Bentuk dan Macam surat dakwaan
Berdasarkan surat edaran jaksa agung nomor SE-004/J.A/11/1999 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, terdapat 5 bentuk surat dakwaan yaitu dakwaan tunggal, dakwaan alternatif, dakwaan subsidair, dakwaan kumulatif, dan dakwaan kombinasi.
a. Dakwaan Tunggal
Dalam surat dakwaan ini, hanya terdapat satu tindak pidana saja yang didakwakan. Tidak tedapat tindak pidana lainnya sebagai alternatif maupun sebagai pengganti maupun kemungkinan untuk mengakumulasikan dan mengombinasikannya tindak pidana dalam surat dakwaannya.
b. Dakwaan Alternatif
Dalam bentuk surat dakwaan ini, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat dapat dibuktikan. Biasanya, surat dakwaan ini digunakan terhadap tindak pidana dengan kualifikasi yang hampir sama. Misalnya, pencurian atau penadahan, penipuan atau penggelapan, pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kemudian, dan seterusnya.
Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdapat beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang perlu dibuktikan tanpa harus memerhatikan urutannya. Jika salah satu telah terbukti, maka lapisan yang satu tidak perlu lagi dibuktikan. Surat dakwaan ini menggunakan kata sambung ‘atau’ dalam hal mengaitkan lapisan yang satu dengan yang lainnya.
c. Dakwaan Subsidair
Bentuk surat dakwaan ini dipergunakan apabila suatu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan tindak pidana, tetapi belum dapat diyakini kepastian perihal kualifikasi dan ketentuan pidana yang lebih tepat dibuktikan.
Surat dakwaan ini hampir sama dengan bentuk surat dakwaan alternatif. Kedua surat dakwaan tersebut terdiri dari beberapa lapisan dakwaan. Namun, perbedaannya adalah, di dalam surat dakwaan subsidair, terdapat urutan lapisan dimana dalam hal pembuktiaannya harus dilakukan secara berurut, dimulai dengan lapisan teratas sampai lapisan selanjutnya
d. Dakwaan Kumulatif
Bentuk ini digunakan apabila kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dan tindak pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri. Semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan satu persatu. Surat dakwaan ini menggunakan kata sambung ‘dan’.
e. Dakwaan Kombinasi
Bentuk ini merupakan perkembangan baru dalam praktek sesuai perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif dalam jenis/bentuk dalam modus operandinya. Kombinasi/gabungan dakwaan tersebut terdiri atas dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair.