, ketetanggaan atau keorganisasian. Persekutuan hukum juga bisa
dilihat dari lingkungan masyarakatnya.
Dalam kehidupan masyarakat yang berkembang maju, seseorang
sebagai anggota masyarakat tidak hanya terikat pada satu keanggotaan
persekutuan saja, melainkan lebih dari satu kesatuan. Misalnya, seorang warga
desa adalah anggota persekutuan kekerabatan (sanak-sedulur), anggota
persekutuan ketetanggaan (lembaga sosial desa) dan anggota persekutuan
keorganisasian (golongan karya, partai politik, perkumpulan pengajian dan
sebagainya).
2. PERSEKUTUAN
Dalam penjelasan tentang masyarakat hukum terdapat beberapa persekutuan
hukum dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu: persekutuan kekerabatan
(keluarga, kerabat, marga); persekutuan ketetanggaan (kampung, dusun, desa,
kuria, nagari, marga); dan persekutuan keorganisasian (perkumpulan sosial
budaya-agama, sosial-ekonomi-politik). Berikut ini penjelasan masing-masing persekutuan
tersebut.
1. Persekutuan
kekerabatan
Persekutuan kekerabatan yaitu bentuk-bentuk hubungan
kekerabatan yang terjadi karena ikatan darah (genealogis) berdasarkan keturunan
melalui garis ayah (patrilinial) atau melalui garis ibu (matrilinial) atau juga
melalui garis kedua orang tua (parental, bilateral). Termasuk dalam hubungan kekerabatan
ini adalah anggota-anggota kerabat yang terjadi karena hubungan perkawinan
(jujur, semenda, bebas) dan ikatan adat (bersaudara angkat).
Persekutuan kekerabatan mempunyai tata tertib adat dan
pimpinan sendiri bahkan ada kalanya mempunyai harta bersama untuk kepentingan
bersama. Tiga contoh daerah di Indonesia yang menganut persekutuan kekerabatan,
yaitu daerah Batak, Lampung dan Minangkabau.
2. Persekutuan ketetanggaan
Ketetanggaan mengandung arti hubungan bertentangan rumah
yang ikatannya didasarkan atas rasa kekeluargaan antara sesama anggota karena mendiami
satu kesatuan tempat kediaman, di pedukuhan atau di desa. Peribahasa Jawa
mengatakan bahwa” dudu sanak dudu kadang ning yen mati melu kelangan.”Maksud
peribahasa ini adalah sanak bukan saudara bukan, jika ada yang mati merasa ikut
kehilangan. Peribahasa ini menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia asli yang
tradisional di pedesaan namun pengaruhnya terbawa pula oleh masyarakat di
kota-kota yang rasa kekeluargaannya masih kuat dalam kehidupan bertetangga.
Dalam kepribadian ini berlaku asas tolong menolong tanpa melihat adanya
hubungan kekeluargaan, kesukuan, keagamaan, golongan dan aliran. Dalam hubungan
ini yang dilihat adalah hubungan ketetanggaan, sebagai tetangga selingkungan
tempat kediaman, sekampung, sedesa atau juga setempat bekerja.
Pada umumnya di Indonesia, bentuk persekutuan ketetanggaan dibedakan
dalam dua macam, yaitu persekutuan yang organisasi kemasyarakatannya
berdasarkan kesatuan wilayah semata-mata (territorial) dan persekutuan yang
organisasi kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah dan kesatuan
keturunan atau kekerabatan (territorial-genealogis).
3. Persekutuan keorganisasian
Keorganisasian di sini adalah hubungan keanggotaan dalam
satu organisasi atau perkumpulan, di mana para anggotanya terikat satu sama
lain berdasarkan rasa kekeluargaan karena terhimpun dalam satu kesatuan organisasi.
Organisasi merupakan suatu badan (organ) yang mempunyai kepala (ketua), tangan
(penulis), perut (bendahara) dan kaki (pelaksana). Organisasi atau perkumpulan
dapat berbentuk sederhana yang tidak teratur dan modern yang teratur dengan
memakai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tertulis. Misalnya
perkumpulan keagamaan, seni budaya, muda-mudi, olah raga, golongan ekonomi,
golongan karya, golongan politik dan sebagainya. Namun yang penting dalam
menempatkan perkumpulan sebagai persekutuan hukum adalah bahwa berbagai perkumpulan
tersebut berdasarkan asas kekeluargaan dan diatur menurut hukum adatnya
masing-masing bukan semata-mata berdasarkan kepentingan.
Istilah perkumpulan berasal dari bahasa Indonesia ‘kumpul’
yang berarti bersama-sama menjadi satu. Kumpulan artinya kelompok yang telah berkumpul
sedangkan perkumpulan berarti tempat berkumpul atau tempat berhimpun menjadi
satu. Perkumpulan disebut juga himpunan.
3. BATASAN MASYARAKAT HUKUM
Masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang hidup dalam
suatu wilayah tertentu dimana dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian
peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup
mereka. Peraturan-peratuan itu di buat oleh kelompok itu sendiri dan berlaku
bagi mereka sendiri. Kadang-kadang secara sadar dan sengaja bahwa suatu aturan
memang di ciptakan dan dikehendaki oleh para anggota masyarakat, namun ada
kalanya bahwa terjadinya peeraturan tingkah laku tersebut disebabkan oleh
kebiasaan beberapa orang yang bertingkah laku demikian secara berulang-ulang
dan anggota masyarakat lainnya mengikutinya, karena mereka yakin bahwa memang
seharusnya demikian. Kelompok lain belum tentu mempunyai perilaku atau pedoman
tingkah laku yang sama, sehingga timbul perbedaan aturan diantara sesama
kelompok.
4. MACAM-MACAM BENTUK MASYARAKAT HUKUM
1. menurut dasar pembentukannya, dapat di bagi menjadi 3:
a. masyarakat teratur,masyarakat yang diatur dengan tujuan
tertentu.
b. masyarakat yang teratur yang terjadi dengan sendirinya.
c.masyarakat yang tidak teratur
2. menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggota
masyarakat:
a. masyarakat paguyuban
b. masyarakat patembayan
3. menurut dasar perikehidupannnya atau kebudayaannya.
a. masyarakat primitif dan modern
b. masyarakat desa dan kota
c. masyarakat teritorial
d. masyarakat genealogis
e. masyarakat terotorial genealogis
4. menurut hubungan keluarga,
a. keluarga inti
b. keluarg luas
c. suku bangsa
d. bangsa
KESIMPULAN
Bahwa dalam hal eksistensi KMHA/KMH sebagai asset milik
bangsa Indonesia, secara yuridis pengakuan keberadaan KMHA/KMH sebagai subjek
hukum dapat telah diakui secara internasinal melalui konvenan dan kesepakatan-kesepatan
Perserikatan Bangsa- Bangsa. Dalam Peraturan Nasionalpun KMHA/KMH diakui
didalam Beberapa undang- Undang baik eksplisit maupun nyata dituliskan sebagai
klausul dalam Undang-Undang. Sangat penting bagi KMHA/KMH itu sendiri untuk
diakui. Jika berkaca bahwa KMHA/KMH adalah kekayaan negeri ini maka
sepatutnyalah Indonesia mengakui keberadaannya. Sebab dalam fakta masa lalu
KMHA/KMH dengan hukum adat semakin terkikis akan jaman yang semakin berubah dan
global. Terr Harr dan van Vollenhoven pernah berpesan dan berulang-ulang
mengemukakan bahwa di masa akan datang, pelajaran dan ilmu hukum adat hanya
dapat lebih lanjut, jika banyak orang Indonesia mencurahkan tenaganya kearah
itu. Dan pada akhirnya dapat menikmati hak-haknya.
malem sob, di tunggu kunbalnya oke?
ReplyDeletehttp://abiraden.blogspot.com/2013/11/cara-mengatasi-virus-sality-win32sality.html
oke sobb
ReplyDelete