menu

Bentuk-bentuk dan Macam Eksepsi

Bentuk-bentuk Eksepsi
    Dalam pasal 125 HIR ayat (2), 132 dan 133 HIR hanya memperkenalkan eksepsi kompetensi absolut dan relatif saja. Namun pasal 136 HIR menjelaskan adanya beberapa jenis eksepsi yang lain. Eksepsi menurut ilmu hukum dibagi menjadi tiga, yaitu :
a. Eksepsi Prosesual (Processuele Exeptie)
    Eksepsi Prosesual (Processuele Exeptie) yaitu eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan. Eksepsi prosesual dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1) Eksepsi yang menyangkut kompetensi absolut
    Eksepsi yang menyangkut kompetensi absolute merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang sedang melakukan pemeriksaan perkara tersebut karena persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri tersebut, melainkan wewenag badan peradilan lain, misalnya PTUN atau Pengadilan Agama.
2) Eksepsi yang menyangkut kompetensi relatif
    Eksepsi yang menyangkut kompetensi relatif merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa suatu Pengadilan Negeri tertentu tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena tempat kedudukan atau obyek sengketa tidak berada dalam wilayah hukum Pegadilan Negeri yang sedang memeriksa atau mengadili perkara tersebut.
b. Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
    Eksepsi Prosesual di luar Eksepsi kompetensi terdiri dari berbagai bentuk atau jenis. Eksepsi yang paling sering diajukan dalam praktiknya adalah :
1) Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah
2) Eksepsi Error In Persona
    Eksepsi Error In Persona merupakan eksepsi yang dapat diajukan oleh tergugat apabila gugatan mengandung cacat Error In Persona.
3) Eksepsi Res Judicata atau Ne Bis In Idem
    Eksepsi Res Judicata atau Ne Bis In Idem merupakan eksepsi terhadap perkara yang sama yang telah atau pernah diputus hakim dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
4) Eksepsi Obscuur Libel
    Yang dimaksud dengan obscuur libel2, merupakan surat gugatan penggugat yang kabur, atau tidak terang (onduidelijk).
c. Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exeptie)
    Ada dua jenis Eksepsi Hukum Materiil, yaitu:
1) Eksepsi dilatoir (dilatoria exeptie)
    Eksepsi ini merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, dengan kata lain gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur (terlampau dini).
2) Eksepsi peremptoir (exeptio peremtoria)
    Eksepsi ini merupakan eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya karena gugatan telah diajukan lampau waktu (kadaluwarsa) atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan.
    Selain eksepsi diatas ada juga eksepsi lain, yaitu :
a. Eksepsi Kewenangan Mengadili
b. Eksepsi Kewenangan Menuntut Gugur
c. Eksepsi Dakwaan Tidak Dapat Diterima
d. Eksepsi Dakwaan Batal Demi Hukum