Pemohon : Pt.
Kurnia Beton Lestari
|
Termohon : Pardomuan Limbong
|
Alamat : Di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,
|
Alamat : Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang
|
Sebagai Pemohon Kasasi
|
Sebagai Termohon Kasasi
|
Dahulu Sebagai Tergugat
|
Dahulu Sebagai Penggugat
|
Kuasa Kepada:
Sugiarto,
Sh.Mh. dan kawan.
|
Perkara yang penulis angkat dalam analisa kali ini adalah
putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang perkara perdata khusus (perselisihan
hubungan industrial) yang diunduh dari direktori putusan Mahkamah Agung dengan
URL http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/ba26b6ec54f7396b61414028bade1e98.
keputusan Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No.
137/G/2008/PHI.MDN. tanggal 23 Maret 2009.
B. Kronologi Perkara
Pada awalnya PARDOMUAN LIMBONG melakukan gugatan terhadap PT.
KURNIA BETON LESTARI, gugatan tersebut dilatar belakangi oleh adanya kecelakaan
yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2007 yang mengakibatkan tangan kanan
PARDOMUAN LIMBONG putus hingga batas bahu, selain itu dia juga harus dirawat di
rumah sakit semenjak 11 juli 2007 hingga 20 Oktober 2007. Selama perawatan di
rumah sakit seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh PT. KURNIA BETON LESTARI.
Setelah sembuh dan keluar dari rumah sakit, kemudian
PARDOMUAN LIMBONG ingin bekerja kembali, di sinilah permasalahan dimulai. PT.
KURNIA BETON LESTARI menolak keingingan tersebut dengan alasan tidak dapat
memperkejakan pekerja difabel. Karena tidak dipekerjakan lagi maka PARDOMUAN
LIMBONG meminta kepada PT. KURNIA BETON LESTARI untuk membayar gaji dan
tunjangan Tergugat selama Penggugat mulai bekerja, mengalami kecelakaan kerja
hingga Penggugat dirawat di rumah sakit serta Santunan Cacat, namun PT. KURNIA
BETON LESTARI hanya menyanggupi untuk membayar santunan cacat sebesar Rp.
8.000.000,- (delapan juta rupiah), tawaran santunan tersebut ditolak oleh
PARDOMUAN LIMBONG.
Karena terjadi ketidaksepakatan tersebut maka PARDOMUAN LIMBONG
melakukan negosiasi/perundingan terhadap PT. KURNIA BETON LESTARI tetapi
menemui jalan buntu. PARDOMUAN LIMBONG mengirim surat kepada DISNAKER DELI
SERDANG pada tanggal 13 Maret 2008 perihal keberatan untuk menyelesaikan
masalah. Atas surat keberatan PARDOMUAN LIMBONG tersebut selanjutnya pada
tanggal 18 Maret 2008 dan pada tanggal 25 Maret 2008 PARDOMUAN LIMBONG serta
pihak PT. KURNIA BETON LESTARI menerima
panggilan dari DISNAKER DELI SERDANG guna Penyelesaian Hak Normatif dengan cara
mediasi.
Selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2008 DISNAKER DELI SERDANG
mengirimkan surat kepada pihak PT. KURNIA BETON LESTARI dan PARDOMUAN LIMBONG
perihal anjuran yang kesimpulannya menganjurkan kepada Tergugat tersebut untuk
membayar santunan kecelakaan kerja, mempekerjakan kembali Penggugat dan
membayar upah selama Penggugat tidak bekerja. Atas anjuran DISNAKER DELI
SERDANG tersebut selanjutnya PT. KURNIA BETON LESTARI harus memberi jawaban
paling lama 10 (sepuluh) hari, namun hingga sampai dengan sekarang jawaban dari
PT. KURNIA BETON LESTARI tidak ada. Oleh karenanya PARDOMUAN LIMBONG mengajukan
gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No.
137/G/2008/PHI.MDN. tanggal 23 Maret 2009 yang amarnya sebagai berikut:
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No.
137/G/2008/PHI.MDN. tanggal 23 Maret 2009 yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai
akibat adanya PHK dan santunan cacat akibat kecelakaan kerja berupa:
·
Uang Pesangon 1 x Rp
805.000,- = Rp 805.000,-
·
Santunan Cacat 40% x 80 x
Rp 805.000,- = Rp 25.760.000,-
·
Santunan karena tidak mampu
bekerja selama 4 bulan = Rp 3.220.000,
Jumlah = Rp 29.785.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh
ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
C.
Analisa perkara
Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah dijatuhkan
dengan tanpa hadirnya pihak PT. KURNIA BETON LESTARI selaku Tergugat pada
tanggal 23 Maret 2009, kemudian pemberitahuan putusan tanpa hadir diterima pada
tanggal 15 Juni 2009 dan terhadapnya oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dengan
perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juni 2009
diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 Juni 2009 sebagaimana
ternyata dari akte permohonan kasasi No. 44/Kas/PHI.G/2009/PN.Mdn. yang dibuat
oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Medan, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Medan tersebut pada tanggal 07 Juli 2009; MA menjatuhkan Putusan Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KURNIA BETON LESTARI tersebut;
dan Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Pertimbangan MA adalah
Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh PT. KURNIA BETON LESTARI dalam Pengajuan
Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena :
Putusan judex facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Medan sudah benar dan adil yaitu tidak salah menerapkan atau
melanggar hukum yang berlaku, menimbang pekerja mengalami kecelakaan kerja
dalam hubungan kerja (walaupun baru bekerja dalam masa percobaan), hal mana
sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Lagi pula Pemohon/Pekerja menderita cacat
tetap 100% (vide Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Umum Dr. Pirngadi tanggal
19 Desember 2007);
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan judex facti/Pengadilan
Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. KURNIA BETON LESTARI tersebut
harus ditolak;
Sekalipun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat ditolak, akan
tetapi oleh karena nilai gugatan di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya dan
berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara
dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 13 Tahun2003,
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang
No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Berdasarkan kronologi
dan informasi di atas maka secara yuridis bahwa MA tidak menemukan kesalahan
penerapan hukum oleh pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Medan yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN. oleh karenanya MA menolak pengajuan
kasasi yang dilakukan oleh PT. KURNIA BETON LESTARI. Penyelesaian sengketa
Hubungan Industrial merupakan Perkara Perdata khusus yang diatur dan terapkan
dengan berbagai Undang-undang yang mengatur secara khusus, jadi tidak murni
menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hal ini merujuk pada
asas “Lex specialis derograt lex generali” yang artinya bahwa hal-hal yang diatur secara khusus maka mengabaikan
hal-hal yang bersifat umum. Berdasarkan asas tersebut maka Putusan oleh
pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yaitu putusan No.
137/G/2008/PHI.MDN (judex facti) tidak salah menerapkan hukum dan menolak
Permohonan Kasasi PT. KURNIA BETON LESTARI, hal ini berarti putusan oleh
pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yaitu putusan No.
137/G/2008/PHI.MDN dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
(inkrach).
Berdasarkan pada
putusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang Perkara
Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkat Kasasi dapat di
analisis dari tiga pilar utama dalam hukum untuk mengukurnya, yaitu sisi nilai
keadilan hukum, sisi nilai kegunaan atau kemanfaatan hukum dan sisi nilai
kepastian hukumnya.
Keadilan Hukum :
Keadilan berhubungan
dengan apa yang sepatutnya bagi orang lain menurut suatu kesamaan proposional (merupakan
keadilan umum, yakni mengikuti undang-undang). Berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung dengan nomor putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang Perkara Perdata Khusus
(Perselisihan Hubungan Industrial) Makamah Agung Menolak permohonan kasasi dan
menyatakan putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Medan mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan keputusan yang
memberikan rasa keadilan, karena PARDOMUAN LIMBONG yang telah bekerja kemudian
mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan secara permanen sehingga
terjadi gangguan atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan dan menjalani
kehidupan sehari-hari layak mendapatkan santunan kecacatan dan santunan karena
tidak mampu bekerja selama empat bulan yang mengakibatkan kebutuhan rumah
tangganya tidak dapat terpenuhi dengan baik. Dalam hal ini PT. KURNIA BETON
LESTARI wajib memberikan santunan tersebut sebagai pengganti dari perubahan
kemampuan karena keterbatasan yang timbul karena kecelakaan tersebut. Di
samping itu pemberhentian bagi PARDOMUAN LIMBONG juga perlu diberikan haknya
berupa pesangon mengingat bahwa dia akan kehilangan pekerjaan dan akan
mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ke depan Sehingga PARDOMUAN
LIMBONG membutuhkan modal dan pilihan usaha yang dapat dia jalani dengan
keterbatasan tersebut dimana hal ini tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
pendek melainkan melalui proses panjang. Lebih jauh lagi terkait dengan masalah
santunan dan pesangon telah diatur oleh Undang-Undang sehingga pemberian hak
santunan dan pesangon atas diri PARDOMUAN LIMBONG tersebut adalah perwujudan
keadilan legal.
Manfaat :
Bahwa putusan Mahkamah
Agung dengan nomor putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang Perkara Perdata Khusus
(Perselisihan Hubungan Industrial) yang menguatkan putusan No.
137/G/2008/PHI.MDN Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan
yang memutuskan pemberian Santunan Kecacatan dan Santunan tidak mampu bekerja
selama satu tahun serta pesangon kepada PARDOMUAN LIMBONG sangat bermanfaat
bagi dirinya yang saat ini mengalami untuk merencanakan masa depan diri dan
keluarganya sehingga mereka dapat merencanakan usaha untuk memenuhi kebutuhan
hidup. Setidak-tidaknya jaminan pendidikan bagi anak-anaknya, di samping itu
dapat digunakan sebagai modal usaha bagi mereka, sehingga mereka tidak menjadi
penyandang masalah sosial di kemudian hari.
Kepastian Hukum :
Kepastian hukum merupakan
perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang
akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Bahwa
dalam Gugatan PARDOMUAN LIMBONG merupakan situasi yang telah diatur dalam
Undang-Undang Jamsostek yaitu bahwa pekerja mengalami kecelakaan kerja dalam
hubungan kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan juga kewajiban
Perusahaan memberikan pesangon bagi tenaga kerja yang diberhentikan sesuai
dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang tenaga kerja No. 13 Tahun 2003. Dengan
demikian bahwa penerapan hukum dalam kedua undang-undang tersebut di atas telah
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia terutama bagi PARDOMUAN
LIMBONG. Undang- undang tersebut berlaku sesuai dengan peruntukannya dalam
memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja.
Pasal 153 tentang
larangan alasan pemutusan hubungan kerja yang berbunyi “ayat (1) Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : point (j)
pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau
sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka
waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.” “ayat (2) Pemutusan hubungan
kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal
demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang
bersangkutan.” Menurut hukumnya sebenarnya pemberhentian PARDOMUAN LIMBONG dari
pekerjaannya adalah batal demi hukum dan PT. KURNIA BETON LESTARI wajib
memperkerjakan kembali, dari uraian tersebut di atas maka sangatlah tidak adil
pemberhentian PARDOMUAN LIMBONG dan merupakan perbuatan melawan hukum.