Padahal poligami itu bukan semata-mata
produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam lahir di tahun 610 masehi, peradaban
manusia di penjuru dunia sudah mengenal poligami.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi menuliskan bahwa
di masa lalu, peradaban manusia sudah mengenal poligami dalam bentuk yang
sangat mengerikan, karena seorang laki-laki bisa saja memiliki bukan hanya 4
istri, tapi lebih dari itu. Ada yang sampai 10 bahkan ratusan istri. Bahkan dalam
kitab orang yahudi perjanjian lama, Daud disebutkan memiliki 300 orang istri,
baik yang menjadi istri resminya maupun selirnya. [1]
Dalam Fiqhus-Sunnah, As-Sayyid Sabiq
dengan mengutip kitab Hak-hak Wanita Dalam Islam karya Ustaz Dr. Ali Abdul
Wahid Wafi menyebutkan bahwa poligami bila kita runut dalam sejarah sebenarnya
merupakan gaya hidup yang diakui dan berjalan dengan lancar di pusat-pusat
peradaban manusia.
Bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat
peradaban manusia (terutama yang maju dan berusia panjang) mengenal poligami
dan mengakuinya sebagai sesuatu yang normal dan formal. Para ahli sejarah
mendapatkan bahwa hanya peradaban yang tidak terlalu maju saja dan tidak
berusia panjang yang tidak mengenal poligami.
Bahkan agama nasrani sekalipun mengenal
dan mengajarkan poligami. Berbeda dengan apa yang sering mereka ungkapkan hari
ini, namun Nabi Isa dan para pengikutnya mengajarkan dan mengakui poligami.
Masih menurut ahli sejarah, karena saat itu penyebaran nasrani terjadi di
romawi dan yunani, sementara kedua peradaban ini memang tidak mengenal
poligami, jadilah akhirnya seolah-olah agama nasrani itu melarang poligami.
Sesuatu yang sebenarnya bertentangan dengan sumber asli ajaran mereka sendiri.
Ustaz As-Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa
peradaban maju seperti Ibrani yang melahirkan bangsa yahudi mengenal poligami.
Begitu juga dengan peradaban Shaqalibah yang melahirkan bangsa Rusia, Lituania,
Ustunia, Chekoslowakia dan Yugoslavia semuanya sangat mengenal poligami. Begitu
juga dengan Bangsa Jerman, Swis, Saksonia, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia,
Norwegia dan Enggris.
Jadi pendapat bahwa poligami itu hanya
produk hukum Islam adalah tidak benar. Begitu juga dengan bangsa Arab sebelum
Islam, mereka pun mengenal poligami.
Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa
ada seorang masuk islam dan masih memiliki 10 orang istri. Lalu oleh Rasulullah
SAW diminta untuk memilih empat saja dan selebihnya diceraikan.
Beliau bersabda,"Pilihlah 4 orang
dari mereka dan ceraikan sisanya". (Hadits itu adalah hadits Ibnu Umar yang
diriwayatkan oleh At-tirmizy hadits no. 1128, oleh Ibnu Majah hadits no. 1953)
Masih menurut beliau, poligami itu bukan
hanya milik peradaban masa lalu dunia, tetapi hari ini masih tetap diakui oleh
negeri dengan sistem hukum yang bukan Islam seperti Afrika, India, China dan
Jepang.
Sehingga jelaslah bahwa poligami adalah
produk umat manusia, produk kemanusiaan dan produk peradaban besar dunia. Islam
hanyalah salah satu yang ikut di dalamnya dengan memberikan batasan dan arahan
yang sesuai dengan jiwa manusia.
No comments:
Post a Comment