menu

Analisis Putusan MA no.371 K/Pdt.Sus/2010

Analisis Putusan MA no.371 K/Pdt.Sus/2010
A.    Identitas Perkara
Pemohon  : Pt. Kurnia Beton Lestari
Termohon : Pardomuan Limbong
Alamat : Di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,
Alamat : Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang
Sebagai Pemohon Kasasi
Sebagai Termohon Kasasi
Dahulu Sebagai Tergugat
Dahulu Sebagai Penggugat
Kuasa Kepada:
Sugiarto, Sh.Mh. dan kawan.


Perkara yang penulis angkat dalam analisa kali ini adalah putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang perkara perdata khusus (perselisihan hubungan industrial) yang diunduh dari direktori putusan Mahkamah Agung dengan URL http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/ba26b6ec54f7396b61414028bade1e98. keputusan Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN. tanggal 23 Maret 2009.

B.     Kronologi Perkara
Pada awalnya PARDOMUAN LIMBONG melakukan gugatan terhadap PT. KURNIA BETON LESTARI, gugatan tersebut dilatar belakangi oleh adanya kecelakaan yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2007 yang mengakibatkan tangan kanan PARDOMUAN LIMBONG putus hingga batas bahu, selain itu dia juga harus dirawat di rumah sakit semenjak 11 juli 2007 hingga 20 Oktober 2007. Selama perawatan di rumah sakit seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh PT. KURNIA BETON LESTARI.

Setelah sembuh dan keluar dari rumah sakit, kemudian PARDOMUAN LIMBONG ingin bekerja kembali, di sinilah permasalahan dimulai. PT. KURNIA BETON LESTARI menolak keingingan tersebut dengan alasan tidak dapat memperkejakan pekerja difabel. Karena tidak dipekerjakan lagi maka PARDOMUAN LIMBONG meminta kepada PT. KURNIA BETON LESTARI untuk membayar gaji dan tunjangan Tergugat selama Penggugat mulai bekerja, mengalami kecelakaan kerja hingga Penggugat dirawat di rumah sakit serta Santunan Cacat, namun PT. KURNIA BETON LESTARI hanya menyanggupi untuk membayar santunan cacat sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), tawaran santunan tersebut ditolak oleh PARDOMUAN LIMBONG.

Karena terjadi ketidaksepakatan tersebut maka PARDOMUAN LIMBONG melakukan negosiasi/perundingan terhadap PT. KURNIA BETON LESTARI tetapi menemui jalan buntu. PARDOMUAN LIMBONG mengirim surat kepada DISNAKER DELI SERDANG pada tanggal 13 Maret 2008 perihal keberatan untuk menyelesaikan masalah. Atas surat keberatan PARDOMUAN LIMBONG tersebut selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2008 dan pada tanggal 25 Maret 2008 PARDOMUAN LIMBONG serta pihak PT. KURNIA BETON LESTARI  menerima panggilan dari DISNAKER DELI SERDANG guna Penyelesaian Hak Normatif dengan cara mediasi.

Selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2008 DISNAKER DELI SERDANG mengirimkan surat kepada pihak PT. KURNIA BETON LESTARI dan PARDOMUAN LIMBONG perihal anjuran yang kesimpulannya menganjurkan kepada Tergugat tersebut untuk membayar santunan kecelakaan kerja, mempekerjakan kembali Penggugat dan membayar upah selama Penggugat tidak bekerja. Atas anjuran DISNAKER DELI SERDANG tersebut selanjutnya PT. KURNIA BETON LESTARI harus memberi jawaban paling lama 10 (sepuluh) hari, namun hingga sampai dengan sekarang jawaban dari PT. KURNIA BETON LESTARI tidak ada. Oleh karenanya PARDOMUAN LIMBONG mengajukan gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN. tanggal 23 Maret 2009 yang amarnya sebagai berikut:

Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN. tanggal 23 Maret 2009 yang amarnya sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.      Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai akibat adanya PHK dan santunan cacat akibat kecelakaan kerja berupa:
·         Uang Pesangon 1 x Rp 805.000,- = Rp 805.000,-
·         Santunan Cacat 40% x 80 x Rp 805.000,- = Rp 25.760.000,-
·         Santunan karena tidak mampu bekerja selama 4 bulan = Rp 3.220.000,
Jumlah = Rp 29.785.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
4.      Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

C.    Analisa perkara
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah dijatuhkan dengan tanpa hadirnya pihak PT. KURNIA BETON LESTARI selaku Tergugat pada tanggal 23 Maret 2009, kemudian pemberitahuan putusan tanpa hadir diterima pada tanggal 15 Juni 2009 dan terhadapnya oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juni 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 Juni 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 44/Kas/PHI.G/2009/PN.Mdn. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal 07 Juli 2009; MA menjatuhkan Putusan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KURNIA BETON LESTARI tersebut; dan Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;

Pertimbangan MA adalah Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh PT. KURNIA BETON LESTARI dalam Pengajuan Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena :
 Putusan judex facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sudah benar dan adil yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, menimbang pekerja mengalami kecelakaan kerja dalam hubungan kerja (walaupun baru bekerja dalam masa percobaan), hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Lagi pula Pemohon/Pekerja menderita cacat tetap 100% (vide Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Umum Dr. Pirngadi tanggal 19 Desember 2007);
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan judex facti/Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. KURNIA BETON LESTARI tersebut harus ditolak;

Sekalipun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat ditolak, akan tetapi oleh karena nilai gugatan di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya dan berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 13 Tahun2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

Berdasarkan kronologi dan informasi di atas maka secara yuridis bahwa MA tidak menemukan kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN. oleh karenanya MA menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh PT. KURNIA BETON LESTARI. Penyelesaian sengketa Hubungan Industrial merupakan Perkara Perdata khusus yang diatur dan terapkan dengan berbagai Undang-undang yang mengatur secara khusus, jadi tidak murni menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hal ini merujuk pada asas “Lex specialis derograt lex generali” yang artinya bahwa hal-hal yang diatur secara khusus maka mengabaikan hal-hal yang bersifat umum. Berdasarkan asas tersebut maka Putusan oleh pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN (judex facti) tidak salah menerapkan hukum dan menolak Permohonan Kasasi PT. KURNIA BETON LESTARI, hal ini berarti putusan oleh pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (inkrach).

Berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang Perkara Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkat Kasasi dapat di analisis dari tiga pilar utama dalam hukum untuk mengukurnya, yaitu sisi nilai keadilan hukum, sisi nilai kegunaan atau kemanfaatan hukum dan sisi nilai kepastian hukumnya.

Keadilan Hukum :
Keadilan berhubungan dengan apa yang sepatutnya bagi orang lain menurut suatu kesamaan proposional (merupakan keadilan umum, yakni mengikuti undang-undang). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang Perkara Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) Makamah Agung Menolak permohonan kasasi dan menyatakan putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan keputusan yang memberikan rasa keadilan, karena PARDOMUAN LIMBONG yang telah bekerja kemudian mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan secara permanen sehingga terjadi gangguan atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan dan menjalani kehidupan sehari-hari layak mendapatkan santunan kecacatan dan santunan karena tidak mampu bekerja selama empat bulan yang mengakibatkan kebutuhan rumah tangganya tidak dapat terpenuhi dengan baik. Dalam hal ini PT. KURNIA BETON LESTARI wajib memberikan santunan tersebut sebagai pengganti dari perubahan kemampuan karena keterbatasan yang timbul karena kecelakaan tersebut. Di samping itu pemberhentian bagi PARDOMUAN LIMBONG juga perlu diberikan haknya berupa pesangon mengingat bahwa dia akan kehilangan pekerjaan dan akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ke depan Sehingga PARDOMUAN LIMBONG membutuhkan modal dan pilihan usaha yang dapat dia jalani dengan keterbatasan tersebut dimana hal ini tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu pendek melainkan melalui proses panjang. Lebih jauh lagi terkait dengan masalah santunan dan pesangon telah diatur oleh Undang-Undang sehingga pemberian hak santunan dan pesangon atas diri PARDOMUAN LIMBONG tersebut adalah perwujudan keadilan legal.

Manfaat :
Bahwa putusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang Perkara Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) yang menguatkan putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan pemberian Santunan Kecacatan dan Santunan tidak mampu bekerja selama satu tahun serta pesangon kepada PARDOMUAN LIMBONG sangat bermanfaat bagi dirinya yang saat ini mengalami untuk merencanakan masa depan diri dan keluarganya sehingga mereka dapat merencanakan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setidak-tidaknya jaminan pendidikan bagi anak-anaknya, di samping itu dapat digunakan sebagai modal usaha bagi mereka, sehingga mereka tidak menjadi penyandang masalah sosial di kemudian hari.

Kepastian Hukum :
Kepastian hukum merupakan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Bahwa dalam Gugatan PARDOMUAN LIMBONG merupakan situasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Jamsostek yaitu bahwa pekerja mengalami kecelakaan kerja dalam hubungan kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan juga kewajiban Perusahaan memberikan pesangon bagi tenaga kerja yang diberhentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang tenaga kerja No. 13 Tahun 2003. Dengan demikian bahwa penerapan hukum dalam kedua undang-undang tersebut di atas telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia terutama bagi PARDOMUAN LIMBONG. Undang- undang tersebut berlaku sesuai dengan peruntukannya dalam memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja.

Pasal 153 tentang larangan alasan pemutusan hubungan kerja yang berbunyi “ayat (1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : point (j) pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.” “ayat (2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.” Menurut hukumnya sebenarnya pemberhentian PARDOMUAN LIMBONG dari pekerjaannya adalah batal demi hukum dan PT. KURNIA BETON LESTARI wajib memperkerjakan kembali, dari uraian tersebut di atas maka sangatlah tidak adil pemberhentian PARDOMUAN LIMBONG dan merupakan perbuatan melawan hukum.