oke sob.. malam kamis gini enaknya ngapain yaa ... mungkin berbagi pengetahuan mengenai apa sih mahkamah konstitusi dan perbedaan nya dengan mahkamah agung ? pasti lebih bermanfaat ...hehe
untuk kumpulan artikel dan makalah lain nya klik disini langsung simak gaNt >>>>
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara yang
memegang kekuasaan hukum bersama dengan Mahkamah Agung.
Dalam perubahan konstitusi (UUD 1945) ditegaskan bahwa
jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan
badan peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan
konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga negara baru,
yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif
selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan Mahkamah
Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap
kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan
antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil
presiden menurut undang-undang dasar.
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan
salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai
4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1)
Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2) Memutus Sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3) Memutus pembubaran partai politik,
dan
4)
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
diduga:
1.
Telah
melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2.
atau
perbuatan tercela, dan/atau
3.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Perbedaan
|
Mahkamah Agung
|
Mahkamah Konstitusi
|
Kewenangan Menurut UUD 1945
|
1.mengadili pada tingkat kasasi
2.menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang
3.mempunyai kewenangan lain yang diberikan
undang-undang
(Pasal 24A ayat [1] UUD 1945)
|
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum
(Pasal 24C ayat [1] UUD 1945)
|
Tugas dan Wewenang menurut Undang-Undang yang Mengaturnya
|
MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus (Pasal
28 ayat [1] UU MA):
1.
permohonan kasasi
Henry P. Panggabean dalam
bukunya yang berjudul Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari
menjelaskan bahwa peradilan kasasi dapat diartikan memecahkan atau
membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan karena dianggap
mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. Fungsi dari kasasi itu sendiri
adalah membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum
dan UU di seluruh wilayah negara diterapkan secara tepat dan adil (hal. 82).
2. sengketa tentang kewenangan mengadili
MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa
kewenangan mengadili:
a. Antara pengadilan
di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan
yang lain
b. Antara dua
pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang
berlainan dalam lingkungan peradilan yang sama
c. Antara dua
pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antar
lingkungan peradilan yang berlainan (Pasal 33 UU MA)
3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Permohonan peninjauan kembali merupakan upaya hukum
luar biasa. Dalam hal ini MA mengadakan koreksi terakhir terhadap putusan
pengadilan yang mengandung ketidakadilan karena kesalahan dan kekhilafan
hakim (ibid, hal. 110).
4. pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang. (Pasal 31 UU 5/2004)
|
MK berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk (Pasal 10 ayat [1] UU MK):
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
|
Pencalonan Hakim
|
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. (Pasal
24A ayat [3] UUD 1945)
|
MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. (Pasal
24C ayat [3] UUD 1945)
|
Jumlah Hakim
|
Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. (Pasal 4 UU 5/2004)
|
Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil
ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim MK. (Pasal 4
ayat [2] UU 8/2011)
|
Cabang Kekuasaan Kehakiman
|
MA memiliki cabang kekuasaan yang terdiri dari badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara. (Pasal 24 ayat [2] UUD 1945 dan Pasal 65 UU 14/1985)
|
Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, MK tidak memiliki cabang kekuasaan
kehakiman. MK hanya ada satu dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia. (Pasal 3 UU MK)
|
Sifat Putusan
|
Putusan MA bersifat final, namun dapat dilakukan
upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan Grasi.
- Upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam Pasal
66 s.d Pasal 76 UU 14/1985)
- Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden (Pasal 2 ayat
[1] UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi). Kemudian MA memberikan nasehat
hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan
grasi (Pasal 35 UU 14/1985)
|