BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut
pandangan umum manusia disebut sebagai makhluk sosial yang mana berarti bahwa
setiap manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan dari orang
lain sehingga dibutuhkan suatu tindakan interaksi dengan manusia yang lain
dalam bentuk hubungan timbal balik sehingga suatu bentuk kehidupan akan
berjalan dengan baik.
Sedangkan menurut pandangan islam, hubungan antar sesama makhluk disebut hablum minan naas, karena manusia membutuhkan bantuan orang lain maka dibutuhkan suatu tindakan yang disebut muammalah.
Sedangkan menurut pandangan islam, hubungan antar sesama makhluk disebut hablum minan naas, karena manusia membutuhkan bantuan orang lain maka dibutuhkan suatu tindakan yang disebut muammalah.
Muammalah terbagi menjadi beberapa
macam, salah satunya yaitu mengenai Syirkah.
Syirkah adalah salah satu hukum
yang mempelajari tentang kerjasa antara dua orang atau lebih dengan maksud dan
tujuan yang sama agar tercipta keharmonisan dalam kerjasanya. Karena disekitar kita banyak praktek mengenai kerja sama, maka dari
itu, Syirkah ini sangat penting untuk
dibahas.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Syirkah?
2. Apa landasan dan hukum Syirkah?
3. Apa saja syarat dan rukun Syirkah?
4. Apa saja macam-macam dari Syirkah?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Syirkah.
2. Untuk mengetahui landasan dan hukum Syirkah.
3. Untuk mengetahui syarat dan rukun Syirkah.
4. Untuk
mengetahui macam-macam Syirkah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syirkah
Syirkah secara bahasa berarti al-ikhtilath, yang artinya adalah campur atau pencampuran.
Istilah pencampuran disini mengandung pengertian pada seseorang yang
mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit dibedakan.[1]
Adapun menurut istilah ada beberapa definisi yang
dikemukakan oleh ulama’, antara lain:
1.
Menurut Ulama’ Hanafiah
Syirkah
adalah akad antara dua orang yang berserikat pada pokok harta (modal) dan
keuntungan.
2.
Menurut Ulama’ Malikiyah
Syirkah
yaitu izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama
terhadap harta mereka.
3.
Menurut Hasby as-Shiddiqie
Syirkah
adalah akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk saling tolong
menolong dalam suatu usaha dan membagi keuntungannya.[2]
Jika diperhatikan dari tiga definisi di atas,
secara esensial prinsipnya sama yaitu, kerja
sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi keuntungan
dan kerugiannya ditanggung secara bersama.[3]
B. Hukum dan Landasan Syirkah
Syirkah memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam
Islam. Sebab keberadaannya diperkuat oleh Al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ ulam’.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang mengisyaratkan pentingnya Syirkah, diantaranya terdapat dalam
Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 12, yaitu:
Artinya:
maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga. (Qs. An-Nisa:12)
Dalam Surat Saad ayat 24.
Artinya: Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang
berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh dan amat sedikit mereka
itu. (Qs. Saad:24)[4]
Dalam Hadits, Rosulullah SAW. bersabda, yang
artinya:
“Aku adalah orang ketiga dari dua hamba-Ku yang
bekerja sama selama keduanya tidak berkhianat. Jika salah satunya berkhianat,
maka Aku akan keluar dari keduanya dan penggantinya adalah syetan”. (HR. Abu Daud).
Berdasarkan sumber hukum diatas maka secara Ijma’ para Ulama’ sepakat bahwa hukum Syirkah yaitu mubah (boleh).[5]
C. Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun syirkah adalah sesuatu yang harus ada ketika
syirkah itu berlangsung. Ada perbedaan pendapat terkait dengan rukun syirkah. Menurut Ulama’ Hanafiyah rukun syirkah hanya ada dua yaitu Ijab (Ungkapan penawaran melakukan
perserikatan) dan Qabul (Ungkapan
penerimaan perserikatan). Istilah ijab dan qabul sering disebut dengan serah
terima.
Jika ada yang menambahkan selain ijab dan qabul
dalam rukun syirkah seperti adanya
kedua orang yang berakad dan objek akad menurut Hanafiyah itu bukan termasuk
rukun tetapi termasuk syarat.
Adapun menurut
Abdurrahman al-Jaziri rukun syirkah meliputi
dua orang yang berserikat, shigat, objek akad syirkah baik berupa harta maupun kerja. Adapun menurut jumhur
ulama’ rukun syirkah sama dengan apa
yang dikemukakan oleh al-Jaziri diatas.
Jika dikaitkan dengan pengertian rukun yang
sesungguhnya maka sebenarnya pendapat al-Jaziri atau jumhur ulama’ lebih tepat
sebab didalamnya terdapat unsur-unsur penting bagi pelaksanaannya syirkah yaitu dua orang yang berserikat
dan objek syirkah. Adapu pendapat
Hanafiyah yang membatasi rukun syirkah pada
ijab dan qabul saja itu masih bersifat umum karena ijab qabul berlaku untuk
semua transaksi.[6]
Adapun syarat syirkah
merupakan perkara penting yang harus ada sebelum dilaksanakan syirkah. Jika syarat tidak terwujud maka
transaksi syirkah batal. Menurut
Hanafiyah syarat-syarat syirkah terbagi
menjadi empat bagian, yaitu:
1. Syarat yang berkaitan dengan
semua bentuk syirkah baik harta
maupun lainnya. Dalam hal ini, terdapat dua syarat yaitu:
a. Berkaitan dengan benda yang
diakadkan (ditransaksikan) harus berupa benda yang dapat diterima sebagai
perwakilan.
b. Berkaitan dengan keuntungan,
pembagian harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya setengan-
sepertiga.
2. Sesuatu yang bertalian dengan
syirkah mal (harta), dalam hal ini
terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
a. Bahwa modal yang dijadikan
objek akad syirkah adalah dari alat
pembayaran. Seperti, Rupiah, Ringgit, Riyal, dll.
b. Yang dijadikan modal (harta
pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan,
baik jumlahnya sama maupun berbeda.
3. Syarat yang terkait dengan syirkah mufawadhah yaitu:
a. Modal pokok harus sama
b. Orang yang ber-syirkah yaitu ahli kafalah
c. Objek akad diisyaratkan syirkah umum, yaitu semua macam jual
beli atau perdagangan.
4. Adapun syarat yang bertalian
dengan syirkah ‘inan sama dengan
syarat-syarat syirkah mufawadhah.[7]
Selain
syarat-syarat di atas ada syarat yang lain yang perlu dipenuhi dalam syirkah. Menurut Idris Ahmad, syarat
tersebut meliputi:
1.
Mengungkapkan kata yang menunjukkan izin anggota yang berserikat kepada
pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2.
Anggota serikat saling percaya. Sebab masing-masing mereka merupakan wakil
yang lainnya.
3.
Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik
berbentuk mata uang maupun lainnya.
Malikiyah
menambahkan syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad ialah
merdeka, baligh dan pintar.[8]
D. Macam-macam Syirkah
1.
Syirkah amlak (perserikatan dalam kepemilikan), yaitu ada dua
orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Artinya, barang tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih tanpa
didahului oleh akad. Hak kepemilikan tanpa
akad itu dapat disebabkan oleh dua sebab, yaitu:
a.
Syirkah ikhtiari (sukarela), yaitu kerja sama yang muncul karena
adanya kontrak dari dua oarang yang bersekutu. Seperti, dua orang sepakat
membeli suatu barang atau keduanya menerima hibah, wasiat atau wakaf dari orang
lain maka benda-benda ini menjadi harta serikat (bersama) bagi mereka berdua.
b.
Syirkah ijbari (paksaan), yaitu perserikatan yang muncul secara
paksa bukan keinginan orang yang berserikat, artinya hak milik bagi mereka
berdua atau lebih tanpa dikehendaki oleh mereka. Seperti harta warisan yang
mereka terima dari bapaknya yang telah wafat. Harta warisan ini menjadi hak
milik bersama bagi mereka yang memiliki hak warisan.[9]
2. Syirkah
Uqud (perserikatan berdasarkan aqad), yaitu dua orang atau lebih melakukan
akad untuk bekerja sama dalam modal dan
keuntungan. Artinya, kerja sama ini didahului oleh transaksi dalam penanaman
modal dan kesepakatan pembagian keuntungannya. Berikut macam-macam Syirkah Uqud:
a. Syirkah
Inan, yaitu penggabungan harta atau modal dua orang
atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya.
b. Syirkah al-Mufawadhah, yaitu
perserikatan dimana modal semua pihak dan bentuk kerja sama yang mereka lakukan
baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.
c. Syirkah
al-Abdan, yaitu perserikatan dalam bentuk kerja
yang hasilnya dibagi bersama sesuai kesepakatan.
d. Syirkah al-Wujuh, yaitu
perserikatan tanpa modal, artinya dua orang atau lebih membeli suatu barang
tanpa modal, yang terjadi adalah hanya berpegang kepada nama baik dan
kepercayaan para pedagang pada mereka.
e. Syirkah Mudharabah, yaitu
persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang dari
pemilik modal dalam suatu perdagangan tetentu yang keuntungannya dibagi sesuai
dengan kesepakatan bersama, adapun kerugian ditanggung oleh pemilik modal saja.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Syirkah secara bahasa berarti al-ikhtilath, yang artinya adalah campur atau pencampuran.
Istilah pencampuran disini mengandung pengertian pada seseorang yang
mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit dibedakan.
Berdasarkan sumber hukum dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah, maka secara Ijma’ para Ulama’ sepakat bahwa hukum Syirkah yaitu mubah.
Menurut Abdurrahman al-Jaziri rukun syirkah meliputi dua orang yang berserikat,
shigat, objek akad syirkah baik
berupa harta maupun kerja.
Menurut Hanafiyah syarat-syarat syirkah
terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
a. Syarat yang berkaitan dengan semua bentuk
syirkah maupun lainnya.
b. Syarat yang berkaitan dengan harta (mal).
c. Syarat yang berkaitan dengan syirkah
mufawadhah.
d. Syarat
yang bertalian dengan syirkah ‘inan sama
dengan syarat-syarat syirkah mufawadhah.
Macam-macam
Syirkah:
1.
Syirkah
Amlak: Syirkah Ikhtiari & Syirkah Jabari.
2.
Syirkah
al-Uqud: Syirkah Inan, Syirkah al-Mufawadhah, Syirkah al-Abdan, Syirkah
al-Wujuh dan Syirkah Mudharabah.
B. Saran
Demikian yang dapat kami jelaskan, kami menyadari
makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun sangat kami harapkan dalam kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat menjadi tambahan bacaan dan semoga bermanfaat bagi semua
pihak. Amin….
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
dan Terjemahannya. Jakarta: Bineka Cipta.
Ash-Shiddieqi, Habsy. 1984. Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta: Bulan
Bintang.
Ghazaly, Abdul Rahman. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Kencana.
Huda, Qomaru. 2011. Fiqih Muamalah. Yoyakarta: Teras.
Suhendi, Hendi. 2011. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sands Casino: A Guide to Casino Games & Slot Machines
ReplyDeleteThe Sands Hotel & Casino is one of 인카지노 the newest and most recognizable gaming 온카지노 floors in Las Vegas. It has an extensive gaming floor, 샌즈카지노 over 3,000 gaming