SEJARAH
TERBENTUKNYA KUH PERDATA (BW) DI INDONESIA
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum
Perdata Islam
Fakultas Syari’ah semester V B
Pengampu:
Drs. H. Suharto, MH
Disusun
oleh:
Muhammad Nasikul Khalim (1211040)
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
2013 / 2014
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil Alamin, puji
syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik serta
hidayah-Nya sehingga tugas kolektif yang berbentuk makalah dengan judul “sejarah
hokum
perdata” dapat selesai tepat waktu. Dan tak lupa Sholawat serta
salam semoga selalu tercurah ke pangkuan Baginda Nabi Agung Muhammad SAW yang
kita nanti-nantikan syafa’atnya di yaumul qiyamah nanti, Amin.
Makalah ini
disusun sebagai bahan diskusi yang akan kami presentasikan dan merupakan
implementasi dari program belajar aktif oleh Dosen pengajar mata kuliah hokum perdata.
Semoga
dengan tersusunnya makalah ini dapat menambah khazanah keilmuan kita semua dan
memberikan manfaat bagi pembacanya. Dalam penyusunan makalah ini, penyusun
menyadari masih banyak kesalahan dan
kekhilafan di dalamnya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun senantiasa kami harapkan demi penyempurnaan makalah berikutnya.
Jepara, oktober 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Suatu negara pada hakekatnya harus mempunyai
dasar-dasar hukum yang jelas dan pasti. Hukum juga merupakan salah satu faktor
penting bagi negara agar terciptanya suatu sistem yang mampu berjalan dengan
baik dan tertata. Dasar-dasar hukum tersebut nantinya harus bisa menjadi
patokan terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara. Di
Indonesia, salah satu hukum yang menjadi dasar acuan tersebut ialah Hukum
Perdata yang memiliki peran dalam mengatur hubungan antara sesama warga negara.
Hukum Perdata
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) / BW. BW (Burgerlijk
Wetbook) merupakan salah satu kodifikasi hukum peniggalan kolonial Belanda yang
sampai sekarang masih tetap berlaku di Indonesia sebagai hukum Perdata bagi
sebagian penduduk Indonesia. Tetap dipertahankannya BW berlaku di Indonesia
adalah untuk menghindari kevakuman hukum yang bisa menimbulkan keitdakpastian
hukum dalam masyarakat. Namun, tetap berlakunya BW itu sifatnya sementara,
yaitu sementara belum ada hukum perdata nasional yang menggantikan seluruh
ketentuan yang terkandung di dalamnya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata ?
2. Apakah Pengertian Hukum Perdata di Indonesia ?
C. Tujuan Penulisan
1. untuk mengetahui masa lalu/
sejarah terbentuknya hukum perdata.
2. untuk mengetahui pengertian Hukum
perdata yang ada di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah
Terbentuknya Hukum Perdata
Sejarah
terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) tidak bisa dipisahkan
dengan sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda.
Sedangkan sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda tidak
bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Code Civil Perancis.
Sejak tahun 1811
sampai tahun 1838 Code Civil Perancis ini telah disesuaikan dengan keadaan di
negeri Belanda berlaku sebagai kitab undang-undang yang resmi di negeri
Belanda, karena pada waktu itu negeri Belanda berada di bawah jajahan Perancis.
Di negeri
Belanda setelah berakhir pendudukan Perancis tahun 1813, maka berdasarkan
Undang-undang Dasar (Grond Wet) Negeri Belanda tahun 1814 (Pasal 100) dibentuk
suatu panitia yang bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata. Panitia
ini diketuai Mr. J.M. Kemper.
Undang-undang
yang tadinya terpisah-pisah dihimpun dalam satu kitab undang-undang dan diberi
nomor urut lalu diterbitkan. Berlakunya ditetapkan tanggal 1 Februari 1831.
Pada waktu yang sama dinyatakan pula berlaku Wetboek van Koophandel (WvK),
Burgerlijke Rechtsvordering (BRv). Sedangkan Wetboek van Strafrecht (WvS)
menyusul kemudian.
Titah Raja
Belanda tanggal 16 Mei 1846 No. 1 itu terdiri dari 9 pasal dan isinya diumumkan
seluruhnya di Hindia Belanda dengan Stb. 1847 No. 23. Dalam Pasal 1-nya antara
lain dinyatakan bahwa peraturan-peraturan hukum yang dibuat untuk Hindia
Belanda adalah:
1. Ketentuan umum
perundang-undangan di Indonesia.
2. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
3. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang.
4. Peraturan
susunan pengadilan dan pengurusan justisi.
5. Beberapa
ketentuan mengenai kejahatan yang dilakukan dalam keadaan pailit dan dalam keadaan nyata tidak mampu
membayar.
Berdasarkan fakta-fakta sejarah tentang terbentuknya Code Civil Perancis, Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Belanda dan Burgerlijk Wetboek yang diundangkan di
atas ini, jelaslah bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
yang sekarang masih berlaku di Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum
Perdata yang telah menyerap atau mengambil alih secara tidak langsung asas-asas
dan kaidah-kaidah hukum yang berasal dari hukum Romawi, hukum Perancis kuno,
hukum Belanda kuno, dan sudah tentu pula hukum yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat dimana dan di masa kodifikasi tersebut diciptakan yakni pada waktu
ratusan tahun lebih yang silam.
2. Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan
Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku
bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek (BW).
Sebagian materi
B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
KUHPerdata. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum
perdata Indonesia.
Kedudukan BW
secara yuridis formil tetap sebagai undang-undang, sebab BW tidak pernah
dicabut dari kedudukannya sebagai undang-undang. Namun pada waktu sekarang BW
bukan lagi sebagai Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang bulat dan utuh
seperti keadaan semula saat dikodifikasikan. Beberapa bagian daripadanya sudah
tidak berlaku lagi, baik karena ada suatu peraturan perundang-undangan yang
baru dan putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi yang
menggantikannya karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
masyarakat yang sudah sangat jauh berubah dibandingkan dengan keadaan
masyarakat pada saat BW dikodifikasikan.
BW diberlakukan
mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri dambil dari hukum perdata yang
berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum
perdata (KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu:
1.
Mengatur tentang
hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga,perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan
di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.
Mengatur tentang
hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi:
a)
Benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya
tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu)
b)
Benda berwujud yang bergerak, yaitu benda
berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak dan
c)
Benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau
piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuannya telah dinyatakan
tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
3.
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang
disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang
berbeda) yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek
hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang
terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
4.
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum
(khususnya batas atau tenggang waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam
hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sebagaimana
disebutkan di atas, hukum keluarga di dalam BW dimasukkan pada bagian I tentang orang. Hal ini disebabkan oleh
hubungan-hubungan keluarga berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk
memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk menggunakan hak-haknya itu. Hukum
waris dimasukkan dalam bagian II tentang benda
oleh karena pewarisan adalah merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak
milik (eigendom). Selain itu, juga dikatakan bahwa pembentuk undang-undang
menganggap bahwa hak waris adalah merupakan hak kebendaan, yaitu hak kebendaan
atas "boedel" dari orang yang meninggal dunia. Sedangkan pembuktian
dan daluwarsa sebenarnya termasuk hukum acara perdata sehingga kurang tepat
dimasukkan dalam BW yang pada asasnya mengatur hukum perdata materil. Akan
tetapi, rupanya ada pendapat bahwa hukum acara perdata itu dapat dibagi dalam
dua bagian yaitu bagian materil dan bagian formil. Soal-soal pembuktian dan
alat-alat bukti termasuk bagian materil, sehingga dapat juga dimasukkan dalam
BW sebagai hukum perdata materil.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik-beratkan kepada
kepentingan perseorangan (pribadi). Dalam penerapannya di Indonesia, yang
menjadi acuan adalah BW (Burgelijk Wetboek) yaitu terjemahan Undang-Undang yang
berasal dari negara Belanda yang juga merupakan hasil penyesuaian dari Code
Civil Perancis. Seiring berjalannya waktu, tidak sedikit isi dari BW tersebut
yang sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang yang baru, dikarenakan
keadaan zaman dan kondisi masyarakat yang tidak lagi sesuai dengan
aturan-aturan yang tercantum dalam BW tersebut.
B.
Penutup
Penulis menyadari kebenaran menyangkut makalah
ini datangnya dari Allah semata, dan kekurangan atau kekeliruan disebabkan
hanya karena kefakiran ilmu penulis. Sehingga penulis mengharapkan kritik dan
saran guna memperbaiki makalah ini. Demikian mudah-mudahan makalah kami dapat bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
- Syahrani,Riduan.2006.Seluk Beluk dan Asas Asas
Hukum Perdata. Bandung:PT. Alumni.
- Materi Kuliah
Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia.