menu

ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA


ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA
MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang
Tuntutanreformasi yang berlangsung di negerikita, jugatelahmerambah di bidanghukum.  Undang-UndangDasarTahun 1945 yang selamainidianggapsakraldandikeramatkan, takluputdarijamahanreformasi. Undang-UndangDasarTahun 1945 ter-sebuttelahmengalamiempat kali amandemen/perubahansampaisaatini.  Padaamandemenketiga, pasal 24 UUD 1945 diamandirsehinggamenjadiduaayat, disampingditambahkantigapasalbaru yang diberiangka 24 A, 24 B, dan 24 C. Pasal 24 ayat (2) Berbunyi: „KekuasaankehakimandilakukanolehsebuahMahkamahAgungdanbadanperadilan yang berada di bawahnyadalamlingkunganperadilanumum, lingkunganperadilan agama, lingkunganperadilanmiliter, lingkunganperadilantatausahanegara, danolehsebuahMahkamahKonstitusi‟. 
Reformasihukumjugatelahmerambahduniaperadilandenganditerapkannyasistembaru di duniaperadilan, yaknimemisahkankekuasaanperadilan (yudikatif) darikekuasaaneksekutif. Dalamduniaketataanegaranhaliniseringdisebutsebagai separation of power dalamteoritriaspolitica, sedangkanistilah yang seringdipakaidalamduniaperadilanadalah system satuatap (one roof system). Disebutsatuatapkarenakiniseluruhbadanperadilan yang ada, baikjudisialmaupun f inansial, administrasidanorganisai, semuanyadisatukan di bawahkendaliMahkamahAgung R.I.
Di dalammakalahini kami menerangkantentangPolaadministrasidanprosedurpenerimaanperkara di Pengadilan Agama.
B.     RumusanMasalah
1.      ApapengertianAdministrasiperadilanAgama ?
2.      BagaimanapolaAdministrasipadaperadilanAgama ?
3.      Bagaimana proses penerimaperkaraperadilantingkatpertama ?
4.      Bagaimana register perkara ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
IstilahAdministrasi di IndonesiapadamulanyaberasaldaribahasaBelandayaituadminstratieyang pengertiannyamencakupmanajemensumberdaya,sepertifinansial,personel,gudang(stelselmatigeverkrijging en verwerking van gegeven).Pengertianadministrasidalamartisempitmerupakanpenyusunandanpencatatan data daninformasisecarasistematisdenganmaksuduntukmenyediakanketerangansertamemudahkanmemperolehnyakembalisecarakeseluruhan.
Pengertianadministrasi yang dimaksutdalambahasainiadalahsuatu proses penyelenggaraanolehpengadilan agama secarateraturdandiaturgunamelakukanperencanaan, pelaksanaandanpengawasanuntukmencapaitujuanpokok yang telahditentukan.
Menurut The Liang Gie, Administrasi adalah: Segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan kerja sama mencapai tujuan tertentu.[1]
Dan menurut John M. Pfiffner, Administrasi dapat diartikan sebagai pengorganisasi dan menggerakkan sumber daya manusia dan materiil untuk mencapai tujuan yang diinginkan (Administrationmay be defined as the organi zation and direction of human and material resources to achieve desired ends).

B.     PolaAdministrasiPengadilan Agama
DalamrangkamelaksanakantertibadministrasiperkaradanpenyelenggaraanadministrasiPengadilan, makaKetuaMahkamahAgung RI dengansuratnyabertanggal 24 Januari 1991 No. KMA/001/SK/1991 telahmengeluarkanketentuan-ketentuanmengenaipolapembinaandanpengendalianadministrasiperkara yang meliputilimabidang, yaitu:
1.      Polaprosedurpenyelenggaraanadministrasiperkaratingkatpertama, banding, kasasidanpeninjauankembali.
Padaprinsipnya, prosedurpenerimaanperkara di Pengadilan Agama ditentukandengan model unit, yang disebutMejaMejaSatu, MejaDua, MejaTiga yang masing-masing unit mempunyaitugasdantanggungjawabsendiri-sendiritetapiberkaitansatudengan yang lain.
2.      Pola register perkara.
Pencatatanperkara yang diterimadilakukandalambuku register perkara.
3.      Polakeuanganperkara
Biayaperkara yang besarnyatelahditentukan, yaknibiayakepaniteraandanbiaya proses.
Biayakepaniteraanmeliputipungutan-pungutansebagaipelayananpengadilan yang harusdisetorkeKas Negara. Sedangkanbiaya proses meliputibiayapanggilan, pengambilansumpah, penyitaan, eksekusi, pemeriksaansetempat, pemberitahuanputusan, dan lain-lain atasperintahpengadilan.
4.      Polapelaporanperkara.
Laporantentangkeadaanperkara, keuanganperkara, dankegiatan Hakim, dituangkandalambentuklaporansebagaialatpantau, penelitikebenaran, bahanevaluasidan barometer kemajuan-kemajuan yang telah dicapai.
5.      Polakearsipanperkara.
Peran yang sangatpentingdariarsipadalahsebagaipusatingatandandapatdijadikansebagaibahandalamrangkapembinaan hokum nasional.
C.    ProsedurPenerimaanPerkaraPengadilan Tingkat Pertama
Prosedurpenerimaanperkara di Pengadilan Agama melaluibeberapameja, yaituMejapertama, Mejakedua, danMejaketiga. Pengertianmejatersebutadalahkelompokpelaksanateknis yang harusdilaluiolehsuatuperkara di Pengadilan Agama, mulaipenerimaansampaiperkaraitudiselesaikan.
Tugas meja-meja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Meja Pertama
1.     Menerima permohonan, gugatan, permohonan banding,permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali dan permohonan eksekusi.
2.      Permohonan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru.
3.    Permohonan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru.
4.    a. Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) rangkap tiga.
b. Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar.
c. Dalam memperhitungkan panjar biaya perkara, bagi pengadilan tingkat pertama, agar mempertimbangkan pola administrasi yang di pertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.
d. Dalam perkara cerai talak, biaya perkara diperhitungkan juga keperluan pemanggilan para pihak untuk ikrar talak.
5. Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan banding. Permohonan kasasi. Permohonan peninjauan kembali ,dan permohonan eksekusi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM ,kepada pemegang kas pengadilan Agama.
Kas
1.Kas merupakan bagian dari Meja Pertama
2.Pemegang kas menerima dan menbukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
3.Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal. Khusus perkara tingkat pertama(gugatan dan permohonan). Nomer urut perkara harus sama dengan nomer halamam buku jurnal.
4.Nomor panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara yang oleh pemegang kas ditulis dalam SKUM dan lembar utama surat gugat atau permohonan.
5.Pencatat perkara banding, kekasi , peninjuan kembali dan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal menggunakan nomor perkara awal.
6.Biaya administrasi untuk perkara gugatan dan permohonan keluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
7.Hak -hak kepaniteraan yang berupa pencatatan permohonan banding dankasasi. Juga dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
8.Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.
9.Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya didalam ruang ringkup hak-hak Kepanitaraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
10.    Semua pengeluaran uang yang merupakan hak-hak kepaniteraan, adalah sebagai pendapatan negara.
11.                  Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepada bendaharawan menerima untuk disetorkan kepada kas Negara. Setiap penyerahan ,besarnya uang dicatat dalam kolom 13 KI-PA8 ,dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama bendaharawan penerima .
12.                  Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyelenggaraan peradilan untuk ongkos-ongkos panggilan , pemberitahuan ,pelaksanaan sita ,pemeriksaan setempat ,sumpah penerjemah ,dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing – masing buku jurnal.
13.                  Ongkos – ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata ,sesuai dengan kegiatan tersebut.
14.     Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutandan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangka dua,lembar pertama disimpan kasir,sedangkan lembar kedua diserahkan kepada panitera sebagai laporan.
15.                  Panitera atau setaf panidera yang di tunjuk dengan surat keputusan ketua Pengadilan Agama mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan .
Meja kedua
1.Mendaftar perkara yang masuk kedalam register induk perkara pendata sesuai engan nomor perkara yang dicantum pada SKUM/surat gugatan/ permohonan.
2.Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada pemegang kas.
3. a. Perkara verzet terhadap perkara putusan verstek tidak di daftar sebagai perkara baru.
b. Sedangkan perlawanan pihak ke lll (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.
4. Nomor perkara sebagai register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal.
5. Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
6.Berkas perkara yang diterima,dilengkapi dengan formulir penetapan Majelis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada ketua Pengadilan Agama melalui Panitera.
7. Perkara yang sudah diterapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
8. Penetapan Hari Sidang pertama ,penundaan persidangan, serta alasan penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti setelah persidanga, harus dicatat dalam buku register dengan tertib.
9. Pemegang Buku Register induk harus mencatat dengan cermat semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi kedalam register buku induk yang bersangkutan .
Meja ketiga
1.    Menyiapkan dan menyerahkan salinan putisan pengadilan apabila ada permintaan dari pihak.
2.    Menerima dan memberikan tanda terima atas:
a.    Memori banding:
b.    Kontra memori banding :
c.    Memori kasasi:
d.   Kontra memori kasasi: dan
e.    Jawaban / tanggapan atas alasn PK.
3.    Mngatur urutan dan giliran Juru Sita atau para Juru Sita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.
4.    Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga di lakukan oleh Subkepaniteraan Perkara dan berada langsung di bawah pengamatan Wakil Panitera. 


1.      Meja 1
·         Menerimasuratgugatandansalinannya.
·         Menaksirpanjarbiayaperkara.
·         Membuat SKUM.
2.      Kasir
·         Menerimauangpanjardanmebukukannya.
·         Mendatangani SKUM.
·         Memberinomerpada SKUM dantandalunas.
3.      Meja 2
·         Mendaftargugatandalam register.
·         Memberinomorperkarapadasuratgugatsesuainomor SKUM.
·         Menyerahkankembalikepadapenggugatsatuhelaisuratgugat.
·         Mengaturberkasperkaradanmenyerahkankepadaketuamelaluiwakilpanitera + panitera.
4.      Ketua PA
·         Mempelajariberkas.
·         Membuat PMH (PenetapanMajelis Hakim)
5.      Panitera
·         MenunjukPanitera siding.
·         MenyerahkanberkaskepadaMajelis.

6.      Majelis Hakim
·         Membuat PHS (PenetapanHariSidang) + perintahmemanggil para pihakolehjurusita.
·         Menyidangkanperkara.
7.      Memberitahukankepadameja 2 dankasir yang bertaliandengantugas.
·         Memutusperkara.
8.      Meja 3
·         Menerimaberkas yang telahdiminutdariMajelis Hakim.
·         Memberitahukanisiputusankepadapihak yang tidakhadirlewatjurusita.
·         MemberitahukankepadaMeja 2 da kasir yang bertaliandengantugasmereka.
·         Menetapkankekuatan hokum.
9.      MenyerahkansalinankepadaPenggugatdanTergugatdaninstansiterkaitdanmenyerahkanberkas yang telahdijahitkepadaPaniteraMudaHukum.
10.  PaniteraMudaHukum
·         Mendataperkara.
·         Melaporkanperkara.
·         Mengarsipkanberkasperkara.

D.    Register Perkara.
1.      Pengertian
Register berasal dari kata registrum, yang berarti buku daftar yang memuat secara lengkap dan terinci mengenai suatu hal atau perkara, baik yang bersifat pribadi maupun register umum, seperti register perkara, register catatan sipil atau lain-lain. Menurut pendapat Bryan A. Games, register diartikan: a book in which all docket entries are kepct for the varions cases pending in a court yaitu: Sebuah buku yang di dalamnya menurut catatan-catatan mengenai berbagi perkara / kasus yang ditangani di suatu pengadilan.
Sebelu Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pola tentang register perkara sangat sederhana. Tugas-tugas Kepaniteraan saat itu masih terbatas pada fungsi panitera sebagai pembantu Hakim dalam Persidangan. Pola Register yang digunakan antara lain:
a.       Pola Register berdasarkan Instruksi Direktorat Jendral Binbaga Islam Departenen Agama No. D/Inst./117/1975 tanggal 12 Agustus 1975, yang terdiri dari sembilan kolom dan tedak dapat menggambarkan keadaan perkara secara lengkao.
b.      Pola Register berdasarkan Instruksi Direktorat Jendral Binbaga Islam Departemen Agama No. E/HK/0.04/197/1983 tanggal 28 juni 1983, yang terdiri dari 28 kolom, namun masih bersifat hal-hal pokok saja.
c.       Pola Register berdasarkan Instruksi Derektorat Jendral Binbaga Islam Departemen Agama No. 45/E/1988 tnggal 17 Oktober 1988, yang terdiri dari 49 kolom, namun masih belum mencerminkan kegiatan Peradilan dalam memeriksa. Mengadili, dan menyelesaikan perkara.
Setelah berlaku Undang-undang Nomor 7 Tahun 19 89tentang Peradilan Agama, pola register sebelumnya dipandang sudah tidak sesuai dengan jiwa Undang-undang tersebut, sehingga harus diubah dan disempurnakan. Pola register yang baru diatur dalam Surat Ketua Mahkama Agung RI No. KMA/001/SK/1991 tanggal 24 Januarii 1991.
2.      Fungsi
Register perkara berisi tentang uraian keadaan perkara sejak perkara didaftarkan sampai dengan diputus secara pelaksanaan putusan.
Berdasarkan isi reguster perkara yang demikian, maka fungsi register perkara adalah:
a.       Merupakan sumber informasi data perkara.
b.      Gambaran tentang kegiatan Hakim dan Panitera yang pada akhirnya dapat diketahui data-data pribadi yang jelas dan ini dapat digunakan sebagai penilaian dalam hal mutasi pada Hakim dan Panitera.
c.       Gambaran tentang formasi Hakim dan Panitera, sehingga dapat diketahui kebutuhan tenaga Hakim dan Panitera yang harus dipenuhi pada setiap Pengadilan Agama.
d.      Buku yang dapat digunakan untuk memonitor hilangnya berkas perkara.

3.      Macam Register
Register di Pengadila Tinggi Agama adalah Register Perkara Banding.
Register di Pengadilan Agama terdiri dari:
a.       Register Induk Perkara Gugatan
b.      Register Induk Perkara Permohonan
c.       Register Permohonan Banding
d.      Register Permohonan Kasasi
e.       Register Permohonan Peninjauan Kembali
f.       Register Surat Kuasa Kasus
g.      Registsr Penyitaan Barang Tidak Bergerak
h.      Reguster Pinyitaan Barang Bergerak
i.        Register Eksekusi
j.        Register Akta Cerai, dan
k.      Register Permohonan Pembanding Harta Peninggalan di Luar Sengketa.

4.      Pengisian Buku Register
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisihan buku Register yaitu:
a.         Perlu Petugas yang profesional dan perlu tanggung jawab.
b.         Pengisihan dilakukan tepat waktu dengan mengambil data dari instrumen kegiatan persidangan.
c.         Diisi dengan tulisan yang baik dan menghindari pemakaian tinta yang berbeda.
d.        Tidak menggunakan re-type (type-ex) untuk tulisan yang salah, tetapi dengan cara renvoi.

5.      Penyimpanan Buku Register
Disimpan dalam lemari khusus agar terhindar dari kerusakan dan terjaga keasliannya, sehingga data-data yang ada dalam register dapat terus terpelihara.





BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
            Administrasi adalahsuatu proses penyelenggaraanolehpengadilan agama secarateraturdandiaturgunamelakukanperencanaan, pelaksanaandanpengawasanuntukmencapaitujuanpokok yang telahditentukan.
      DalamrangkamelaksanakantertibadministrasiperkaradanpenyelenggaraanadministrasiPengadilan, makaKetuaMahkamahAgung RI dengansuratnyabertanggal 24 Januari 1991 No. KMA/001/SK/1991 telahmengeluarkanketentuan-ketentuanmengenaipolapembinaandanpengendalianadministrasiperkara yang meliputilimabidang, yaitu:
1.      Polaprosedurpenyelenggaraanadministrasiperkaratingkatpertama, banding, kasasidanpeninjauankembali.
2.      Pola register perkara.
3.      Polakeuanganperkara
4.      Polapelaporanperkara.
5.      Polakearsipanperkara.
                        Prosedurpenerimaanperkara di Pengadilan Agama melaluibeberapameja, yaituMejapertama, Mejakedu, danMejaketiga. Pengertianmejatersebutadalahkelompokpelaksanateknis yang harusdilaluiolehsuatuperkara di Pengadilan Agama, mulaipenerimaansampaiperkaraitudiselesaikan.
Registeradalah Sebuah buku yang di dalamnya menurut catatan-catatan mengenai berbagi perkara / kasus yang ditangani di suatu pengadilan.
B.    Kata Penutup
            Demikianlah makalah yang dapat kami susun, tentunya masih banyak kekurangan yang dikarenakan terbatasnya pengetahuan beserta kekurangan buku referensi pada makalah yang kami susun kali ini.


DAFTAR PUSTAKA

Arto,Mukti. 2005. Peraktik Perkara Perdata. Yogyakarta: PustakaPelajar.

LubisSulaikin. 2005. HukumAcaraPerdataPeradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: KencanaPeradilan Media Group.

Musthofa 2005. Kepaniteraan Pengadilan Agama. Jakarta: Prenada Media.




[1]Musthofa, Sy., S.H., M.H. Kepaniteraan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta, 2005, hal.49.