menu

masyarakat hukum adat

1.      MASYARAKAT HUKUM ( MASYARAKAT HUKUM ADAT )
Dalam penjelasan umum nomor 6 Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, dikatakan bahwa undang-undang ini tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih hidup sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan ketahanan nasional. Berdasarkan ketentuan ini, undang-undang pemerintahan desa tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat hukum adat.
Dalam kepustakaan hukum, persekutuan hukum adat dibedakan dari masyarakat hukum. Perbedaan ini terletak pada sifat pengertiannya. Masyarakat hukum mengandung pengertian yang bersifat umum dan luas, sedangkan persekutuan hukum mengandung pengertian yang bersifat khusus dan sempit, misalnya persekutuan hukum kekerabatan, ketetanggaan atau keorganisasian. Persekutuan hukum juga bisa dilihat dari lingkungan masyarakatnya.
Dalam kehidupan masyarakat yang berkembang maju, seseorang sebagai anggota masyarakat tidak hanya terikat pada satu keanggotaan persekutuan saja, melainkan lebih dari satu kesatuan. Misalnya, seorang warga desa adalah anggota persekutuan kekerabatan (sanak-sedulur), anggota persekutuan ketetanggaan (lembaga sosial desa) dan anggota persekutuan keorganisasian (golongan karya, partai politik, perkumpulan pengajian dan sebagainya).
2.      PERSEKUTUAN
Dalam penjelasan tentang masyarakat hukum terdapat beberapa persekutuan hukum dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu: persekutuan kekerabatan (keluarga, kerabat, marga); persekutuan ketetanggaan (kampung, dusun, desa, kuria, nagari, marga); dan persekutuan keorganisasian (perkumpulan sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik). Berikut ini penjelasan masing-masing persekutuan tersebut.
1.      Persekutuan kekerabatan
Persekutuan kekerabatan yaitu bentuk-bentuk hubungan kekerabatan yang terjadi karena ikatan darah (genealogis) berdasarkan keturunan melalui garis ayah (patrilinial) atau melalui garis ibu (matrilinial) atau juga melalui garis kedua orang tua (parental, bilateral). Termasuk dalam hubungan kekerabatan ini adalah anggota-anggota kerabat yang terjadi karena hubungan perkawinan (jujur, semenda, bebas) dan ikatan adat (bersaudara angkat).
Persekutuan kekerabatan mempunyai tata tertib adat dan pimpinan sendiri bahkan ada kalanya mempunyai harta bersama untuk kepentingan bersama. Tiga contoh daerah di Indonesia yang menganut persekutuan kekerabatan, yaitu daerah Batak, Lampung dan Minangkabau.
2.      Persekutuan ketetanggaan
Ketetanggaan mengandung arti hubungan bertentangan rumah yang ikatannya didasarkan atas rasa kekeluargaan antara sesama anggota karena mendiami satu kesatuan tempat kediaman, di pedukuhan atau di desa. Peribahasa Jawa mengatakan bahwa” dudu sanak dudu kadang ning yen mati melu kelangan.”Maksud peribahasa ini adalah sanak bukan saudara bukan, jika ada yang mati merasa ikut kehilangan. Peribahasa ini menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia asli yang tradisional di pedesaan namun pengaruhnya terbawa pula oleh masyarakat di kota-kota yang rasa kekeluargaannya masih kuat dalam kehidupan bertetangga. Dalam kepribadian ini berlaku asas tolong menolong tanpa melihat adanya hubungan kekeluargaan, kesukuan, keagamaan, golongan dan aliran. Dalam hubungan ini yang dilihat adalah hubungan ketetanggaan, sebagai tetangga selingkungan tempat kediaman, sekampung, sedesa atau juga setempat bekerja.
Pada umumnya di Indonesia, bentuk persekutuan ketetanggaan dibedakan dalam dua macam, yaitu persekutuan yang organisasi kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah semata-mata (territorial) dan persekutuan yang organisasi kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah dan kesatuan keturunan atau kekerabatan (territorial-genealogis).
3.      Persekutuan keorganisasian
Keorganisasian di sini adalah hubungan keanggotaan dalam satu organisasi atau perkumpulan, di mana para anggotanya terikat satu sama lain berdasarkan rasa kekeluargaan karena terhimpun dalam satu kesatuan organisasi. Organisasi merupakan suatu badan (organ) yang mempunyai kepala (ketua), tangan (penulis), perut (bendahara) dan kaki (pelaksana). Organisasi atau perkumpulan dapat berbentuk sederhana yang tidak teratur dan modern yang teratur dengan memakai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tertulis. Misalnya perkumpulan keagamaan, seni budaya, muda-mudi, olah raga, golongan ekonomi, golongan karya, golongan politik dan sebagainya. Namun yang penting dalam menempatkan perkumpulan sebagai persekutuan hukum adalah bahwa berbagai perkumpulan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan dan diatur menurut hukum adatnya masing-masing bukan semata-mata berdasarkan kepentingan.
Istilah perkumpulan berasal dari bahasa Indonesia ‘kumpul’ yang berarti bersama-sama menjadi satu. Kumpulan artinya kelompok yang telah berkumpul sedangkan perkumpulan berarti tempat berkumpul atau tempat berhimpun menjadi satu. Perkumpulan disebut juga himpunan.
3.      BATASAN MASYARAKAT HUKUM
Masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Peraturan-peratuan itu di buat oleh kelompok itu sendiri dan berlaku bagi mereka sendiri. Kadang-kadang secara sadar dan sengaja bahwa suatu aturan memang di ciptakan dan dikehendaki oleh para anggota masyarakat, namun ada kalanya bahwa terjadinya peeraturan tingkah laku tersebut disebabkan oleh kebiasaan beberapa orang yang bertingkah laku demikian secara berulang-ulang dan anggota masyarakat lainnya mengikutinya, karena mereka yakin bahwa memang seharusnya demikian. Kelompok lain belum tentu mempunyai perilaku atau pedoman tingkah laku yang sama, sehingga timbul perbedaan aturan diantara sesama kelompok.
4.      MACAM-MACAM BENTUK MASYARAKAT HUKUM
1.      menurut dasar pembentukannya, dapat di bagi menjadi 3:
a. masyarakat teratur,masyarakat yang diatur dengan tujuan tertentu.
b. masyarakat yang teratur yang terjadi dengan sendirinya.
c.masyarakat yang tidak teratur
2.      menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggota masyarakat:
a. masyarakat paguyuban
b. masyarakat patembayan
3.      menurut dasar perikehidupannnya atau kebudayaannya.
a. masyarakat primitif dan modern
b. masyarakat desa dan kota
c. masyarakat teritorial
d. masyarakat genealogis
e. masyarakat terotorial genealogis
4.      menurut hubungan keluarga,
a. keluarga inti
b. keluarg luas
c. suku bangsa
d. bangsa

KESIMPULAN
Bahwa dalam hal eksistensi KMHA/KMH sebagai asset milik bangsa Indonesia, secara yuridis pengakuan keberadaan KMHA/KMH sebagai subjek hukum dapat telah diakui secara internasinal melalui konvenan dan kesepakatan-kesepatan Perserikatan Bangsa- Bangsa. Dalam Peraturan Nasionalpun KMHA/KMH diakui didalam Beberapa undang- Undang baik eksplisit maupun nyata dituliskan sebagai klausul dalam Undang-Undang. Sangat penting bagi KMHA/KMH itu sendiri untuk diakui. Jika berkaca bahwa KMHA/KMH adalah kekayaan negeri ini maka sepatutnyalah Indonesia mengakui keberadaannya. Sebab dalam fakta masa lalu KMHA/KMH dengan hukum adat semakin terkikis akan jaman yang semakin berubah dan global. Terr Harr dan van Vollenhoven pernah berpesan dan berulang-ulang mengemukakan bahwa di masa akan datang, pelajaran dan ilmu hukum adat hanya dapat lebih lanjut, jika banyak orang Indonesia mencurahkan tenaganya kearah itu. Dan pada akhirnya dapat menikmati hak-haknya.

2 comments:

  1. malem sob, di tunggu kunbalnya oke?
    http://abiraden.blogspot.com/2013/11/cara-mengatasi-virus-sality-win32sality.html

    ReplyDelete