menu

Azimuth dan Roshdul Qiblat - Fiqh Arah Qiblat

A. AZIMUTH QIBLAT
Azimuth qiblat adalah arah/garis yang menunjukkan ke qiblat (ka’bah). Untuk memfungsikan hasil perhitugan tersebut, terlebih dahulu mengetahui arah atau garis barat dan timur dengan menggunakan kompas atau alat lain, kemudian diukur dengan busur. Sebesar angka yang dihasilkan dan di beri tanda/garis ke arah qiblat.Untuk menentukan azimuth kiblat ini diperlukan beberapa data, antara lain :
a. Lintang Tempat/’Ardlul Balad daerah yang kita kehendaki.
Lintang tempat/’Ardlul balad adalah jarak dari daerah yang kita kehendaki sampai dengan khatulistiwa diukur sepanjang garis bujur. Khatulistiwa adalah lintang 0 dan titik kutub bumi adalah lintang 90. Jadi nilai lintang berkisar antara 0 sampai dengan 90. Di sebelah selatan khatulistiwa disebut Lintang Selatan (LS) dengan tanda negatif (-) dan di sebelah utara khatulistiwa disebut Lintang Utara (LU) diberi tanda positif (+).
b.Bujur Tempat/ Thulul Balad daerah yang kita kehendaki
Bujur tempat atau thulul balad adalah jarak dari tempat yang dikehendaki ke garis bujur yang yang melalui kota Greenwich dekat London, berada disebelah barat kota Greenwich sampai 180 disebut Bujur Barat (BB) dan di sebelah timur kota Greemwich sampai 180 disebut Bujur Timur (BT).
c. Lintang dan Bujur kota Makkah (Ka’bah)
Besarnya data Lintang Makkah adalah 21o25’14,7” dan Bujur Makkah adalah 39o49’40.
B. ROSHDUL QIBLAT
Adalah ketentuan waktu dimana bayangan yang terkena sinar matahari menunjukkan ke arah qiblat.
Berdasarkan     Kalender    Hijriyah  yang   diterbitkan   Direktorat   Jenderal   Badan    Peradilan Agama Mahkamah agung RI, posisi matahari istiwa (kulminasi) tepat di atas Ka'bah terjadi pada tanggal 13 Syakban 1432 H, bertepatan dengan tanggal 15 Juli 2011 M pukul 16:29 Wib. Ketika matahari istiwa di atas Ka'bah, bayang-bayang benda tegak di seluruh dunia yang terkena sinar matahari akan   lurus  ke   arah   kiblat.  Dengan   demikian   peristiwa   ini   dapat   dimanfaatkan   untuk melakukan pengecekan/penepatan arah kiblat.
Teknik Penentuan Arah Kiblat menggunakan Roshdul Qiblat
1.      Siapkan terlebih dahulu jam yang sudah diseting secara tepat. (Biasanya untuk  mensetting ketepatan jam ini bisa melalui internet)
2.      Sediakan tongkat lurus sepanjang 2  sampai 2,5 meter dan peralatan untuk memasangnya. Lebih bagus menggunakan benang berbandul agar tegak benar.
3.      Tentukan di samping Selatan atau Utara  atau di halaman depan masjid   yang   masih  mendapatkan penyinaran matahari pada jam-jam tersebut serta memiliki permukaan tanah yang datar lalu pasang tongkat secara tegak dengan bantuan pelurus berupa tali dan bandul. Persiapan jangan terlalu mendekati waktu terjadinya istiwa utama agar tidak terburu-buru.
4.      Tunggu sampai saat istiwa utama terjadi, amatilah bayangan benda tersebut  yang terjadi dan berilah tanda menggunakan spidol, benang kasur yang dipakukan, lakban, penggaris atau alat lain yang dapat membuat tanda lurus.
5.      Kali ini peristiwa Istiwa Utama terjadi pada sore hari (pukul 16:29 WIB.) sehingga arah bayangan menuju ke Timur. Sedangkan bayangan yang menuju ke arah Barat  agak serong ke Utara merupakan arah kiblat yang tepat.
C. FIQIH ARAH QIBLAT
Sesuai dengan keberadan hukum yang fleksibel, maka hukum menghadap Qiblat pun demikian menyesuaikan illatnya
Wajib               : Ketika shalat fardhu ataupun shalat sunnah, Menguburkan jenazah, dll.
Sunnah            : Ketika membaca al-quran Ketika berdoa dan berdzikir  Tidur dengan posisi bahu                            kanan di bawah.
 Makruh           : Ketika buang air besar atau air kecil ( dalam ruangan ).
Haram             : Buang air besar atau air kecil di tanah lapang atau terbuka
Sudah menjadi kesepakatan bahwa menghadap Qiblat ketika shalat adalah wajib, karena merupakan salah satu syarat syah shalat. Meskipun demikian ada beberapa perbedaan pendapat dari kalangan ulama’, terutama berkaitan dengan orang yang jauh dari ka’bah atau Makkah
1.      Ulama Malikiyah, wajib menghadap ke Qiblat (’ainul ka’bah) bagi orang yang bertempat tinggal di Makkah , dan berada di tanah haram,dan berbaris lurus dengan ka’bah qiblat. Akan tetapi tidak harus persis menghadap hajar aswad.. Sedangkan bagi orang yang berada di luar ka’bah cukup dengan menghadap ke Jihat Al-Ka’bah (arah menuju ke ka’bah).
2.      Ulama Syafi’iyah, menghadap qiblat itu terbagi dalam dua cara. Bagi setiap orang yang mampu melihat Baitullah baik orang-orang yang ada di masjid Makkah, di rumah, ataupun di gunung, maka tidak cukup baginya shalat sehingga ia benar-benar menghadap Baitullah. Karena sesungguhnya ia mampu menghadap qiblat secara nyata.
3.      Ulama Hanabilah, bahwa Seseorang tidak diperbolehkan kecuali dengan menghadap ke Ka’bah jika orang tersebut mampu menentukanya secara tepat, apabila tidak maka harus dengan berijtihad. Kemudian jika seseorang dapat melihat ka’bah secara nyata, maka ia wajib menghadapnya dalam shalatnya.
4.      Ulama Hanafiyah, arah Qiblat adalah arah dimana letaknya ka’bah berada, bukan ka’bah itu sendiri.
Ada berbagai macam cara yang bisa dilakukan dalam menentukan arah Qiblat, namun  ada tiga bagian ditinjau dari segi kuat tidaknya prasangka seseorang ketika menghadap Qiblat:
1.      Menghadap Qiblat Yakin (Qiblat Yakin), Seseorang yang berada di dalam Masjidil Haram dan melihat langsung Ka'bah, wajib menghadapkan dirinya ke Qiblat dengan penuh yakin.
2.      Menghadap Qiblat Perkiraan (Qiblat Dzan, Seseorang yang berada jauh dari Ka'bah yaitu berada diluar Masjidil Haram atau di sekitar tanah suci Mekkah sehingga tidak dapat melihat bangunan Ka’bah, mereka wajib menghadap ke arah Masjidil Haram sebagai maksud menghadap ke arah Qiblat secara dzan atau kiraan disebut sebagai “Jihadul Ka’bah”.
Menghadap Qiblat dengan Ijtihad, Ijtihad arah Qiblat digunakan seseorang yang berada diluar tanah suci Makkah atau bahkan di luar negara Arab Saudi. Bagi yang tidak tahu arah dan ia tidak dapat mengira Qiblat atau dzan nya maka ia boleh menghadap kemanapun yang ia yakini sebagai arah Qiblat.

No comments:

Post a Comment