ADMINISTRASI
PERADILAN AGAMA
MAKALAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Tuntutanreformasi yang berlangsung di negerikita, jugatelahmerambah
di bidanghukum. Undang-UndangDasarTahun
1945 yang selamainidianggapsakraldandikeramatkan, takluputdarijamahanreformasi.
Undang-UndangDasarTahun 1945 ter-sebuttelahmengalamiempat kali
amandemen/perubahansampaisaatini.
Padaamandemenketiga, pasal 24 UUD 1945 diamandirsehinggamenjadiduaayat,
disampingditambahkantigapasalbaru yang diberiangka 24 A, 24 B, dan 24 C. Pasal
24 ayat (2) Berbunyi:
„KekuasaankehakimandilakukanolehsebuahMahkamahAgungdanbadanperadilan yang
berada di bawahnyadalamlingkunganperadilanumum, lingkunganperadilan agama,
lingkunganperadilanmiliter, lingkunganperadilantatausahanegara,
danolehsebuahMahkamahKonstitusi‟.
Reformasihukumjugatelahmerambahduniaperadilandenganditerapkannyasistembaru
di duniaperadilan, yaknimemisahkankekuasaanperadilan (yudikatif)
darikekuasaaneksekutif. Dalamduniaketataanegaranhaliniseringdisebutsebagai
separation of power dalamteoritriaspolitica, sedangkanistilah yang
seringdipakaidalamduniaperadilanadalah system satuatap (one roof system).
Disebutsatuatapkarenakiniseluruhbadanperadilan yang ada, baikjudisialmaupun f
inansial, administrasidanorganisai, semuanyadisatukan di
bawahkendaliMahkamahAgung R.I.
Di dalammakalahini kami
menerangkantentangPolaadministrasidanprosedurpenerimaanperkara di Pengadilan
Agama.
B.
RumusanMasalah
1.
ApapengertianAdministrasiperadilanAgama ?
2.
BagaimanapolaAdministrasipadaperadilanAgama ?
3.
Bagaimana proses penerimaperkaraperadilantingkatpertama ?
4.
Bagaimana register perkara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
IstilahAdministrasi
di IndonesiapadamulanyaberasaldaribahasaBelandayaituadminstratieyang
pengertiannyamencakupmanajemensumberdaya,sepertifinansial,personel,gudang(stelselmatigeverkrijging
en verwerking van gegeven).Pengertianadministrasidalamartisempitmerupakanpenyusunandanpencatatan
data daninformasisecarasistematisdenganmaksuduntukmenyediakanketerangansertamemudahkanmemperolehnyakembalisecarakeseluruhan.
Pengertianadministrasi
yang dimaksutdalambahasainiadalahsuatu proses penyelenggaraanolehpengadilan
agama secarateraturdandiaturgunamelakukanperencanaan,
pelaksanaandanpengawasanuntukmencapaitujuanpokok yang telahditentukan.
Menurut The Liang Gie, Administrasi adalah: Segenap rangkaian kegiatan
penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan
kerja sama mencapai tujuan tertentu.[1]
Dan menurut John M. Pfiffner, Administrasi dapat diartikan sebagai
pengorganisasi dan menggerakkan sumber daya manusia dan materiil untuk mencapai
tujuan yang diinginkan (Administrationmay
be defined as the organi zation and direction of human and material resources
to achieve desired ends).
B.
PolaAdministrasiPengadilan Agama
DalamrangkamelaksanakantertibadministrasiperkaradanpenyelenggaraanadministrasiPengadilan,
makaKetuaMahkamahAgung RI dengansuratnyabertanggal 24 Januari 1991 No.
KMA/001/SK/1991 telahmengeluarkanketentuan-ketentuanmengenaipolapembinaandanpengendalianadministrasiperkara
yang meliputilimabidang, yaitu:
1.
Polaprosedurpenyelenggaraanadministrasiperkaratingkatpertama,
banding, kasasidanpeninjauankembali.
Padaprinsipnya, prosedurpenerimaanperkara di Pengadilan Agama
ditentukandengan model unit, yang disebutMejaMejaSatu, MejaDua, MejaTiga yang
masing-masing unit
mempunyaitugasdantanggungjawabsendiri-sendiritetapiberkaitansatudengan yang
lain.
2.
Pola register
perkara.
Pencatatanperkara
yang diterimadilakukandalambuku register perkara.
3.
Polakeuanganperkara
Biayaperkara
yang besarnyatelahditentukan, yaknibiayakepaniteraandanbiaya proses.
Biayakepaniteraanmeliputipungutan-pungutansebagaipelayananpengadilan
yang harusdisetorkeKas Negara. Sedangkanbiaya proses meliputibiayapanggilan,
pengambilansumpah, penyitaan, eksekusi, pemeriksaansetempat,
pemberitahuanputusan, dan lain-lain atasperintahpengadilan.
4.
Polapelaporanperkara.
Laporantentangkeadaanperkara,
keuanganperkara, dankegiatan Hakim, dituangkandalambentuklaporansebagaialatpantau,
penelitikebenaran, bahanevaluasidan barometer kemajuan-kemajuan yang telah
dicapai.
5.
Polakearsipanperkara.
Peran
yang
sangatpentingdariarsipadalahsebagaipusatingatandandapatdijadikansebagaibahandalamrangkapembinaan
hokum nasional.
C.
ProsedurPenerimaanPerkaraPengadilan
Tingkat Pertama
Prosedurpenerimaanperkara
di Pengadilan Agama melaluibeberapameja, yaituMejapertama, Mejakedua,
danMejaketiga. Pengertianmejatersebutadalahkelompokpelaksanateknis yang
harusdilaluiolehsuatuperkara di Pengadilan Agama, mulaipenerimaansampaiperkaraitudiselesaikan.
Tugas meja-meja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Meja Pertama
|
1. Menerima permohonan,
gugatan, permohonan banding,permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali
dan permohonan eksekusi.
2. Permohonan
yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai
perkara baru.
3. Permohonan
perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru.
4. a. Menentukan
besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam surat kuasa untuk
membayar (SKUM) rangkap tiga.
b. Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara
mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar
proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat
terselenggara dengan lancar.
c. Dalam memperhitungkan panjar biaya perkara, bagi
pengadilan tingkat pertama, agar mempertimbangkan pola administrasi yang di
pertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.
d. Dalam perkara cerai talak, biaya perkara
diperhitungkan juga keperluan pemanggilan para pihak untuk ikrar talak.
5. Menyerahkan surat permohonan, gugatan,
permohonan banding. Permohonan kasasi. Permohonan peninjauan kembali ,dan
permohonan eksekusi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar
membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM ,kepada pemegang kas
pengadilan Agama.
|
Kas
|
1.Kas merupakan
bagian dari Meja Pertama
2.Pemegang kas
menerima dan menbukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam
SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
3.Pencatatan
panjar perkara dalam buku jurnal. Khusus perkara tingkat pertama(gugatan dan
permohonan). Nomer urut perkara harus sama dengan nomer halamam buku jurnal.
4.Nomor panjar
perkara dalam buku jurnal, khusus perkara yang oleh pemegang kas ditulis
dalam SKUM dan lembar utama surat gugat atau permohonan.
5.Pencatat
perkara banding, kekasi , peninjuan kembali dan eksekusi dalam SKUM dan buku
jurnal menggunakan nomor perkara awal.
6.Biaya
administrasi untuk perkara gugatan dan permohonan keluarkan pada saat telah
diterimanya panjar biaya perkara.
7.Hak -hak
kepaniteraan yang berupa pencatatan permohonan banding dankasasi. Juga
dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
8.Biaya meterai
dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.
9.Pengeluaran
uang perkara untuk keperluan lainnya didalam ruang ringkup hak-hak
Kepanitaraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
10. Semua
pengeluaran uang yang merupakan hak-hak kepaniteraan, adalah sebagai
pendapatan negara.
11.
Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang
hak-hak kepada bendaharawan menerima untuk disetorkan kepada kas Negara.
Setiap penyerahan ,besarnya uang dicatat dalam kolom 13 KI-PA8 ,dengan
dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama bendaharawan penerima .
12.
Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyelenggaraan
peradilan untuk ongkos-ongkos panggilan , pemberitahuan ,pelaksanaan sita ,pemeriksaan
setempat ,sumpah penerjemah ,dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam
masing – masing buku jurnal.
13.
Ongkos – ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas
keperluan yang nyata ,sesuai dengan kegiatan tersebut.
14. Kasir
mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang
bersangkutandan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangka dua,lembar
pertama disimpan kasir,sedangkan lembar kedua diserahkan kepada panitera
sebagai laporan.
15.
Panitera atau setaf panidera yang di tunjuk dengan
surat keputusan ketua Pengadilan Agama mencatat dalam buku induk keuangan
yang bersangkutan .
|
Meja kedua
|
1.Mendaftar
perkara yang masuk kedalam register induk perkara pendata sesuai engan nomor
perkara yang dicantum pada SKUM/surat gugatan/ permohonan.
2.Pendaftaran
perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada pemegang kas.
3. a. Perkara
verzet terhadap perkara putusan verstek tidak di daftar sebagai perkara baru.
b. Sedangkan
perlawanan pihak ke lll (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.
4. Nomor perkara sebagai register sama
dengan nomor perkara dalam buku jurnal.
5. Pengisian kolom-kolom buku register,
harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian
perkara.
6.Berkas perkara yang diterima,dilengkapi
dengan formulir penetapan Majelis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera
untuk diserahkan kepada ketua Pengadilan Agama melalui Panitera.
7. Perkara yang sudah diterapkan Majelis
Hakimnya segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah
dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang dan pembagian perkara
dicatat dengan tertib.
8. Penetapan Hari Sidang pertama ,penundaan
persidangan, serta alasan penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti
setelah persidanga, harus dicatat dalam buku register dengan tertib.
9. Pemegang Buku Register induk harus
mencatat dengan cermat semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara
banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi kedalam register buku induk
yang bersangkutan .
|
Meja ketiga
|
1. Menyiapkan
dan menyerahkan salinan putisan pengadilan apabila ada permintaan dari pihak.
2. Menerima dan
memberikan tanda terima atas:
a. Memori
banding:
b. Kontra memori
banding :
c. Memori
kasasi:
d. Kontra memori
kasasi: dan
e. Jawaban / tanggapan
atas alasn PK.
3. Mngatur
urutan dan giliran Juru Sita atau para Juru Sita Pengganti yang melaksanakan
pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.
4. Pelaksanaan
tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga di lakukan oleh
Subkepaniteraan Perkara dan berada langsung di bawah pengamatan Wakil
Panitera.
|
1. Meja 1
·
Menerimasuratgugatandansalinannya.
·
Menaksirpanjarbiayaperkara.
·
Membuat SKUM.
2. Kasir
·
Menerimauangpanjardanmebukukannya.
·
Mendatangani SKUM.
·
Memberinomerpada SKUM dantandalunas.
3. Meja 2
·
Mendaftargugatandalam register.
·
Memberinomorperkarapadasuratgugatsesuainomor SKUM.
·
Menyerahkankembalikepadapenggugatsatuhelaisuratgugat.
·
Mengaturberkasperkaradanmenyerahkankepadaketuamelaluiwakilpanitera
+ panitera.
4. Ketua PA
·
Mempelajariberkas.
·
Membuat PMH (PenetapanMajelis Hakim)
5. Panitera
·
MenunjukPanitera siding.
·
MenyerahkanberkaskepadaMajelis.
6. Majelis Hakim
·
Membuat PHS (PenetapanHariSidang) + perintahmemanggil para
pihakolehjurusita.
·
Menyidangkanperkara.
7. Memberitahukankepadameja
2 dankasir yang bertaliandengantugas.
·
Memutusperkara.
8. Meja 3
·
Menerimaberkas yang telahdiminutdariMajelis Hakim.
·
Memberitahukanisiputusankepadapihak yang tidakhadirlewatjurusita.
·
MemberitahukankepadaMeja 2 da kasir yang
bertaliandengantugasmereka.
·
Menetapkankekuatan hokum.
9. MenyerahkansalinankepadaPenggugatdanTergugatdaninstansiterkaitdanmenyerahkanberkas
yang telahdijahitkepadaPaniteraMudaHukum.
10. PaniteraMudaHukum
·
Mendataperkara.
·
Melaporkanperkara.
·
Mengarsipkanberkasperkara.
D.
Register Perkara.
1.
Pengertian
Register
berasal dari kata registrum, yang
berarti buku daftar yang memuat secara lengkap dan terinci mengenai suatu hal
atau perkara, baik yang bersifat pribadi maupun register umum, seperti register
perkara, register catatan sipil atau lain-lain. Menurut pendapat Bryan A.
Games, register diartikan: a book in
which all docket entries are kepct for the varions cases pending in a court yaitu:
Sebuah buku yang di dalamnya menurut catatan-catatan mengenai berbagi perkara /
kasus yang ditangani di suatu pengadilan.
Sebelu
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pola tentang register
perkara sangat sederhana. Tugas-tugas Kepaniteraan saat itu masih terbatas pada
fungsi panitera sebagai pembantu Hakim dalam Persidangan. Pola Register yang
digunakan antara lain:
a. Pola Register berdasarkan Instruksi Direktorat
Jendral Binbaga Islam Departenen Agama No. D/Inst./117/1975 tanggal 12 Agustus
1975, yang terdiri dari sembilan kolom dan tedak dapat menggambarkan keadaan
perkara secara lengkao.
b. Pola Register berdasarkan Instruksi Direktorat
Jendral Binbaga Islam Departemen Agama No. E/HK/0.04/197/1983 tanggal 28 juni
1983, yang terdiri dari 28 kolom, namun masih bersifat hal-hal pokok saja.
c. Pola Register berdasarkan Instruksi Derektorat
Jendral Binbaga Islam Departemen Agama No. 45/E/1988 tnggal 17 Oktober 1988,
yang terdiri dari 49 kolom, namun masih belum mencerminkan kegiatan Peradilan
dalam memeriksa. Mengadili, dan menyelesaikan perkara.
Setelah berlaku Undang-undang Nomor 7 Tahun 19 89tentang Peradilan Agama,
pola register sebelumnya dipandang sudah tidak sesuai dengan jiwa Undang-undang
tersebut, sehingga harus diubah dan disempurnakan. Pola register yang baru
diatur dalam Surat Ketua Mahkama Agung RI No. KMA/001/SK/1991 tanggal 24
Januarii 1991.
2.
Fungsi
Register perkara berisi tentang uraian keadaan
perkara sejak perkara didaftarkan sampai dengan diputus secara pelaksanaan
putusan.
Berdasarkan isi reguster perkara yang
demikian, maka fungsi register perkara adalah:
a. Merupakan sumber informasi data perkara.
b. Gambaran tentang kegiatan Hakim dan Panitera
yang pada akhirnya dapat diketahui data-data pribadi yang jelas dan ini dapat
digunakan sebagai penilaian dalam hal mutasi pada Hakim dan Panitera.
c. Gambaran tentang formasi Hakim dan Panitera,
sehingga dapat diketahui kebutuhan tenaga Hakim dan Panitera yang harus
dipenuhi pada setiap Pengadilan Agama.
d. Buku yang dapat digunakan untuk memonitor
hilangnya berkas perkara.
3.
Macam Register
Register di Pengadila Tinggi Agama adalah
Register Perkara Banding.
Register di Pengadilan Agama terdiri dari:
a. Register Induk Perkara Gugatan
b. Register Induk Perkara Permohonan
c. Register Permohonan Banding
d. Register Permohonan Kasasi
e. Register Permohonan Peninjauan Kembali
f. Register Surat Kuasa Kasus
g. Registsr Penyitaan Barang Tidak Bergerak
h. Reguster Pinyitaan Barang Bergerak
i.
Register Eksekusi
j.
Register Akta Cerai, dan
k. Register Permohonan Pembanding Harta
Peninggalan di Luar Sengketa.
4. Pengisian Buku Register
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisihan buku
Register yaitu:
a.
Perlu Petugas yang profesional dan perlu tanggung jawab.
b.
Pengisihan dilakukan tepat waktu dengan mengambil data
dari instrumen kegiatan persidangan.
c.
Diisi dengan tulisan yang baik dan menghindari pemakaian
tinta yang berbeda.
d.
Tidak menggunakan re-type
(type-ex) untuk tulisan yang salah, tetapi dengan cara renvoi.
5. Penyimpanan Buku Register
Disimpan dalam lemari khusus agar terhindar dari
kerusakan dan terjaga keasliannya, sehingga data-data yang ada dalam register
dapat terus terpelihara.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Administrasi adalahsuatu
proses penyelenggaraanolehpengadilan agama
secarateraturdandiaturgunamelakukanperencanaan,
pelaksanaandanpengawasanuntukmencapaitujuanpokok yang telahditentukan.
DalamrangkamelaksanakantertibadministrasiperkaradanpenyelenggaraanadministrasiPengadilan,
makaKetuaMahkamahAgung RI dengansuratnyabertanggal 24 Januari 1991 No.
KMA/001/SK/1991
telahmengeluarkanketentuan-ketentuanmengenaipolapembinaandanpengendalianadministrasiperkara
yang meliputilimabidang, yaitu:
1.
Polaprosedurpenyelenggaraanadministrasiperkaratingkatpertama,
banding, kasasidanpeninjauankembali.
2.
Pola register
perkara.
3.
Polakeuanganperkara
4.
Polapelaporanperkara.
5.
Polakearsipanperkara.
Prosedurpenerimaanperkara
di Pengadilan Agama melaluibeberapameja, yaituMejapertama, Mejakedu,
danMejaketiga. Pengertianmejatersebutadalahkelompokpelaksanateknis yang
harusdilaluiolehsuatuperkara di Pengadilan Agama,
mulaipenerimaansampaiperkaraitudiselesaikan.
Registeradalah Sebuah buku yang di dalamnya menurut catatan-catatan mengenai berbagi
perkara / kasus yang ditangani di suatu pengadilan.
B. Kata Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami
susun, tentunya masih banyak kekurangan yang dikarenakan terbatasnya
pengetahuan beserta kekurangan buku referensi pada makalah yang kami susun kali
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Arto,Mukti. 2005. Peraktik Perkara Perdata. Yogyakarta: PustakaPelajar.
LubisSulaikin.
2005. HukumAcaraPerdataPeradilan Agama Di Indonesia. Jakarta:
KencanaPeradilan Media Group.
Musthofa 2005. Kepaniteraan Pengadilan Agama. Jakarta:
Prenada Media.