Trobosan Baru Instrumen Wakaf Uang.
Wakaf uang tunai sudah membudaya di tengah kehidupan umat.
Hampir disetiap masjid dan mushalla selalu disediakan kotak amal jariah, bahkan
di beberapa restoran dan rumah makan sederhana juga disediakan kotak amal yang
sama. Setiap orang dengan mudah memasukkan uang ke dalam kotak amal yang
tersedia tanpa diminta saat masuk masjid atau keluar dari restoran.
Masjid-masjid yang berada di area pemukiman baru, terutama
pemukiman elit, berpotensi cukup besar menghimpun dana wakaf, khususnya pada
tiap hari jumat. Di wilayah perkotaan, sekali resepsi pernikahan pada umumnya
menghabiskan biaya puluhan juta. Jika
setiap orang yang berhajat mempunyai komitmen menyisihkan sekian persen untuk
dana wakaf, maka setiap tahunnya di
suatu kecamatan atau kelurahan selalu
ada aktivitas penghimpunan dana wakaf.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia bulan Mei 2002. telah menetapkan kebolehan
Wakaf Uang Tunai (Cash Wakaf/ Waqf al-Nuqud), termasuk di dalamnya surat-surat berharga. Nilai pokok Wakaf Uang
harus dijamin kelestariannya tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau
diwariskan. Dengan demikian wakaf uang tunai boleh dikatakan sebagai dana abadi
umat, dan merupakan potensi ekonomi umat jangka panjang.
Menghimpun dana wakaf uang tunai tidaklah sulit. Uang satu
juta rupiah bagi kalangan tertentu dengan mudah dihabiskan dalam waktu satu
hari. Jika uang sebesar itu diwakafkan oleh seratus orang, nilai nominalnya
cukup besar. Ir. Muhammad Syakir Sula
dalam Jurnal al-Awqaf volume 04 berandai, jika
ada satu juta muslim mewakafkan
sebesar Rp.100.000, maka
akan terkumpul Rp 100 milyar setiap
bulan dan Rp.1,2 triliyun per tahun. Jika diinvestasikan dengan tingkat return
10 persen pertahun maka setiap bulan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar
Rp.10 milyar atau Rp. 120 milyar/tahun.
Peranan Perbankan Syari’ah dalam implementasi Wakaf Uang
menurut Mulya Siregar ikut menentukan terwujudnya semua pengandaian tersebut.
Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang ditunjuk oleh
Menteri Agama, adalah Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syari’ah Mandiri, BNI Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Mega
Syari’ah, insya Allah menyusul Bank Syari’ah lainnya.
Dana wakaf uang yang dihimpun melalui LKS PWU, dijamin aman karena Bank-bank Syari’ah tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mulya Siregar menambahkan, SDM Bank Syari’ah yang professional, diharapkan akan
mampu mengelola dana yang terhimpun secara optimal, amanah, jujur dan
transparan, melalui pembiayaan ke berbagai sektor riil yang halal. Begitu juga dengan jaringan kantor Bank
Syari’ah yang tersebar luas di wilayah tanah air, dengan fasilitas yang relativ
lengkap seperti tersedianya jaringan ATM, SMS Banking, Internet Banking, Phone,
dan fasilitas auto debet dari rekening nasabah.
Semua fasilitas perbankan yang tersedia, memudahkan
masyarakat untuk melakukan setoran sejumlah uang tunai kepada nazhir yang
dituju melalui rekening giro atau
tabungan wadi’ah pada Bank Syari’ah dimaksud. Para nazhir Wakaf Uang diharuskan
membuka rekening dalam bentuk tabungan
atau deposito mudharabah pada LKS PWU, dengan nisbah bagi hasil yang disepakati
kedua belah pihak. Bagi hasil akan diterima oleh Nazhir dari bank syari’ah,
setelah dikurangi biaya operasional dan bagian untuk nazhir. Selanjutnya bagi
hasil bersih akan disalurkan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai
penerima manfaat atas wakaf uang (mauquf ‘alaih).
Perbedaan Antara Wakaf Uang dan Wakaf Tunai
Realisasi penghimpunan dana wakaf di masyarakat masih
ditemukan kerancuan antara wakaf uang dan wakaf tunai. Wakaf tunai sesungguhnya
adalah wakaf barang melalui uang tunai. Sebagai contoh, seorang wakif
menyetorkan sejumlah uang tunai ke rekening nazhir pada salah satu lembaga
keuangan yang ditunjuk, baik swasta maupun pemerintah.
Namun pada umumnya secara tradisional wakif membayar cash kepada lembaga atau
panitia pembangunan yang menangani proyek tersebut. Selanjutnya dana yang
terhimpun digunakan untuk membeli barang yang dibutuhkan, berupa tanah lahan,
bahan bangunan, buku-buku perpustakaan, Al-Qur’an, dan lain sebagainya.
Berbeda dengan Wakaf Uang, berdasarkan pasal 28 UU No.41
tahun 2004, Bab kesepuluh, Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang, wakaf uang hanya
dapat disetorkan melalui Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yang ditunjuk oleh
Menteri Agama sebagai Penerima Wakaf Uang (PWU). Wakif menyetorkan sejumlah
uang tunai ke rekening nazhir yang ada
pada LKS PWU dimaksud.
Dana yang terhimpun
kemudian dikelola secara produktif melalui investasi produk-produk LKS
dan instrumen keuangan syari’ah lainnya baik disektor riil maupun finansial.
Hasil pengelolaannya disalurkan sesuai dengan kehendak wakif kepada pihak-pihak
yang berhak memanfaatkannya sebagai mauquf ‘alaih.
Lembaga Keuangan Syari’ah
Penerima Wakaf Uang yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama 31 Juli 2008
ialah (LKS-PWU), BNI Syari’ah, Bank Syari’ah Mandiri (BSM), Bank Muamalat
Indonesia (BMI), Bank DKI Syari’ah, dan Bank Mega Syari’ah.
Nazhir Wakaf Profesional
Dokumen wakaf yang ditulis oleh Umar radhiyallahu anhu,
mengisyaratkan beberapa unsur produksi, yaitu tanah, pengelola wakaf (nazhir)
dan para penggarap lahan pertanian.
Tidak diragukan lagi bahwa unsur modal merupakan sesuatu yang sangat vital
dibutuhkan, sekalipun tidak disebutkan secara eksplisit. Sebab bekerja dalam
pertanian membutuhkan alat bajak, benih, sapi, dan lain-lain yang masuk dalam
kategori modal.
Sementara Nazhir wakaf dinilai sebagai unsur dasar dari
beberapa unsur kegiatan ekonomi tersebut (wakaf). Karena itu keberadaan nazhir
menjadi keharusan jika ditentukan oleh wakif. Jika tidak, pengawasan wakaf
ditangan maukuf ‘alaih, atau langsung oleh pemerintah. Bahkan sebahagian Ulama
berpendapat bahwa bila wakif mensyaratkan agar wakafnya sama sekali tidak
dikelola oleh nazhir, maka syarat ini tidak bernilai.
Keberadaan Nazhir sebagai pihak yang diberi kepercayaan
dalam mengelola harta wakaf sangatlah penting. Sekalipun para Ulama sepakat
tidak menjadikan nazhir sebagai salah satu rukun wakaf, namun mereka sepakat
bahwa wakif harus menunjukkan nazhir wakaf baik yang bersifat perorangan maupun
kelembagaan (berbadan hukum). Nazhir diperlukan agar harta wakaf tetap terjaga
dan terurus serta tidak diterlantarkan.
Selain persyaratan nazhir sebagaimana dibahas dalam
kitab-kitab Fiqh, menurut Fathurrahman Jamil, ada tiga persyaratan utama nazhir
wakaf yang professional. Pertama, syarat moral, meliputi pemahaman atau ilmu
tentang hukum wakaf dan ZIS baik dalam tinjauan syar’iy maupun
perundang-undangan, kejujuran, kecerdasan, kesungguhan, sabar dan tahan godaan. Kedua, syarat manajemen,
meliputi leadership, visioner, professional, dan ada masa bhakti nazhir. Ketiga,
syarat bisnis meliputi adanya kemauan yang keras, kesiapan dan ketajaman
melihat peluang usaha sebagaimana layaknya entrepreneur.
Penutup
Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai sebuah lembaga
independen yang dilahirkan oleh UU No.41 Tahun 2004, selain memilki tugas dan
wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah UU, juga berupaya untuk
meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf, sebagai realisasi
visi dan misi BWI. Sekaligus BWI merupakan wadah kerjasama nazhir atau umat
pengelola aset wakaf, baik nazhir perorangan, nazhir organisasi dan nazhir
berbadan hukum.
Pencanangan “Gerakan Nasional Wakaf Uang” oleh Presiden
Republik Indonesia di Istana Negara Januari 2010 yang digagas oleh Badan Wakaf
Indonesia (BWI) Pusat, perlu terus menerus digalakkan dengan beberapa langkah.
1. melibatkan seluruh komponen bangsa, dan para pemangku kebijakan
di negri ini baik di lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta, di pusat
maupun di daerah, untuk berperan aktif mendorong mobilisasi dana wakaf uang.
Meningkatkan budaya beramal jariah yang telah mengakar dalam masyarakat dan
menggali potensi wakaf dalam tubuh umat.
2. melakukan sosialisasi dan pembinaan nazhir secara terus menerus
melalui lembaga-lembaga pendidikan, pesantren, masjid, ormas Islam, dan badan
hukum pemilik aset wakaf.
3. kerjasama dengan berbagai pihak dalam mengembangkan
proyek-proyek percontohan berskala kecil yang langsung menyentuh kehidupan ekonomi umat di tingkat masyarakat kelas
menengah ke bawah.
4. memanfaatkan dana wakaf uang seoptimal mungkin untuk membantu
kelompok usaha mikro kecil menengah kebawah.
No comments:
Post a Comment