menu

pandangan islam tentang nilai-nilai budaya lokal di jawa

Pandangan Islam tentang nilai-nilai budaya lokal di Jawa

Setelah dikaji secara singkat mengenai tradisi dan budaya Jawa dengan berbagai bentuknya maka selanjutnya yang perlu dikaji adalah bagaimana tradisi dan budaya Jawa tersebut dalam pandangan Islam. Sebelum mengkaji permasalahan ini lebih jauh, perlu dijelaskan secara singkat karakteristik Islam yang memiliki ajaran yang sempurna, komprehensif, dan dinamis.

Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki ajaran-ajaran yang memuat keseluruhan ajaran yang pernah diturunkan kepada para nabi dan umat-umat terdahulu dan memiliki ajaran yang menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia di mana pun dan kapan pun. Dengan kata lain, ajaran Islam sesuai dan cocok untuk segala waktu dan tempat. Secara umum, ajaran-ajaran dasar Islam yang bersumberkan al-Quran dan hadis Nabi Muhammad Saw. dapat dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu aqidah, syariah, dan akhlak. Aqidah menyangkut ajaran-ajaran tentang keyakinan atau keimanan; syariah menyangkut ajaran-ajaran tentang hukum-hukum yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf (orang Islam yang sudah dewasa); dan akhlak menyangkut ajaran-ajaran tentang budi pekerti yang luhur (akhlak mulia).

Kedinamisan dan fleksibilitas Islam terlihat dalam ajaran-ajaran yang terkait dengan hukum Islam (syariah). Hukum Islam mengatur dua bentuk hubungan, yaitu hubungan antara manusia dengan Allah (ibadah) dan hubungan antara manusia dengan sesamanya (muamalah). Dalam bidang ibadah Allah dan Rasulullah sudah memberikan petunjuk yang rinci, sehingga dalam bidang ini tidak bisa ditambah-tambah atau dikurangi, sementara dalam bidang muamalah Allah dan Rasulullah hanya memberikan aturan yang global dan umum yang memungkinkan untuk dikembangkan lebih jauh dan lebih rinci. Pada bidang yang terakhir inilah dimungkinkan adanya pembaruan dan dinamika yang tinggi.

Dengan paparan singkat mengenai Islam di atas, maka dapat dijelaskan di sini bahwa masalah tradisi dan budaya Jawa sangat terkait dengan ajaran-ajaran Islam, terutama dalam bidang aqidah dan syariah.. Untuk melihat apakah tradisi dan budaya yang sudah mengakar di tengah-tengah masyarakat Jawa itu sesuai dengan ajaran Islam atau tidak, maka hal itu dapat dikaji dengan mendasarkan diri pada ajaran-ajaran Islam yang terkait dengan bidang aqidah dan syariah. Sebab tradisi dan budaya Jawa seperti yang dijelaskan di atas menyangkut masalah keyakinan, seperti keyakinan akan adanya sesuatu yang dianggap ghaib dan memiliki kekuatan seperti Tuhan, dan juga menyangkut masalah perilaku ritual, seperti melakukan persembahan dan berdoa kepada Tuhan dengan berbagai cara tertentu, misalnya dengan sesaji atau dengan berdoa melalui perantara.

Pada prinsipnya masyarakat Jawa adalah masyarakat yang religius, yakni masyarakat yang memiliki kesadaran untuk memeluk suatu agama. Hampir semua masyarakat Jawa meyakini adanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang menciptakan manusia dan alam semesta serta yang dapat menentukan celaka atau tidaknya manusia di dunia ini atau kelak di akhirat. Yang perlu dicermati dalam hal ini adalah bagaimana mereka meyakini adanya Tuhan tersebut. Bagi kalangan masyarakat Jawa yang santri, hampir tidak diragukan lagi bahwa yang mereka yakini sesuai dengan ajaran-ajaran aqidah Islam. Mereka meyakini bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan mereka menyembah Allah dengan cara yang benar. Sementara bagi kalangan masyarakat Jawa yang abangan, Tuhan yang diyakini bisa bermacam-macam. Ada yang meyakini-Nya sebagai dewa dewi seperti dewa kesuburan (Dewi Sri) dan dewa penguasa pantai selatan (Ratu Pantai Selatan). 

Ada juga yang meyakini benda-benda tertentu dianggap memiliki ruh yang berpengaruh dalam kehidupan mereka seperti benda-benda pusaka (animisme), bahkan mereka meyakini benda-benda tertentu memiliki kekuatan ghaib yang dapat menentukan nasib manusia seperti makam orangorang tertentu (dinamisme). Mereka juga meyakini ruh-ruh leluhur mereka memiliki kekuatan ghaib, sehingga tidak jarang ruh-ruh mereka itu dimintai restu atau izin ketika mereka melakukan sesuatu. 

Jelas sekali apa yang diyakini oleh masyarakat Jawa yang abangan ini bertentangan dengan ajaran aqidah Islam yang mengharuskan meyakini Allah Yang Mahaesa. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah Swt. Orang yang meyakini ada tuhan (yang seperti tuhan) selain Allah maka termasuk golongan orang-orang musyrik yang sangat dibenci oleh Allah dan di akhirat kelak mereka diharamkan masuk ke surga dan tempatnya yang paling layak adalah di neraka (QS. al-Maidah (5): 72). Perbuatan seperti itu dinamakan perbuatan syirik yang dosanya tidak akan diampuni oleh Allah (QS. al-Nisa’ (4): 166).

Tradisi dan budaya masyarakat Jawa yang lain yang perlu dikaji di sini adalah yang terkait dengan perilaku-perilaku ritual mereka seperti yang telah diuraikan di atas. Masyarakat Jawa yang abangan atau kejawen juga memiliki tradisi ziarah ke makam orang-orang tertentu dengan tujuan untuk mencari berkah atau memohon kepada para ruh leluhur atau orang yang dihormati agar memberikan dan mengabulkan apa yang mereka minta. Mereka juga memiliki tradisi melakukan upacara-upacara keagamaan (ritus) sebagai ungkapan persembahan mereka kepada Tuhan. 

Di antara tradisi yang terkait dengan ritus ini adalah upacara labuhan di pantai Parang Kusuma, upacara ruwatan, upacara kelahiran hingga kematian seseorang, upacara menyambut tahun baru Jawa yang sama dengan tahun baru Islam, dan bentuk-bentuk upacara ritual lainnya. Acara-acara ritual yang mereka lakukan seperti itu meskipun bertujuan minta kepada Tuhan (Allah), tetapi menempuh cara yang bertentangan dengan ajaran syariah Islam. Mereka meminta berkah atau rizki kepada Tuhan tidak secara langsung, tetapi melalui perantara dan memakai sesaji. Meminta berkah atau rizki kepada selain Allah jelas dilarang dan bertentangan dengan al-Quran, karena tidak ada yang dapat memberikan berkah atau rizki kepada siapa pun selain Allah (QS. al-Zumar (39): 52). 

Syariah Islam mengatur masalah ibadah (ibadah mahdlah) dengan tegas dan tidak dapat ditambah-tambah atau dikurangi. Tatacara ibadah kepada Allah ditetapkan dalam bentuk shalat, zakat, puasa, dan haji yang didasari dengan iman (kesaksian akan adanya Allah yang satu dan Muhammad sebagai Rasulullah). Semua bentuk ibadah ini sudah diatur tatacaranya dalam al-Quran dan hadis Nabi Saw. Segala bentuk amalan yang bertentangan dengan cara-cara ibadah yang ditetapkan oleh al-Quran atau hadis disebut bid’ah yang dilarang. Dengan demikian, apa yang selama ini dilakuan oleh masyarakat Jawa, khususnya dalam masalah-masalah ritual seperti itu, jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, hal ini sebenarnya harus diupayakan untuk ditinggalkan atau diluruskan tata caranya sehingga tidak lagi bertentangan dengan ajaran Islam.

Menurut Nurcholis Madjid, untuk kembali kepada ajaran yang benar, harus diusahakan penataan kembali, sedikit demi sedikit, susunan dan hirarki nilai dalam agama sejingga yang primer tetap primer, dan yang sekunder tetap sekunder, begitu seterusnya. Ini bukan berarti kita harus merombak, mengubah, dan menukar ajaran dan nilai agama (dan budaya), karena, sepanjang mengenai agama, manusia tidak berhak melakukan suatu perubahan apa pun yang datang dari Tuhan. Tetapi, karena persepsi dan pemahaman terhadap agama ada dalam lingkungan budaya ciptaan manusia, maka adalah suatu hal yang mustahil bahwa persepsi dan pemahaman itu tidak terpengaruhi oleh kerangka dan sistem budaya ciptaan manusia itu. Maka, yang diperlukan di sini adalah sekedar penyusunan kembali urutan hirarki nilai-nilai itu secara proporsional.

Hal ini sesuai dengan firman Allah: "Katakanlah, 'Apakah kita akan menyeru selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kemanfaatan kepada kita dan tidak(pula) mendatangkan kemudharatan kepada kita dan (apakah) kita akan dikembalikan ke belakang sesudah Allah memberi petunjuk kepada kita." (QS. Al-An'am : 71).