ORIENTASI DAN
ARTI PENTING
FIQIH IBADAH
MAKALAH
Disusun Sebagai Tugas Kolektif yang diberikan oleh Dosen
Pembimbing Mata Kuliah Ilmu Fiqh.
Dosen : Bpk. Saifurrohman, S.Pd
M.Pd
Oleh : ”Kelompok 1”
1.
Ustman
2.
Yahya Abdul Aziz
3.
Yuni Nur Sai
“INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA”
INISNU
2012
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi
Rabbil Alamin, puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, karena dengan
rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga tugas kolektif yang berbentuk makalah
dengan judul “Orientasi dan Arti Penting
Fiqih Ibadah” dapat terselesaikan tepat waktu, meskipun dengan berbagai
macam halangan. Dan tak lupa Sholawat serta salam semoga selalu tercurah ke
pangkuan Baginda Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya
di yaumul qiyamah nanti, Amin.
Makalah ini disusun sebagai
bahan diskusi yang akan kami presentasikan dan merupakan implementasi dari
program belajar aktif oleh Dosen pengajar mata kuliah Ilmu
Fiqih.
Semoga
dengan tersusunnya makalah ini dapat menambah khazanah keilmuan dalam
mempelajari Ilmu Tafsir dan memberikan manfaat bagi pembacanya. Dalam
penyusunan makalah ini, penyusun menyadari masih banyak kesalahan dan kekhilafan di dalamnya. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa kami harapkan demi
penyempurnaan makalah berikutnya.
Jepara,
Maret
2012 M
Penyusun
Kelompok
1 (satu)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Beribadah
hanya kepada Allah merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia. Allah berfirman
:
“Dan
aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah hanya
kepadaku .” (Adz-Dzariyaat: 56)
Namun di samping adanya keikhlasan
dalam beribadah kepada Allah, sebuah ibadah harus sesuai dengan yang datang
dari petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Karena amalan yang
dibangun di atas keihklasan namun menyelisihi petunjuk Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam maka amalan itu tertolak. Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan
kami ini (agama) yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim). Dalam satu riwayat oleh Imam Muslim: “Barangsiapa yang
melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu
tertolak.”
Makalah
ini secara khusus ingin mencoba membahas persoalan mengenai Fiqih
Ibadah, bagaimana orientasinya dan arti pentingnya Fiqih Ibadah.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai
berikut:
- Apa yang menjadi orientasi pengajaran Fiqih Ibadah ?
- Apa
pentingnya Fiqih Ibadah dalam Kehidupan Masyarakat ?
- Apa
Tujuan, Hakikat, Hikmah serta Ruang lingkup Fiqh Ibadah?
- Apakah
arti dari pengajaran Fiqih Ibadah?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Sebagai tugas kolektif yang diberikan oleh dosen pembimbing Mata Kuliah Fiqih.
2.
Sebagai penambah khazanah keilmuan dalam mempelajari Fiqih,
khususnya mengenai Orientasi dan Arti Penting Fiqih Ibadah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Orientasi
Pengajaran Fiqh Ibadah
Ibadah kepada Allah merupakan prinsip risalah kita dalam kehidupan. Pada hakikatnya Allah tidak
membutuhkan ibadah kita. Allah memerintahkan kita beribadah kepada-Nya demi
kebaikan dan kemashlahatan kita; agar kita bisa membekali diri kita dengan
bekal taqwa. Bekal taqwa inilah yang akan mewujudkan kebahagiaan kita di dunia
dan keberuntungan di akhirat dengan mendapatkan surga dan selamat dari api neraka.Definisi ibadah menurut ahli
fiqh ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai keridhoan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat. Sedangkan ruang lingkup ibadah menurut Ibnu Taimiyah, yaitu ibadah mencakup semua bentuk cinta dan kerelaan kepada Allah SWT, baik dalam perkataan maupun perbuatan, lahir dan batin.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.”(51: 56)
Ibadah kepada Allah merupakan sumber paling penting untuk bekal taqwa, Allah berfirman,
“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelummu, agar kamu bertaqwa.” (2: 21)
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.”(2: 183)
“Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar.”(29: 45)
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”(9: 10)
sedangkan dalam ayat haji Allah berfirman,
“ Berbekallah, dan sesungguhnya
sebaik-baiknya bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (2: 197)
Keempat
kewajiban ibadah ini memiliki ketentuan-ketentuan hukum untuk menjaga keabsahan
dan keselamatannya dari hal-hal yang membatalkannya, dimana ketentuan-ketentuan hukum ini banyak dikaji dalam buku-buku fiqh. Perlu ditegaskan bahwa ibadah
itu tidak hanya terbatas pada keempat kewajiban ibadah di atas, tetapi yang
dimaksud adalah hendaknya kita menjadikan semua aktivitas yang kita lakukan
dalam kehidupan ini sebagai satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dakwah kepada Allah adalah ibadah,
memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran adalah ibadah, meneguhkan agama Allah di muka bumi ini adalah ibadah, jihad fi
sabilillah adalah ibadah, dan semua amalan yang mendukung pelaksanaan ibadah
adalah ibadah. Jadi makan dan minum kita, bila diniatkkan agar bisa lebih kuat lagi
dalam ketaatan dan ibadah kepada Allah, memilih yang halal dan menjauhi yang
haram, maka makan dan minum kita merupakan satu ibadah. Mengkaji ilmu oleh seorang
mahasiswa adalah ibadah, bila ia berniat untuk mendarma baktikannya untuk Islam dan kaum muslimin. Bekerja juga ibadah, bila diniatkan berhidmah untuk Islam dan kaum
muslimin serta mewujudkan kemandirian serta menjauhkan diri dari hal-hal yang
haram maupun syubhat.Menikah dan segenap konsekuensi yang mengiringinya juga
termasuk ibadah, bila diniatkan menjaga diri dari perzinahan dan mewujudkan
rumah tangga muslim teladan serta menumbuhkan generasi-generasi baru yang shalih. Dan olah raga juga termasuk ibadah, bila
diniatkan untuk menguatkan badan agar mampu memikul beban dakwah dan jihad fi sabilillah.
Ada berbagai macam pendapat mengenai pengertian ibadah antara lain :
1. Ibadah adalah bakti manusia kepada Allah SWT karena didorong
dan dibangkitkan oleh akidah tauhid. Ibadah menjadi tujuan hidup manusia.
2. Ibadah adalah puncak ketundukan yang tertinggi yang timbul
dari kesadaran hati sanubari dalam rangka mengagungkan yang disembah (menurut Yusuf Qardhawi).
3. Ibadah adalah mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya
serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya (menurut ulama tauhid dan hadits).
4. Ibadah adalah mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah
dan menyelenggarakan segala syari’at/hukum (menurut
para ahli bidang akhlak).
5. Ibadah adalah pekerjaan seorang mukallaf yang berlawanan
dengan keinginan nafsunya untuk membesarkan Tuhannya (menurut ulama tasauf).
6. Ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dikerjakan manusia
untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat (menurut ahli fiqih).
Dari semua pengertian di atas dapat ditarik pengertian umum dari
ibadah sebagaimana rumusan berikut :
“Ibadah
mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa
perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam
rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahalaNya”
Pengertian umum ibadah tersebut termasuk segala bentuk hukum, baik
yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat
al-ma’na) seperti hukum yang
menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun yang tidak dapat
dipahami maknanya (ghair
ma’qulat al-ma’na), sepertithaharah dan shalat, baik yang berhubungan dengan lidah
seperti zikir, dan hati seperti niat.
Kesimpulannya bahwa Islam adalah pedoman asasi manusia dalam hidup
dan kehidupannya untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Islam mengajarkan manusia
tentang akhlak di mana akhlak ini bersumber dari tauhid sebagai dasar, inti dan
akhir dari seruan Islam; dan atas dasar tauhid itulah Islam mendidik manusia
mengenal hakikat dan tujuan hidupnya, yaitu ibadah kepada Allah SWT.[1]
Begitulah, kehidupan seorang muslim seluruhnya adalah ibadah. Ibadah sangat berhubungan dengan keimanan seseorang, bila ibadah seseorang tinggi maka keimanannya pun akan tinggi pula,
tetapi bila keimana seseorang sedang rendah maka hal itu pun akan berdampak pada rendahnya pelaksanaan ibadahnya. Ibadah merupakan amal shalih,
sedangkan amal shalih merupakan implementasi dari iman. Berorientasikan dari semua hal
tersebutlah pengajaran Fiqih Ibadah sangat diperlukan.
B. Pentingnya
Fiqih Ibadah dalam Kehidupan Masyarakat
Dalam menjalani kehidupan
sehari-hari terlebih dalam kehidupan bermasyarakat, seorang Muslim tidak dapat
dilepaskan dari ilmu Fiqih, entah itu Fiqih Ibadah maupun Fiqih Muamalah. Dalam
setiap aktifitasnya manusia membutuhkan Fiqih Fiqh Muamalah dalam memahami pengetahuan tentang kegiatan
atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia
dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Sama
halnya dengan Fiqih Muamalah, Fiqih Ibadah tak kalah penting dalam andil bagian
dalam kehidupan manusia.[2]
Kewajiban beribadah sudah diterangkan jauh
hari kepada seluruh umat muslim, tak terkecuali anak-anak. Pendidikan anak adalah perkara yang sangat penting di dalam Islam.
Di dalam Al-Quran kita dapati bagaimana Allah menceritakan petuah-petuah Luqman
yang merupakan bentuk pendidikan bagi anak-anaknya. Begitu pula dalam
hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita temui banyak juga
bentuk-bentuk pendidikan terhadap anak, baik dari perintah maupun perbuatan
beliau mendidik anak secara langsung.
Seorang pendidik, baik orangtua maupun guru
hendaknya mengetahui betapa besarnya tanggung-jawab mereka di hadapan Allah
‘azza wa jalla terhadap pendidikan putra-putri islam. Mengajari mereka shalat,
doa-doa yang sering dibaca dalam setiap aktifitas, dan lain-lain.
Pegajaran Ilmu Fiqih sangat berpengaruh
kepada ketaatan seseorang dalam menjalankan ibadahnya. Dalam menjalankan
amalan-amalan ibadah, entah itu ibadah wajib ataupun sunnah manusia diberikan
pengertian dan pengetahuan akan tata cara pelaksanaannya, apa yang menjadi
syarat dan rukunnya. Tanpa adanya
pengetahuan tersebut bobot ketaatan manusia dalam menjalankan ibadahnya dirasa
kurang, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat atau rukun ibadah tersebut.
Dewasa ini tidak sedikit para anak muda yang
meninggalkan pelajaran fiqh, kalaupun ada mungkin sebatas pemahaman
materi-materi yang disampaikan oleh guru-guru mereka secara global di dalam
pendidikan mereka di sekolah. Penelitian yang dilakukan oleh salah satu
mahasiswa UGM ketika melakukan pelatihan pengajaran Ilmu Fiqih di salah satu
sekolah menengah keatas menunjukkan sebagian besar dari anak-anak didik
tersebut bahkan tidak hafal lafadz yang diucapkan dalam niat sholat. Ironis?
Tentu saja bahkan sangat memprihatinkan, bagaimana dengan adik-adik mereka yang
masih di bangku SMP MTs sederajat? Apakah mereka memang tidak diajarkan
mengenai hal tersebut?.[3]
C.
Urgensi & Tujuan Fiqh Ibadah
Urgensi dari Fiqih Ibadah :
1. Ibadah merupakan tujuan yang dicintai dan
diridhoi Alloh dan sebagai tujuan penciptaan Jin dan Manusia / MakhlukNya (QS.
51:56)
2. Allah mengutus para Rasul dengan Risalah Ibadah
(QS. 7:59, 16:36)
3. Allah mencela orang-orang yang enggan melakukan
ibadah (QS. 40:60)[4]
Adapun tujuan yang mendasar (pokok)
di dalam Ibadah adalah Tawajjuh (menghadap) kepada Yang Mahaesa, Tuhan yang
disembah, dan mengesakan-Nya dengan niat ibadah dalam setiap keadaan, hal itu
diikuti tujuan penyembahan guna memeperoleh kedudukan di akhirat, atau agar
menjadi seorang di antara wali-wali Alloh atau yang serupa dengannya. Termasuk
dalam tujuan-tujuan yang mengikuti ibadah adalah untuk perbaikan jiwa dan
mencari anugerah.
Dalam beberapa
pendapat disebutkan bahwa Ada 2 macam
tujuan ibadah, yaitu :
1. Tujuan Pokok
Yaitu
menghadapkan diri kepada Allah SWT dan mengkonsentrasikan niat kepada-Nya dalam
setiap keadaan. Dengan adanya tujuan ini seseorang akan mencapai derajat yang
tinggi di akhirat. Contoh : shalat mempunyai tujuan pokok untuk
menundukkan diri kepada Allah SWT dengan ikhlas, mengikat diri dengan berzikir.
2. Tujuan Tambahan
Yaitu agar terciptanya kemaslahatan diri manusia dan terwujudnya
usaha yang baik.Contoh : shalat mempunyai tujuan tambahan untuk
menghindarkan diri dari perbuatan keji dan munkar.
D.
Hakikat, Hikmah dan Ruang Lingkup
Fiqih Ibadah
-
Hakikat Ibadah
adalah ketundukan,kepatuhan,dan
kecintaan yang sempurna kepada allah swt.ketundukan dan kepatuhan ini akan
melahirkan :
1. Kesadaran bahwa dirinya adalah
makhluk yang diciptakan oleh allah swt dan harus mengabdi atau menyembah kepadanya
2. Kesadaran bahwa sesudah kehidupan
didunia ini akan ada kehidupan diakhirat sebagai masa untuk mempertanggung
jawabkan pelaksanaan perintah allah swt selama menjalani kehidupan didunia
3. Kesadaran bahwa dirinya diciptakan
oleh allah swt bukan hanya sekedar pelengkap alam semesta,tetapi justru menjadi
sentral alam dan segala isinya.
-
Hikmah Fiqih Ibadah
Dengan
adanya fiqh ibadah ini maka seluruh umat islam bisa mencegah
perbuatan keji dan mungkar,dan tidak seenak-enaknya kepada kaum yang lemah.
selain itu masyarakat juga bisa meningkatkan hubungan silatur rahmi yang baik
baik antar umat beragama di dalam negeri maupun di luar negeri.
Fiqh ibadah ini mengatur tata
cara perbuatan manusia yang sudah dewasa untuk selalu berbuat baik dan
melaksanakan perintah allah SWT.baik hubungan dengan allah SWT, maupun hubungan
manusia dengan manusia.
-
Ruang Lingkup Fiqh Ibadah
A.Shalat
Sholat
merupakan salah satu perbuatan yang dimulai dari tahbirotul ihram dan diakhiri
dengan salam sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Sholat diwajibkan bagi
setiap umat islam karena barang siapa yang mendirikan sholat maka maka ia
menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan sholat maka ia merobohkan
agama .
B.Zakat
Zakat
adalah sebuah ibadah yang menuntut keridhoan umat
Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan yang
ditetapkan. seperti yang terdapat dalam alquran yang artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah
untuk mereka.Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
Dan AllahMaha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (At Taubah : 103)
C.Puasa
Puasa adalah
tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya,
perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa untuk
periode waktu tertentu. Puasa mutlak biasanya didefinisikan sebagai
berpantang dari semua makanan dan cairan untuk periode tertentu,
biasanya satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain mungkin
hanya membatasi sebagian, membatasi makanan tertentu atau zat. Praktik puasa
dapat menghalangi aktivitas seksual dan lainnya serta makanan. Seperti dalam
firman allah swt yang artinya
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa. (Al Baqoroh :183)
D. Haji
Kata haji
berasal dari bahasa arab yang bermakna
tujuan dan dapat di baca dengan
dua lafazh Al-hajj .Haji menurut istilah
syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah
ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan
ada pula ulama yang berpendapat: “Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat
tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu
pula. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa
yang didefinisikan di sini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu
ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.[5]
E. ARTI
PENTING PENGAJARAN FIQH IBADAH
Sesunguhnya
mendalami ilmu agama termasuk di antara amal ibadah yang paling afdhal, dan dia
merupakan tanda kebaikan pada seorang hamba. Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallambersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan
pada dirinya, niscaya Allah akan memahamkannya dalam urusan agama…”[6]
Karena sesungguhnya dengan mendalami ilmu agama, seseorang dapat memperoleh
ilmu bermanfaat yang dengannya dia menegakkan amalan yang shaleh yang sesuai
dengan tuntuan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا
“Dia-lah yang mengutus rasul-Nya
dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua
agama; dan cukuplah Allah sebagai saksi.” (QS. Al-Fath: 28).
Petunjuk
yang dimaksud di dalam ayat di atas adalah ilmu yang bermanfaat. Sedangkan
agama yang haq adalah amalan yang shaleh. Karena sesungguhnya syariat Islam
mencakup dua perkara: Ilmu dan amal. Ilmu yang syar’i pasti benar, dan amal
yang syar’i pasti diterima[7]
Beberapa tujuan akan pentingnya
pengajaran Fiqih Ibadah, khususnya dalam peserta didik , antara lain :
1). Menanamkan nilai-nilai dan kesadaran beribadah
peserta didik kepada
Allah SWT sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia
dan di akhirat.
Allah SWT sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia
dan di akhirat.
2). Membiasakan pengamalan terhadap hukum Islam
pada peserta didik
dengan ikhlas dan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
di Madrasah dan masyarakat.
3). Membuat kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial di Madrasah
dan masyarakat.
4). Meneguhkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah serta
menanamkan akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin
dengan ikhlas dan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
di Madrasah dan masyarakat.
3). Membuat kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial di Madrasah
dan masyarakat.
4). Meneguhkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah serta
menanamkan akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari semua hal tersebut penulis mengambil kesimpulan
bahwa pengertian umum Ibadah ialah
“Ibadah mencakup segala
perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan
maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka
mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahalaNya”
Dan Fiqih ibadah sangat diperlukan untuk membimbing
kegiatan peribadatan umat Islam supaya sesuai dengan kaidah dan ketentuan
Islam. Karena segala bentuk ibadah jika ingin diterima di sisi Allah Swt. harus
didasarkan pada ilmu. Sia-sia ibadah seseorang apabila tidak disesuaikan dengan
kaidah yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan ibadah seperi shalat,
berhaji, berpuasa, dsb.
B. Kata Penutup
Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih
atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah dan mengimplementasikan isi
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi
memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini
dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya
juga para pembaca yang budiman pada umumnya
DAFTAR PUSTAKA
- Ritonga
Rahman DR. A.,. Zainuddin, Drs . MA.
“Fiqh Ibadah”, Gaya Media Pratama ; Jakarta
- Isnatin Ulfah, M.H.I, Fiqh Ibadah, STAIN Po PRESS Jl. Premuka 156 Ponorogo, 2009
3. Agus Hidayatullah, Urgensi Pengajaran Fiqh Ibadah, Grand Mufti; Yogyakarta, 2009
- http://hudanuralawiyah.wordpress.com/2011/11/24/resume-fiqh-ibadah/
- DR.H.A.Hasan Ridwan ,M.Ag.Fiqh
Ibadah.Bandung.pustaka setia
- HR.
Al-Bukhari nomor. 71. HR. Muslim nomor. 2387
- Tafsiir Al-Qur`an
Al-‘Azhiim karya Abu Al-Fida`
Isma’il bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyi: 7/360. Penerbit Daat
Thaibah. Cetakan. II. Th. 1999-1420.
[1]
Ritonga Rahman DR. A.,. Zainuddin, Drs . MA.
“Fiqh Ibadah”, Gaya Media Pratama ; Jakarta
[2] Isnatin Ulfah, M.H.I, Fiqh Ibadah, STAIN Po PRESS Jl. Premuka
156 Ponorogo, 2009
[3] Agus Hidayatullah, Urgensi
Pengajaran Fiqh Ibadah, Grand Mufti; Yogyakarta, 2009
[7] Tafsiir Al-Qur`an Al-‘Azhiim karya Abu Al-Fida` Isma’il
bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyi: 7/360. Penerbit Daat Thaibah.
Cetakan. II. Th. 1999-1420.
No comments:
Post a Comment