A.
Pengertian
Hukum
Perbankan adalah segala sesuatu yang terkait dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur kegiatan perbankan. Hukum Perbankan Syariah adalah segala
sesuatu yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan
perbankan syariah.
Karnaen
Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio mendefinisikan Bank Islam sebagai
berikut: “Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam, yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalat secara Islam.”
Warkum
Sumitro mendefinisikan Bank Islam sebagai berikut: “Bank Islam berarti bank
yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamallah secara
Islam, yakni dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits.”
B.
Pengertian Perbankan Syariah
Pengertian
bank syariah menurut UU No 21 tahun 2008 pasal 1 poin 7 :
Bank
Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.
a.
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (pasal 1 poin 8)
b.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (pasal 1
poin 9)
c.
Sedangkan Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. (pasal 1 poin 12)
C.
Tujuan Perbankan Syariah
Menurut UU 21/2008 pasal 3, Perbankan
Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
D.
Fungsi Perbankan Syariah
Berdasarkan UU 21/2008 pasal 4 fungsi
perbankan syariah sebagai berikut :
-
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
-
fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu
menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial
lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
-
menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan
menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi
wakaf (wakif).
E.
Prinsip-prinsip
Perbankan Syariah
Operasional
Bank Islam didasarkan kepada prinsip jual beli dan bagi hasil sesuai dengan
syariah Islam.
1.
Adapun prinsip bagi hasil ( Profit
Sharing ) sebagai berikut:
v
Al – Wadiah
Yaitu
perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk
bank) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan
barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
Terdapat
dua jenis al-Wadiah: (Al-Wadiah Amanah dan Al-Wadiah Dhamanah)
v
Al–Mudharabah
Yaitu
perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang) dengan pengusaha
(enterpreneur). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu
proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan
pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut
dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan
pengawasan. Apabila usaha yang dibiayai mengalami kerugia, maka kerugian
tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali apabila kerugian
tersebut terjadi karena penyelewangan atau penyalahgunaan oleh pengusaha.
Syarat – syarat mudharabah: (Modal dan Keuntungan)
v
Al-Musyarakah
Yaitu
perjanjian kerja sama antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal (uang
atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi
sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan
pangsa modal masing-masing pihak. Dalam hal terjadi kerugian, maka pembagian
kerugian dilakukan sesuai pangsa modal masing-masing.
Menurut
fiqih ada 2 bentuk musyarakah, yaitu :
1. terjadinya secara otomatis disebut
syarikah Amlak
2. terjadinya atas dasar kontrak disebut
syarikah Uqud
v
Al-Murabahah dan Al-Bai’u Bithaman Aji
Al-Murabahah
yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok
ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran
ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun. Persetujuan tersebut juga meliputi car a
pembayaran sekaligus.
Sedangkan
al-Bai’u Bithaman Ajil yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga
sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.
Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.
v
Al-Ijarah dan Al-Ta’jiri
Al-Ijarah
yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa
memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan
kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikkan
kepada pemilik.
Sedangkan
Al-Tajiri yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang
membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa
sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewa, maka
pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang
disetujui kedua belah pihak.
v
Al-Qardahul Hasan
Al-Qardahul
Hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial
semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk mengembalikan apa pun kecuali
pinjaman dan biaya administrasi.
Untuk
menghindarkan diri dari riba, biaya administrasi pada pinjaman Al-Qardahul
Hasan :
a)
Harus dinyatakan dalam nominal bukan presentase
b)
Sifatnya harus nyata,jelas dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang mutlak
diperlukan untuk terjadinya kontrak.
2.
Dan untuk prinsip Jual Beli ( Al –
Buyu ) yaitu :
1.
Murabahah
Murabahah
adalah akad jual beli antara dua belah pihak,di mana pembeli dan penjual
menyepakati harga jual, yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian
dan keuntungan bagi penjual.
2.
Salam
Salam,
yaitu pembelian barang dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan
kemudian. Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada,sehingga
barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
3.
Istisna
Istisna
adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka
sekaligus atau secara bertahap.
4.
Ijarah (Sewa)
Ijarah
adalah kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa. Secara
prinsip, ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek
dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat.
5.
Wakalah
Wakalah
adalah transaksi, dimana pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua
(sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan
berupa fee atau komisi.
6.
Kafalah (Garansi Bank)
Kafalah
adalah transaksi dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kejadian
yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan dimana
pihak pertama menerima imbalan berupa komisi atau fee.
7.
Sharf (Jual beli valuta asing)
Sharf
adalah pertukaran/ jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan
segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat
pertukaran.
8.
Hawalah
Hawalah
adalah transaksi pengalihan utang-piutang
9.
Rahn (Gadai)
Rahn
adalah transaksi gadai dimana seseorang yang membutuhkan dan dapat menggadaikan
barang yang dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank syariah, orang
tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut,dengan syarat harus
dipelihara dengan baik.
10. Qardh
Qardh
adalah pinjaman uang. Aplikasi Qardh dalam perbankan biasanya dalam empat
hal,yaitu sebagai pinjaman talangan haji.
Menurut
Pasal 2 UU 21 Tahun 2008,
perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan Pasal 2
dikemukakan kegiatan usaha yang berasaskan berikut ini:
1. Prinsip
syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
a. Riba, yaitu
penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran
barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan (
fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah
penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman
karena berjalannya waktu ( nasi’ah )
b. Maisir,
yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan
bersifat untung-untungan.
c. Gharar,
yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak memiliki, tidak diketahui
keberadaanya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan,
kecuali diatur lain dalam syariah
d. Haram,
yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah
e. Zalim,
yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
2. Demokrasi
ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan,
dan kemanfaatan.
3. Prinsip
kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang
sehat, kuat, dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.