BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Didalam
perkembangan peserta didik, banyak sekali masalah yang timbul. Diantaranya
mengenai masalah individu dari peserta didik itu sendiri ataupun masalah
kelompok. Dalam hal ini, yang biasanya mengenai masalh ter sebut adalah guru BK
atau seorang konselor. Disini konselor bertugas membantu peserta didik dalam
mengatasi masalahnya. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, salah satunya
adalah dengan cara konferensi kasus.
Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap
dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam
suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan
keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa
(konseli).
Tidak semua masalah yang
dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk
masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain
tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui
konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak
hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan
secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan
memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Dengan demikian, disini kami
akan membahas mengenai konferensi kasus yang lebih mendalam dan terperinci.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa definisi dari Konferensi Kasus?
2. Apa saja Tujuan dari Konferensi Kasus?
3. Apa Fungsi dari Konferensi Kasus?
4. Bagaimana Prosedur Pelaksanaan
Konferensi Kasus?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
Mengetahui Definisi dari Konferensi Kasus.
2. Untuk Mengetahui Tujuan dari Konferensi
Kasus.
3. Untuk Mengetahui Fungsi dari Konferensi
Kasus.
4. Untuk Mengetahui Prosedur Pelaksanaan
Konferensi Kasus.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Konferensi Kasaus (Case Conference)
Menurut Prayitno, kasus adalah
kondisi yang mengandung permasalahan tertentu. Permasalahan yang ada perlu
dipecahkan, diurai, dikaji secara mendalam dan berbagai sumber perlu diakses
dan dibina komitmennya untuk bersama-sama mengarahkan diri bagi upaya
pengentasan permasalahan tersebut.[1]
Konferensi
kasus adalah suatu kelompok kecil orang-orang yang secara bersama-sama
mensintesa, dan menginterpretasikan fakta yang telah diketahui mengenai
seseorang (Strang, 1949).[2]
Konferensi
kasus merupakan kegiatan
pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas
permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya permasalahan siswa (konseli).
Memang, tidak semua masalah yang
dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk
masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain
tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui
konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak
hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan
secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan
memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Dengan demikian, pertemuan konferensi
kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa
disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh
dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh
dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul
dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para
peserta konferensi.[3]
B. Tujuan
Konferensi Kasus
Menurut Prayitno dan Erman Amti, tujuan konferensi kasus antara lain:
1. Diperolehnya
gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa.
Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut data atau
keterangan yang satu dengan yang lain.
2. Terkomunikasinya
sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang
bersangkutan, sehingga penaganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas.
3. Terkoordinasinya
penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif
dan efisien.[4]
C.
Fungsi
Konferensi Kasus
Fungsi dari diadakannya
konferensi kasus adalah sebagai berikut :
1. Menambah
informasi tentang konseli.
2. Menemukan
solusi dari masalah konseli.
3. Menafsirkan
data studi kasus dalam suatu program bimbingan yang konstruktif untuk konseli.
4. Fungsi
pengentasan, untuk menentaskan siswa atau klien dari masalahnya.[5]
1. Fungsi Pemahaman
Semakin lengkap dan akuratnya data
tentang permasalahan yang dibahas maka semakin dipahamilah secara mendalam
permasalahan itu, baik oleh konselor dan pihak-pihak yang terkait dalam
konferensi kasus.
2. Fungsi
Pencegahan
Pemahaman yang didapatkan dari data
dan keterangan yang didapatkan tersebut digunakan untuk menangani permasalahan
dan mencegah dari hal-hal yang merugikan.
3. Fungsi
Pengentasan
Dapat mengentaskan permasalahan yang
sedang dihadapi oleh klien.
4. Fungsi Pengembangan dan
pemeliharaan.
Hasil dari konferensi kasus dapat
digunakan untuk upaya pengembangan dan pemeliharaan potensi individu.
5. Fungsi Advokasi
Dapat terjaga dan terpelihara
aktualisasi hak-hak klien dan potensi klien.[6]
D. Prosedur Konferensi Kasus
Agar Konferensi kasus dapat berjalan
dengan baik, maka dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Perencanaan
Konferensi kasus harus dibicarakan
terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari klien yang bermasalah. Dan seluruh
peserta pertemuan harus diyakinkan oleh konselor dan memiliki sikap yang teguh
untuk merahasiakan segenap aspek dari kasus yang dibicarakan. Kepala sekolah
atau Koordinator BK/Konselor mengundang para peserta konferensi kasus, baik
atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu sendiri. Mereka yang diundang
adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat atas permasalahan dihadapi siswa
(klien) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian tertentu terkait dengan
permasalahan yang dihadapi siswa (klien). Maka pihak – pihak yang diundang dan
diminta berpartisispasi secara aktif dan langsung dalam konferensi kasus adalah
:
a)
Mereka yang berperanan sangat
menentukan bagi siswa yang bermasalah seperti orang tua, wakil kepala
sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah siswa (klien).
b)
Pihak yang diharapkan dapat
memberikan keterangan ataupun masukan berkenaan dengan permasalahan yang
dihadapi oleh siswa bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang
berkepentingan dengan masalah siswa (klien), seperti: psikolog, dokter, polisi,
dan ahli lain yang terkait.
c)
Pihak – pihak lain yang diharapkan
dapat ikut memberikan kemudahan bagi penanganan masalah siswa (klien).
Dengan
demikian tampak bahwa peserta konferensi kasus itu sangat mungkin berasal dari
latar belakang yang berbeda – beda, dengan wawasan yang berbeda dan menghadiri
konferensi kasus itu dengan persepsi awal dan tujuan yang berbeda – beda.
Sebelum
pembicaraan tentang permasalahan dimulai, konselor perlu terlebih dahulu
mengembangkan struktur pertemuan secara keseluruhan. Dalam penstrukturan itu
konselor perlu membangun persepsi dan tujuan bersama dalam pertemuan itu dengan
arahan sbagai berikut :
a) Tidak
menekankan pada nama dan identitas siswa yang permasalahannya dibicarakan,
tetapi menekankan pada masalah yang akan dibicarakan.
b) Tujuan
pertemuan pada umunnya untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan klien.
c) Semua
pembicaraan dilakukan secara terbuka tetapi tidak membicarakan hal – hal yang
negatif tentang diri klien yang bersangkutan, permasalahan klien disoroti
secara obyektif dan tidak ditafsirkan secara negatif atau mengarah kepada hal –
hal yang merugikan siswa.
d) Penafsiran
data dan rencana – rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematik dan
ilmiah.
e) Semua
pihak berpegang teguh pada asas kerahasiaan. Semua pembicaraan terbatas hanya
untuk keperluan pada saat pertemuan saja dan tidak boleh dibawa keluar.[7]
2.
Pelaksanaan
Konselor harus mengarahkan
pembicaraan sehingga seluruh peserta dapat mengemukakan data atau keterangan
yang mereka ketahui dan mengembangkan pikiran untuk memecahkan masalah siswa,
caranya antara lain:
a)
Pemimpin konferensi membuka
pertemuan. Pada pembukaan, pemimpin konferensi menjelaskan tujuan dari
pertemuan tersebut, identitas kasus yang akan diangkat, dan penjelasan bahwa
semua yang dibicarakan harus dirahasiakan.
b)
Pimpinan konferensi (konselor)
menyampaikan data-data yang telah terkumpul untuk melakukan diagnosa awal
terhadap klien.
c)
Pemimpin memberikan kesempatan
kepada peserta untuk menyampaikan pendapat atau informasi tambahan mengenai
klien, terutama mengenai riwayat pendidikan, prestasi belajar, keadaan
keluarga, bakat, minat, hobi, kesehatan, dan lain-lain.
d)
Pembuatan kesimpulan dilakukan
seteah semua pihak yang diundang memberikan pendapat dan informasi. Kesimpulan
yang dibuat dan dikemukakan berupa segi-segi positif diri klien dan latar
belakang timbulnya masalah.
e)
Pimpinan mempersilahkan peserta
untuk mengemukakan pendapat tentang latar belakang timbulnya masalah yang
dialami klien.
f)
Pimpinan membuat kesimpulan berupa
hal yang mungkin menjadi latar belakang masalah tersebut.
g)
Pemimpin meminta masukan dari para
peserta yang hadir tentang hal-hal yang dapat mereka lakukan dalam membantu
klien.
3.
Analisis dan Evaluasi
Hasil yang diharapkan dari
konferensi kasus yang sukses apabila konselor memperoleh data atau keterangan
tambahan yang amat berarti bagi pemecahan masalah siswa dan terbangunnya
komitmen seluruh peserta pertemuan untuk menyokong upaya pengentasan masalah
siswa.
4.
Tindak Lanjut
Seluruh hasil pertemuan dicatat dan
didokumentasikan secara rapi oleh konselor dan sebanyak-banyaknya dipergunakan
untuk menunjang jenis-jenis layanan masalah siswa yang bersangkutan. Mengambil
langkah alternatif yang akan diambil. Siapa yang melakukan, apa yang dilakukan,
kapan, dimana, dan jika perlu ditentukan pula tekniknya.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
§ Konferensi kasus adalah suatu kelompok
kecil orang-orang yang secara bersama-sama mensintesa, dan menginterpretasikan
fakta yang telah diketahui mengenai seseorang (Strang, 1949)
§ Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap
dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam
suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan
keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa
(konseli).
§ Pertemuan
konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua
pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap
memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli)
yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan
yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui
oleh para peserta konferensi.
§ Menurut
Prayitno dan Erman Amti, tujuan konferensi kasus antara lain: a) Diperolehnya
gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa.
Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut data atau
keterangan yang satu dengan yang lain, b) Terkomunikasinya sejumlah aspek
permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang bersangkutan,
sehingga penaganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas, c) Terkoordinasinya
penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif
dan efisien.
§ Fungsi
dari diadakannya konferensi kasus adalah sebagai berikut: a) Menambah
informasi tentang konseli, b) Menemukan solusi dari masalah konseli, c) Menafsirkan
data studi kasus dalam suatu program bimbingan yang konstruktif untuk konseli,
d) Fungsi pengentasan, untuk menentaskan siswa atau klien dari masalahnya.
§ Agar
Konferensi kasus dapat berjalan dengan baik, maka dapat ditempuh melalui
langkah-langkah sebagai berikut: a) Perencanaan, b) Pelaksanaan, c) Analisis
dan Evaluasi, d) Tindak Lanjut.
B. Saran
Demikian
yang dapat kami jelaskan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. Penulis
menyadari makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang membangun sangat kami harapkan dalam kesempurnaan makalah kami
selanjutnya. Semoga adanya makalah
ini kita dapat mengetahui mengenai Prosedur Pelaksanaan
Konferensi Kasus (Case Conference) dalam Bimbingan Konseling dengan baik, semoga menjadi tambahan
bacaan dan semoga bermanfaat bagi semua pihak. Amin….
DAFTAR PUSTAKA
Prayitno. 2012. Jenis Layanan dan Kegiatan Pendukung
Konseling. Padang: PPK BK FIP UNP.
Prayitno. 2012. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling.
Jakarta: Rineka Cipta.
Sudrajat, Akhmad. 2008.
Konferensi Kasus untuk Membantu Masalah
Siswa. (Online).
No comments:
Post a Comment