menu

Pemeriksaan Sidang Pengadilan

Pemeriksaan Sidang Pengadilan
    Dalam KUHAP acara sidang pengadillan dalam Pasal 152-159 yang dibagi menjadi tiga bentuk pemeriksaan di pengadilan, yaitu:
a. Acara pemeriksaan biasa (Pasal 152-202 KUHAP), yaitu tindak pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa adalah tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya tidak mudah serta sifat melawan hukumnya tidak sederhana.
b. Acara pemeriksaan singkat (Pasal 203-204 KUHAP) yaitu tindak pidana yang diperiksa dengan cara pemeriksaan singkat adalah tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta sifat melawan hukumnya sederhana.
c. Acara pemeriksaan cepat. Acara pemeriksaan cepat dibagi 2 yaitu tindak pidana ringan “Tipiring” (diperuntukkan bagi tindak pidana yang ancaman hukumnya berupa penjara atau kurungan 3 bulan atau denda Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan), kemudian yang kedua adalah pelanggaran lalu lintas.