menu

Prosedur Pelaksanaan Konferensi Kasus


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
                 Didalam perkembangan peserta didik, banyak sekali masalah yang timbul. Diantaranya mengenai masalah individu dari peserta didik itu sendiri ataupun masalah kelompok. Dalam hal ini, yang biasanya mengenai masalh ter sebut adalah guru BK atau seorang konselor. Disini konselor bertugas membantu peserta didik dalam mengatasi masalahnya. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah dengan cara konferensi kasus.

                  Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).

                  Tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).

                  Dengan demikian, disini kami akan membahas mengenai konferensi kasus yang lebih mendalam dan terperinci.
     
B.     Rumusan Masalah
           1.      Apa definisi dari Konferensi Kasus?
           2.      Apa saja Tujuan dari Konferensi Kasus?
           3.      Apa Fungsi dari Konferensi Kasus?
           4.      Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Konferensi Kasus?

C.    Tujuan Penulisan
           1.      Untuk Mengetahui Definisi dari Konferensi Kasus.
           2.      Untuk Mengetahui Tujuan dari Konferensi Kasus.
           3.      Untuk Mengetahui Fungsi dari Konferensi Kasus.
           4.      Untuk Mengetahui Prosedur Pelaksanaan Konferensi Kasus.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Konferensi Kasaus (Case Conference)
Menurut Prayitno, kasus adalah kondisi yang mengandung permasalahan tertentu. Permasalahan yang ada perlu dipecahkan, diurai, dikaji secara mendalam dan berbagai sumber perlu diakses dan dibina komitmennya untuk bersama-sama mengarahkan diri bagi upaya pengentasan permasalahan tersebut.[1]

Konferensi kasus adalah suatu kelompok kecil orang-orang yang secara bersama-sama mensintesa, dan menginterpretasikan fakta yang telah diketahui mengenai seseorang (Strang, 1949).[2]

Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).

Memang, tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).

Dengan demikian, pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi.[3]

B.     Tujuan Konferensi Kasus
Menurut Prayitno dan Erman Amti, tujuan konferensi kasus antara lain:
          1.      Diperolehnya gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa. Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut data atau keterangan yang satu dengan yang lain.

           2.      Terkomunikasinya sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang bersangkutan, sehingga penaganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas.
   
           3.      Terkoordinasinya penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif dan efisien.[4]

C.    Fungsi Konferensi Kasus
      Fungsi  dari diadakannya konferensi kasus adalah sebagai berikut :                        
             1.      Menambah informasi tentang konseli.
             2.      Menemukan solusi dari masalah konseli.
            3.      Menafsirkan data studi kasus dalam suatu program bimbingan yang konstruktif untuk konseli.
            4.      Fungsi pengentasan, untuk menentaskan siswa atau klien dari masalahnya.[5]

      Sedangkan menurut Prayitno, adapun fungsi dari konferensi kasus adalah sebagai berikut:
            1.       Fungsi Pemahaman
Semakin lengkap dan akuratnya data tentang permasalahan yang dibahas maka semakin dipahamilah secara mendalam permasalahan itu, baik oleh konselor dan pihak-pihak yang terkait dalam konferensi kasus.

           2.      Fungsi Pencegahan
Pemahaman yang didapatkan dari data dan keterangan yang didapatkan tersebut digunakan untuk menangani permasalahan dan mencegah dari hal-hal yang merugikan.

          3.      Fungsi Pengentasan
Dapat mengentaskan permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien.

4.      Fungsi Pengembangan dan pemeliharaan.
Hasil dari konferensi kasus dapat digunakan untuk upaya pengembangan dan pemeliharaan potensi individu.

5.      Fungsi Advokasi
Dapat terjaga dan terpelihara aktualisasi hak-hak klien dan potensi klien.[6]

D.    Prosedur Konferensi Kasus
Agar Konferensi kasus dapat berjalan dengan baik, maka dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut:

           1.      Perencanaan
            Konferensi kasus harus dibicarakan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari klien yang bermasalah. Dan seluruh peserta pertemuan harus diyakinkan oleh konselor dan memiliki sikap yang teguh untuk merahasiakan segenap aspek dari kasus yang dibicarakan. Kepala sekolah atau Koordinator BK/Konselor mengundang para peserta konferensi kasus, baik atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu sendiri. Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat atas permasalahan dihadapi siswa (klien) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (klien). Maka pihak – pihak yang diundang dan diminta berpartisispasi secara aktif dan langsung dalam konferensi kasus adalah :

a)       Mereka yang berperanan sangat menentukan bagi siswa yang bermasalah  seperti orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah siswa (klien).
b)       Pihak yang diharapkan dapat memberikan keterangan ataupun masukan berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi oleh siswa bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (klien), seperti: psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang terkait.
c)       Pihak – pihak lain yang diharapkan dapat ikut memberikan kemudahan bagi penanganan masalah siswa (klien).

            Dengan demikian tampak bahwa peserta konferensi kasus itu sangat mungkin berasal dari latar belakang yang berbeda – beda, dengan wawasan yang berbeda dan menghadiri konferensi kasus itu dengan persepsi awal dan tujuan yang berbeda – beda.

            Sebelum pembicaraan tentang permasalahan dimulai, konselor perlu terlebih dahulu mengembangkan struktur pertemuan secara keseluruhan. Dalam penstrukturan itu konselor perlu membangun persepsi dan tujuan bersama dalam pertemuan itu dengan arahan sbagai berikut :

a)      Tidak menekankan pada nama dan identitas siswa yang permasalahannya dibicarakan, tetapi menekankan pada masalah yang akan dibicarakan.
b)      Tujuan pertemuan pada umunnya untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan klien.
c)      Semua pembicaraan dilakukan secara terbuka tetapi tidak membicarakan hal – hal yang negatif tentang diri klien yang bersangkutan, permasalahan klien disoroti secara obyektif dan tidak ditafsirkan secara negatif atau mengarah kepada hal – hal yang merugikan siswa.
d)     Penafsiran data dan rencana – rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematik dan ilmiah.
e)      Semua pihak berpegang teguh pada asas kerahasiaan. Semua pembicaraan terbatas hanya untuk keperluan pada saat pertemuan saja dan tidak boleh dibawa keluar.[7]

            2.      Pelaksanaan
Konselor harus mengarahkan pembicaraan sehingga seluruh peserta dapat mengemukakan data atau keterangan yang mereka ketahui dan mengembangkan pikiran untuk memecahkan masalah siswa, caranya antara lain:

a)       Pemimpin konferensi membuka pertemuan. Pada pembukaan, pemimpin konferensi menjelaskan tujuan dari pertemuan tersebut, identitas kasus yang akan diangkat, dan penjelasan bahwa semua yang dibicarakan harus dirahasiakan.
b)       Pimpinan konferensi (konselor) menyampaikan data-data yang telah terkumpul untuk melakukan diagnosa awal terhadap klien.
c)       Pemimpin memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pendapat atau informasi tambahan mengenai klien, terutama mengenai riwayat pendidikan, prestasi belajar, keadaan keluarga, bakat, minat, hobi, kesehatan, dan lain-lain.
d)       Pembuatan kesimpulan dilakukan seteah semua pihak yang diundang memberikan pendapat dan informasi. Kesimpulan yang dibuat dan dikemukakan berupa segi-segi positif diri klien dan latar belakang timbulnya masalah.
e)       Pimpinan mempersilahkan peserta untuk mengemukakan pendapat tentang latar belakang timbulnya masalah yang dialami klien.
f)        Pimpinan membuat kesimpulan berupa hal yang mungkin menjadi latar belakang masalah tersebut.
g)       Pemimpin meminta masukan dari para peserta yang hadir tentang hal-hal yang dapat mereka lakukan dalam membantu klien.

            3.      Analisis dan Evaluasi
Hasil yang diharapkan dari konferensi kasus yang sukses apabila konselor memperoleh data atau keterangan tambahan yang amat berarti bagi pemecahan masalah siswa dan terbangunnya komitmen seluruh peserta pertemuan untuk menyokong upaya pengentasan masalah siswa.
  
           4.       Tindak Lanjut
Seluruh hasil pertemuan dicatat dan didokumentasikan secara rapi oleh konselor dan sebanyak-banyaknya dipergunakan untuk menunjang jenis-jenis layanan masalah siswa yang bersangkutan. Mengambil langkah alternatif yang akan diambil. Siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, kapan, dimana, dan jika perlu ditentukan pula tekniknya.[8]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
        §  Konferensi kasus adalah suatu kelompok kecil orang-orang yang secara bersama-sama mensintesa, dan menginterpretasikan fakta yang telah diketahui mengenai seseorang (Strang, 1949)

       §  Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).

    §  Pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi.

      §  Menurut Prayitno dan Erman Amti, tujuan konferensi kasus antara lain: a) Diperolehnya gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa. Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut data atau keterangan yang satu dengan yang lain, b) Terkomunikasinya sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang bersangkutan, sehingga penaganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas, c) Terkoordinasinya penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif dan efisien.

     §  Fungsi  dari diadakannya konferensi kasus adalah sebagai berikut: a) Menambah informasi tentang konseli, b) Menemukan solusi dari masalah konseli, c) Menafsirkan data studi kasus dalam suatu program bimbingan yang konstruktif untuk konseli, d) Fungsi pengentasan, untuk menentaskan siswa atau klien dari masalahnya.

     §  Agar Konferensi kasus dapat berjalan dengan baik, maka dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut: a) Perencanaan, b) Pelaksanaan, c) Analisis dan Evaluasi, d) Tindak Lanjut.

B.     Saran
                  Demikian yang dapat kami jelaskan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. Penulis menyadari makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dalam kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga adanya  makalah ini kita dapat mengetahui mengenai Prosedur Pelaksanaan Konferensi Kasus (Case Conference) dalam Bimbingan Konseling dengan baik, semoga menjadi tambahan bacaan dan semoga bermanfaat bagi semua pihak. Amin….



DAFTAR PUSTAKA

Prayitno. 2012. Jenis Layanan dan Kegiatan Pendukung Konseling. Padang: PPK BK FIP UNP.
Prayitno. 2012. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudrajat, Akhmad. 2008. Konferensi Kasus untuk Membantu Masalah Siswa. (Online).




[1] Prayitno, Jenis Layanan Dan Kegiatan Pendukung Konseling,(Padang: PPK BK FIP UNP,2012), hlm. 335.
[4] Prayitno & Erman Amti, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hlm. 322.
[6] Prayitno, Op.Cit., hlm. 338.
[7] Prayitno & Erman Amti, Op.Cit., hlm. 323.
[8] Akhmad Sudrajat, Konferensi Kasus Untuk Membantu Mengatasi Masalah Siswa, (2008) (online).

No comments:

Post a Comment