menu

makalah ORIENTASI DAN ARTI PENTING FIQIH IBADAH

ORIENTASI DAN ARTI PENTING
FIQIH IBADAH

MAKALAH
Disusun Sebagai Tugas Kolektif yang diberikan oleh Dosen Pembimbing Mata Kuliah Ilmu Fiqh.
Dosen : Bpk. Saifurrohman, S.Pd M.Pd



 
Oleh : ”Kelompok 1”
                                                    1. Ustman
                                                    2. Yahya Abdul Aziz
                                                    3. Yuni Nur Sai

“INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA”
INISNU
2012



KATA PENGANTAR


Alhamdulillahi Rabbil Alamin, puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga tugas kolektif yang berbentuk makalah dengan judul “Orientasi dan Arti Penting Fiqih Ibadah” dapat terselesaikan tepat waktu, meskipun dengan berbagai macam halangan. Dan tak lupa Sholawat serta salam semoga selalu tercurah ke pangkuan Baginda Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di yaumul qiyamah nanti, Amin.
Makalah ini disusun sebagai bahan diskusi yang akan kami presentasikan dan merupakan implementasi dari program belajar aktif oleh Dosen pengajar mata kuliah Ilmu Fiqih.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat menambah khazanah keilmuan dalam mempelajari Ilmu Tafsir  dan memberikan manfaat bagi pembacanya. Dalam penyusunan makalah ini, penyusun menyadari masih banyak kesalahan dan  kekhilafan di dalamnya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa kami harapkan demi penyempurnaan makalah berikutnya.

Jepara, Maret 2012 M
Penyusun




Kelompok 1 (satu)



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
  
            Beribadah hanya kepada Allah merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia. Allah berfirman :

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah hanya kepadaku .” (Adz-Dzariyaat: 56)

            Namun di samping adanya keikhlasan dalam beribadah kepada Allah, sebuah ibadah harus sesuai dengan yang datang dari petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Karena amalan yang dibangun di atas keihklasan namun menyelisihi petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam maka amalan itu tertolak. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini (agama) yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam satu riwayat oleh Imam Muslim: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.”
Makalah ini secara khusus ingin mencoba membahas persoalan mengenai Fiqih Ibadah, bagaimana orientasinya dan arti pentingnya Fiqih Ibadah.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
  1. Apa yang menjadi orientasi pengajaran Fiqih Ibadah ?
  2. Apa pentingnya Fiqih Ibadah dalam Kehidupan Masyarakat ?
  3. Apa Tujuan, Hakikat, Hikmah serta Ruang lingkup Fiqh Ibadah?
  4. Apakah arti dari pengajaran Fiqih Ibadah?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Sebagai tugas kolektif yang diberikan oleh dosen pembimbing Mata Kuliah Fiqih.
2.      Sebagai penambah khazanah keilmuan dalam mempelajari Fiqih, khususnya mengenai Orientasi dan Arti Penting Fiqih Ibadah.

BAB II
PEMBAHASAN


A.      Orientasi Pengajaran Fiqh Ibadah

Ibadah kepada Allah merupakan prinsip risalah kita dalam kehidupan. Pada hakikatnya Allah tidak membutuhkan ibadah kita. Allah memerintahkan kita beribadah kepada-Nya demi kebaikan dan kemashlahatan kita; agar kita bisa membekali diri kita dengan bekal taqwa. Bekal taqwa inilah yang akan mewujudkan kebahagiaan kita di dunia dan keberuntungan di akhirat dengan mendapatkan surga dan selamat dari api neraka.Definisi ibadah menurut ahli fiqh ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai keridhoan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat. Sedangkan ruang lingkup ibadah menurut Ibnu Taimiyah, yaitu ibadah mencakup semua bentuk cinta dan kerelaan kepada Allah SWT, baik dalam perkataan maupun perbuatan, lahir dan batin. 

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusimelainkan untuk beribadah kepada-Ku.”(51: 56)

Ibadah kepada Allah merupakan sumber paling penting untuk bekal taqwa, Allah berfirman,

Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelummu, agar kamu bertaqwa.” (2: 21)

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.”(2: 183)

“Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar.”(29: 45)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”(9: 10)

sedangkan dalam ayat haji Allah berfirman,

“ Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (2: 197)

Keempat kewajiban ibadah ini memiliki ketentuan-ketentuan hukum untuk menjaga keabsahan dan keselamatannya dari hal-hal yang membatalkannya, dimana ketentuan-ketentuan hukum ini banyak dikaji dalam buku-buku fiqh. Perlu ditegaskan bahwa ibadah itu tidak hanya terbatas pada keempat kewajiban ibadah di atas, tetapi yang dimaksud adalah hendaknya kita menjadikan semua aktivitas yang kita lakukan dalam kehidupan ini sebagai satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dakwah kepada Allah adalah ibadah, memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran adalah ibadah, meneguhkan agama Allah di muka bumi ini adalah ibadah, jihad fi sabilillah adalah ibadah, dan semua amalan yang mendukung pelaksanaan ibadah adalah ibadah. Jadi makan dan minum kita, bila diniatkkan agar bisa lebih kuat lagi dalam ketaatan dan ibadah kepada Allah, memilih yang halal dan menjauhi yang haram, maka makan dan minum kita merupakan satu ibadah. Mengkaji ilmu oleh seorang mahasiswa adalah ibadah, bila ia berniat untuk mendarma baktikannya untuk Islam dan kaum muslimin. Bekerja juga ibadah, bila diniatkan berhidmah untuk Islam dan kaum muslimin serta mewujudkan kemandirian serta menjauhkan diri dari hal-hal yang haram maupun syubhat.Menikah dan segenap konsekuensi yang mengiringinya juga termasuk ibadah, bila diniatkan menjaga diri dari perzinahan dan mewujudkan rumah tangga muslim teladan serta menumbuhkan generasi-generasi baru yang shalih. Dan olah raga juga termasuk ibadah, bila diniatkan untuk menguatkan badan agar mampu memikul beban dakwah dan jihad fi sabilillah.

Ada berbagai macam pendapat mengenai pengertian ibadah antara lain :

1. Ibadah adalah bakti manusia kepada Allah SWT karena didorong dan dibangkitkan oleh akidah tauhid. Ibadah menjadi tujuan hidup manusia.
2. Ibadah adalah puncak ketundukan yang tertinggi yang timbul dari kesadaran hati sanubari dalam rangka mengagungkan yang disembah (menurut Yusuf Qardhawi).
3. Ibadah adalah mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya (menurut ulama tauhid dan hadits).
4. Ibadah adalah mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan menyelenggarakan segala syari’at/hukum (menurut para ahli bidang akhlak).
5. Ibadah adalah pekerjaan seorang mukallaf yang berlawanan dengan keinginan nafsunya untuk membesarkan Tuhannya (menurut ulama tasauf).
6. Ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dikerjakan manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat (menurut ahli fiqih).

Dari semua pengertian di atas dapat ditarik pengertian umum dari ibadah sebagaimana rumusan berikut :

“Ibadah mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahalaNya”

Pengertian umum ibadah tersebut termasuk segala bentuk hukum, baik yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat al-ma’na) seperti hukum yang menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun yang tidak dapat dipahami maknanya (ghair ma’qulat al-ma’na), sepertithaharah dan shalat, baik yang berhubungan dengan lidah seperti zikir, dan hati seperti niat.

Kesimpulannya bahwa Islam adalah pedoman asasi manusia dalam hidup dan kehidupannya untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Islam mengajarkan manusia tentang akhlak di mana akhlak ini bersumber dari tauhid sebagai dasar, inti dan akhir dari seruan Islam; dan atas dasar tauhid itulah Islam mendidik manusia mengenal hakikat dan tujuan hidupnya, yaitu ibadah kepada Allah SWT.[1]

Begitulah, kehidupan seorang muslim seluruhnya adalah ibadah. Ibadah sangat berhubungan dengan keimanan seseorang, bila ibadah seseorang tinggi maka keimanannya pun akan tinggi pula, tetapi bila keimana seseorang sedang rendah maka hal itu pun akan berdampak pada rendahnya pelaksanaan ibadahnya. Ibadah merupakan amal shalih, sedangkan amal shalih merupakan implementasi dari iman. Berorientasikan dari semua hal tersebutlah pengajaran Fiqih Ibadah sangat diperlukan.

B.     Pentingnya Fiqih Ibadah dalam Kehidupan Masyarakat

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari terlebih dalam kehidupan bermasyarakat, seorang Muslim tidak dapat dilepaskan dari ilmu Fiqih, entah itu Fiqih Ibadah maupun Fiqih Muamalah. Dalam setiap aktifitasnya manusia membutuhkan Fiqih Fiqh Muamalah dalam memahami pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Sama halnya dengan Fiqih Muamalah, Fiqih Ibadah tak kalah penting dalam andil bagian dalam kehidupan manusia.[2]

            Kewajiban beribadah sudah diterangkan jauh hari kepada seluruh umat muslim, tak terkecuali anak-anak. Pendidikan anak adalah perkara yang sangat penting di dalam Islam. Di dalam Al-Quran kita dapati bagaimana Allah menceritakan petuah-petuah Luqman yang merupakan bentuk pendidikan bagi anak-anaknya. Begitu pula dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita temui banyak juga bentuk-bentuk pendidikan terhadap anak, baik dari perintah maupun perbuatan beliau mendidik anak secara langsung.
Seorang pendidik, baik orangtua maupun guru hendaknya mengetahui betapa besarnya tanggung-jawab mereka di hadapan Allah ‘azza wa jalla terhadap pendidikan putra-putri islam. Mengajari mereka shalat, doa-doa yang sering dibaca dalam setiap aktifitas, dan lain-lain.
Pegajaran Ilmu Fiqih sangat berpengaruh kepada ketaatan seseorang dalam menjalankan ibadahnya. Dalam menjalankan amalan-amalan ibadah, entah itu ibadah wajib ataupun sunnah manusia diberikan pengertian dan pengetahuan akan tata cara pelaksanaannya, apa yang menjadi syarat dan  rukunnya. Tanpa adanya pengetahuan tersebut bobot ketaatan manusia dalam menjalankan ibadahnya dirasa kurang, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat atau rukun ibadah tersebut.
Dewasa ini tidak sedikit para anak muda yang meninggalkan pelajaran fiqh, kalaupun ada mungkin sebatas pemahaman materi-materi yang disampaikan oleh guru-guru mereka secara global di dalam pendidikan mereka di sekolah. Penelitian yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa UGM ketika melakukan pelatihan pengajaran Ilmu Fiqih di salah satu sekolah menengah keatas menunjukkan sebagian besar dari anak-anak didik tersebut bahkan tidak hafal lafadz yang diucapkan dalam niat sholat. Ironis? Tentu saja bahkan sangat memprihatinkan, bagaimana dengan adik-adik mereka yang masih di bangku SMP MTs sederajat? Apakah mereka memang tidak diajarkan mengenai hal tersebut?.[3]

C.    Urgensi & Tujuan Fiqh Ibadah
Urgensi dari Fiqih Ibadah  :
1.      Ibadah merupakan tujuan yang dicintai dan diridhoi Alloh dan sebagai tujuan penciptaan Jin dan Manusia / MakhlukNya (QS. 51:56)
2.      Allah mengutus para Rasul dengan Risalah Ibadah (QS. 7:59, 16:36)
3.      Allah mencela orang-orang yang enggan melakukan ibadah (QS. 40:60)[4]
Adapun tujuan yang mendasar (pokok) di dalam Ibadah adalah Tawajjuh (menghadap) kepada Yang Mahaesa, Tuhan yang disembah, dan mengesakan-Nya dengan niat ibadah dalam setiap keadaan, hal itu diikuti tujuan penyembahan guna memeperoleh kedudukan di akhirat, atau agar menjadi seorang di antara wali-wali Alloh atau yang serupa dengannya. Termasuk dalam tujuan-tujuan yang mengikuti ibadah adalah untuk perbaikan jiwa dan mencari anugerah.
Dalam beberapa pendapat disebutkan bahwa Ada 2 macam tujuan ibadah, yaitu :

1.       Tujuan Pokok
Yaitu menghadapkan diri kepada Allah SWT dan mengkonsentrasikan niat kepada-Nya dalam setiap keadaan. Dengan adanya tujuan ini seseorang akan mencapai derajat yang tinggi di akhirat. Contoh : shalat mempunyai tujuan pokok untuk menundukkan diri kepada Allah SWT dengan ikhlas, mengikat diri dengan berzikir.

2.       Tujuan Tambahan
Yaitu agar terciptanya kemaslahatan diri manusia dan terwujudnya usaha yang baik.Contoh : shalat mempunyai tujuan tambahan untuk menghindarkan diri dari perbuatan keji dan munkar.

D.    Hakikat, Hikmah dan Ruang Lingkup Fiqih Ibadah

-          Hakikat Ibadah
adalah ketundukan,kepatuhan,dan kecintaan yang sempurna kepada allah swt.ketundukan dan kepatuhan ini akan melahirkan :
1.    Kesadaran bahwa dirinya adalah makhluk yang diciptakan oleh allah swt dan harus mengabdi atau menyembah kepadanya
2.    Kesadaran bahwa sesudah kehidupan didunia ini akan ada kehidupan diakhirat sebagai masa untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan perintah allah swt selama menjalani kehidupan didunia
3.   Kesadaran bahwa dirinya diciptakan oleh allah swt bukan hanya sekedar pelengkap alam semesta,tetapi justru menjadi sentral alam dan segala isinya.

-          Hikmah Fiqih Ibadah
       Dengan adanya fiqh ibadah ini maka seluruh umat islam  bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar,dan tidak seenak-enaknya kepada kaum yang lemah. selain itu masyarakat juga bisa meningkatkan hubungan silatur rahmi yang baik baik antar umat beragama di dalam negeri maupun di luar negeri.  
            Fiqh  ibadah  ini  mengatur  tata cara perbuatan manusia yang sudah dewasa untuk selalu berbuat baik dan melaksanakan perintah allah SWT.baik hubungan dengan allah SWT, maupun hubungan manusia dengan manusia.

-          Ruang Lingkup Fiqh Ibadah

A.Shalat
            Sholat merupakan salah satu perbuatan yang dimulai dari tahbirotul ihram dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Sholat diwajibkan bagi setiap umat islam karena barang siapa yang mendirikan sholat maka maka ia menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan sholat maka ia merobohkan agama .

B.Zakat
Zakat adalah sebuah ibadah yang  menuntut  keridhoan umat Islam  untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan yang ditetapkan. seperti yang terdapat dalam alquran yang artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan AllahMaha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At Taubah : 103)

C.Puasa
 Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan  dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu. Puasa  mutlak biasanya didefinisikan sebagai berpantang dari semua makanan dan cairan untuk periode tertentu, biasanya  satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain mungkin hanya membatasi sebagian, membatasi makanan tertentu atau zat. Praktik puasa dapat menghalangi aktivitas seksual dan lainnya serta makanan. Seperti dalam firman allah swt yang artinya
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Al Baqoroh :183)

D. Haji
Kata  haji berasal  dari  bahasa  arab yang bermakna tujuan  dan  dapat di baca dengan dua  lafazh  Al-hajj .Haji menurut istilah syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam  dan ada pula ulama yang berpendapat: “Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.[5]


E.     ARTI PENTING PENGAJARAN FIQH  IBADAH
Sesunguhnya mendalami ilmu agama termasuk di antara amal ibadah yang paling afdhal, dan dia merupakan tanda kebaikan pada seorang hamba. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, niscaya Allah akan memahamkannya dalam urusan agama…[6] Karena sesungguhnya dengan mendalami ilmu agama, seseorang dapat memperoleh ilmu bermanfaat yang dengannya dia menegakkan amalan yang shaleh yang sesuai dengan tuntuan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا
Dia-lah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama; dan cukuplah Allah sebagai saksi.” (QS. Al-Fath: 28).

Petunjuk yang dimaksud di dalam ayat di atas adalah ilmu yang bermanfaat. Sedangkan agama yang haq adalah amalan yang shaleh. Karena sesungguhnya syariat Islam mencakup dua perkara: Ilmu dan amal. Ilmu yang syar’i pasti benar, dan amal yang syar’i pasti diterima[7]


Beberapa tujuan akan pentingnya pengajaran Fiqih Ibadah, khususnya dalam peserta didik , antara lain :
1).  Menanamkan nilai-nilai dan kesadaran beribadah peserta didik kepada
Allah SWT sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia
dan di akhirat.
2).  Membiasakan pengamalan terhadap hukum Islam pada peserta didik
dengan ikhlas dan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
di Madrasah dan masyarakat.
3).  Membuat kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial di Madrasah
dan masyarakat.
4).  Meneguhkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah serta
menanamkan akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin






BAB III
PENUTUP



A.   Kesimpulan
Dari semua hal tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwa pengertian umum Ibadah ialah
“Ibadah mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahalaNya”

Dan Fiqih ibadah sangat diperlukan untuk membimbing kegiatan peribadatan umat Islam supaya sesuai dengan kaidah dan ketentuan Islam. Karena segala bentuk ibadah jika ingin diterima di sisi Allah Swt. harus didasarkan pada ilmu. Sia-sia ibadah seseorang apabila tidak disesuaikan dengan kaidah yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan ibadah seperi shalat, berhaji, berpuasa, dsb.


B.   Kata Penutup
Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah dan mengimplementasikan isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya



DAFTAR PUSTAKA




  1. Ritonga Rahman DR. A.,. Zainuddin, Drs . MA. “Fiqh Ibadah”, Gaya Media Pratama ; Jakarta
  2. Isnatin Ulfah, M.H.I, Fiqh Ibadah, STAIN Po PRESS Jl. Premuka 156 Ponorogo, 2009
3.      Agus Hidayatullah, Urgensi Pengajaran Fiqh Ibadah, Grand Mufti; Yogyakarta, 2009
  1. http://hudanuralawiyah.wordpress.com/2011/11/24/resume-fiqh-ibadah/
  2. DR.H.A.Hasan Ridwan ,M.Ag.Fiqh Ibadah.Bandung.pustaka setia
  3. HR. Al-Bukhari nomor. 71. HR. Muslim nomor. 2387
  4. Tafsiir Al-Qur`an Al-‘Azhiim karya Abu Al-Fida` Isma’il bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyi: 7/360. Penerbit Daat Thaibah. Cetakan. II. Th. 1999-1420.



[1]   Ritonga Rahman DR. A.,. Zainuddin, Drs . MA. “Fiqh Ibadah”, Gaya Media Pratama ; Jakarta
[2] Isnatin Ulfah, M.H.I, Fiqh Ibadah, STAIN Po PRESS Jl. Premuka 156 Ponorogo, 2009
[3] Agus Hidayatullah, Urgensi Pengajaran Fiqh Ibadah, Grand Mufti; Yogyakarta, 2009
[5] DR.H.A.Hasan Ridwan ,M.Ag.Fiqh Ibadah.Bandung.pustaka setia.2009
[6] HR. Al-Bukhari nomor. 71. HR. Muslim nomor. 2387
[7] Tafsiir Al-Qur`an Al-‘Azhiim karya Abu Al-Fida` Isma’il bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyi: 7/360. Penerbit Daat Thaibah. Cetakan. II. Th. 1999-1420.

No comments:

Post a Comment