menu

Makalah pengertian, Rukun dan Syarat Syirkah

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Menurut pandangan umum manusia disebut sebagai makhluk sosial yang mana berarti bahwa setiap manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan dari orang lain sehingga dibutuhkan suatu tindakan interaksi dengan manusia yang lain dalam bentuk hubungan timbal balik sehingga suatu bentuk kehidupan akan berjalan dengan baik.
Sedangkan menurut pandangan islam, hubungan antar sesama makhluk disebut hablum minan naas, karena manusia membutuhkan bantuan orang lain maka dibutuhkan suatu tindakan yang disebut muammalah.
Muammalah terbagi menjadi beberapa macam, salah satunya yaitu mengenai Syirkah. Syirkah adalah salah satu hukum yang mempelajari tentang kerjasa antara dua orang atau lebih dengan maksud dan tujuan yang sama agar tercipta keharmonisan dalam kerjasanya. Karena disekitar kita banyak praktek mengenai kerja sama, maka dari itu, Syirkah ini sangat penting untuk dibahas.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Syirkah?
2.      Apa landasan dan hukum Syirkah?
3.      Apa saja syarat dan rukun Syirkah?
4.      Apa saja macam-macam dari Syirkah?

C.  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Syirkah.
2.      Untuk mengetahui landasan dan hukum Syirkah.
3.      Untuk mengetahui syarat dan rukun Syirkah.
4.       Untuk mengetahui macam-macam Syirkah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Syirkah
Syirkah secara bahasa berarti al-ikhtilath, yang artinya adalah campur atau pencampuran. Istilah pencampuran disini mengandung pengertian pada seseorang yang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit dibedakan.[1]  
Adapun menurut istilah ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama’, antara lain:
1.    Menurut Ulama’ Hanafiah
Syirkah adalah akad antara dua orang yang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan.
2.    Menurut Ulama’ Malikiyah
Syirkah yaitu izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka.
3.    Menurut Hasby as-Shiddiqie
Syirkah adalah akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk saling tolong menolong dalam suatu usaha dan membagi keuntungannya.[2]

Jika diperhatikan dari tiga definisi di atas, secara esensial prinsipnya sama yaitu, kerja sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.[3]

B.  Hukum dan Landasan Syirkah
Syirkah memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam Islam. Sebab keberadaannya diperkuat oleh Al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ ulam’. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang mengisyaratkan pentingnya Syirkah, diantaranya terdapat dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 12, yaitu:

Artinya: maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga. (Qs. An-Nisa:12)

Dalam Surat Saad ayat 24.
Artinya: Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh dan amat sedikit mereka itu. (Qs. Saad:24)[4]

Dalam Hadits, Rosulullah SAW. bersabda, yang artinya:
“Aku adalah orang ketiga dari dua hamba-Ku yang bekerja sama selama keduanya tidak berkhianat. Jika salah satunya berkhianat, maka Aku akan keluar dari keduanya dan penggantinya adalah syetan”. (HR. Abu Daud).

Berdasarkan sumber hukum diatas maka secara Ijma’ para Ulama’ sepakat bahwa hukum Syirkah yaitu mubah (boleh).[5]

C.  Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun syirkah adalah sesuatu yang harus ada ketika syirkah itu berlangsung. Ada perbedaan pendapat terkait dengan rukun syirkah. Menurut Ulama’ Hanafiyah rukun syirkah hanya ada dua yaitu Ijab (Ungkapan penawaran melakukan perserikatan) dan Qabul (Ungkapan penerimaan perserikatan). Istilah ijab dan qabul sering disebut dengan serah terima.

Jika ada yang menambahkan selain ijab dan qabul dalam rukun syirkah seperti adanya kedua orang yang berakad dan objek akad menurut Hanafiyah itu bukan termasuk rukun tetapi termasuk syarat.

Adapun menurut Abdurrahman al-Jaziri rukun syirkah meliputi dua orang yang berserikat, shigat, objek akad syirkah baik berupa harta maupun kerja. Adapun menurut jumhur ulama’ rukun syirkah sama dengan apa yang dikemukakan oleh al-Jaziri diatas.

Jika dikaitkan dengan pengertian rukun yang sesungguhnya maka sebenarnya pendapat al-Jaziri atau jumhur ulama’ lebih tepat sebab didalamnya terdapat unsur-unsur penting bagi pelaksanaannya syirkah yaitu dua orang yang berserikat dan objek syirkah. Adapu pendapat Hanafiyah yang membatasi rukun syirkah pada ijab dan qabul saja itu masih bersifat umum karena ijab qabul berlaku untuk semua transaksi.[6]

Adapun syarat syirkah merupakan perkara penting yang harus ada sebelum dilaksanakan syirkah. Jika syarat tidak terwujud maka transaksi syirkah batal. Menurut Hanafiyah syarat-syarat syirkah terbagi menjadi empat bagian, yaitu:

1.    Syarat yang berkaitan dengan semua bentuk syirkah baik harta maupun lainnya. Dalam hal ini, terdapat dua syarat yaitu:

a.    Berkaitan dengan benda yang diakadkan (ditransaksikan) harus berupa benda yang dapat diterima sebagai perwakilan.
b.    Berkaitan dengan keuntungan, pembagian harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya setengan- sepertiga.

2.    Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:

a.    Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran. Seperti, Rupiah, Ringgit, Riyal, dll.
b.    Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.

3.    Syarat yang terkait dengan syirkah mufawadhah yaitu:

a.    Modal pokok harus sama
b.    Orang yang ber-syirkah yaitu ahli kafalah
c.    Objek akad diisyaratkan syirkah umum, yaitu semua macam jual beli atau perdagangan.

4.    Adapun syarat yang bertalian dengan syirkah ‘inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadhah.[7]

­
       Selain syarat-syarat di atas ada syarat yang lain yang perlu dipenuhi dalam syirkah. Menurut Idris Ahmad, syarat tersebut meliputi:

1.    Mengungkapkan kata yang menunjukkan izin anggota yang berserikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2.    Anggota serikat saling percaya. Sebab masing-masing mereka merupakan wakil yang lainnya.
3.    Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berbentuk mata uang maupun lainnya.

       Malikiyah menambahkan syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad ialah merdeka, baligh dan pintar.[8]

             D.  Macam-macam Syirkah
1.    Syirkah amlak (perserikatan dalam kepemilikan), yaitu ada dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Artinya, barang tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih tanpa didahului oleh akad.  Hak kepemilikan tanpa akad itu dapat disebabkan oleh dua sebab, yaitu:

a.    Syirkah ikhtiari (sukarela), yaitu kerja sama yang muncul karena adanya kontrak dari dua oarang yang bersekutu. Seperti, dua orang sepakat membeli suatu barang atau keduanya menerima hibah, wasiat atau wakaf dari orang lain maka benda-benda ini menjadi harta serikat (bersama) bagi mereka berdua.
b.    Syirkah ijbari (paksaan), yaitu perserikatan yang muncul secara paksa bukan keinginan orang yang berserikat, artinya hak milik bagi mereka berdua atau lebih tanpa dikehendaki oleh mereka. Seperti harta warisan yang mereka terima dari bapaknya yang telah wafat. Harta warisan ini menjadi hak milik bersama bagi mereka yang memiliki hak warisan.[9]

2.   Syirkah Uqud (perserikatan berdasarkan aqad), yaitu dua orang atau lebih melakukan akad untuk bekerja sama  dalam modal dan keuntungan. Artinya, kerja sama ini didahului oleh transaksi dalam penanaman modal dan kesepakatan pembagian keuntungannya. Berikut macam-macam Syirkah Uqud:

  a.    Syirkah Inan, yaitu penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya.
  b.   Syirkah al-Mufawadhah, yaitu perserikatan dimana modal semua pihak dan bentuk kerja sama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.
  c.    Syirkah al-Abdan, yaitu perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama sesuai kesepakatan.
  d.   Syirkah al-Wujuh, yaitu perserikatan tanpa modal, artinya dua orang atau lebih membeli suatu barang tanpa modal, yang terjadi adalah hanya berpegang kepada nama baik dan kepercayaan para pedagang pada mereka.
   e. Syirkah Mudharabah, yaitu persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang dari pemilik modal dalam suatu perdagangan tetentu yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, adapun kerugian ditanggung oleh pemilik modal saja.[10]


BAB III
PENUTUP

           A.    Simpulan
Syirkah secara bahasa berarti al-ikhtilath, yang artinya adalah campur atau pencampuran. Istilah pencampuran disini mengandung pengertian pada seseorang yang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit dibedakan.
Berdasarkan sumber hukum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka secara Ijma’ para Ulama’ sepakat bahwa hukum Syirkah yaitu mubah.
Menurut Abdurrahman al-Jaziri rukun syirkah meliputi dua orang yang berserikat, shigat, objek akad syirkah baik berupa harta maupun kerja.
Menurut Hanafiyah syarat-syarat syirkah terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
a.       Syarat yang berkaitan dengan semua bentuk syirkah maupun lainnya.
b.      Syarat yang berkaitan dengan harta (mal).
c.       Syarat yang berkaitan dengan syirkah mufawadhah.
d.      Syarat yang bertalian dengan syirkah ‘inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadhah.
Macam-macam Syirkah:
1.      Syirkah Amlak: Syirkah Ikhtiari & Syirkah Jabari.
2.      Syirkah al-Uqud: Syirkah Inan, Syirkah al-Mufawadhah, Syirkah al-Abdan, Syirkah al-Wujuh dan Syirkah Mudharabah.

            B.     Saran
Demikian yang dapat kami jelaskan, kami menyadari makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dalam kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat menjadi tambahan bacaan dan semoga bermanfaat bagi semua pihak. Amin….


DAFTAR PUSTAKA


Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Bineka Cipta.
Ash-Shiddieqi, Habsy. 1984. Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang.
Ghazaly, Abdul Rahman. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Kencana.
Huda, Qomaru. 2011. Fiqih Muamalah. Yoyakarta: Teras.
Suhendi, Hendi. 2011. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.



[1] Qomaru Huda, Fiqih Muamalah,(Yogyakarta: Teras, 2011), hlm.99.
[2] Habsy Ash-Shiddieqi, Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), 89.
[3] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 127.
[4] Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Bineka Cipta),  hlm. 735.
[5]  Abdul Raahman Ghazaly, Op.Cit.,  hlm. 128.
[6] Ibid.,hlm.129.
[7] Hendi Suhendi,Fiqih Muamalah,(Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2011),hlm. 127-128.
[8] Abdul Rahman Ghazaly, Op.cit.,hlm.130.
[9] Qomarul Huda, Loc.Cit.,hlm. 106.
[10] Abdul Rahman Ghazaly, Op.Cit.,hlm. 131-134.

1 comment:

  1. Sands Casino: A Guide to Casino Games & Slot Machines
    The Sands Hotel & Casino is one of 인카지노 the newest and most recognizable gaming 온카지노 floors in Las Vegas. It has an extensive gaming floor, 샌즈카지노 over 3,000 gaming

    ReplyDelete