menu

Pandangan Syari'at Islam Mengenai - Klonning Manusia


Bagaimana sesungguhnya proses kloning itu ? Kloning adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.

Praktik dan prosedur pelaksanaan kloning dapat diidentifikasi beberapa macam. Pertama kloning dimaksudkan untuk "memproduksi" seorang anak dan yang lainnya mengkloning organ-organ tertentu dari anggota badan untuk keperluan tertentu. Yang pertama mempunyai dua tujuan. Untuk mengupayakan keturunan bagi pasangan yang mandul dengan cara mengkloning DNA dari suaminya yang sah. Serta untuk kepentingan sains dan teknologi semata. Sedang kloning terhadap anggota badan untuk mengganti jaringan sel yang rusak di dalam tubuh. Adapun mafsadat dan bahaya yang akan timbul dari proses kloning ini terdiri dari beberapa sisi, antara lain :

1. Masalah Hukum Syariah
Dalam hal ini terutama masalah nasab dan hubungan famili Islam sangat memperhatikan hubungan nasab dan famili, karena berkait dengan urusan yang lebih jauh.

Seperti masalah hukum mahram tidaknya seseorang dengan lawan jenisnya. Masalah apakah seseorang mewarisi harta dari seseorang?. Siapa yang harus menjadi wali nikah bagi seorang wanita dari hasil koloning ?. Bagaimana konsep saudara sepersusuan terhadap dirinya?. Lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap nafkah dan kehidupannya? Berikutnya siapa pan dan laqab anak itu?

Hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat juga akan menimbulkan masalah. Latar belakang keluarga dari garis keturunan ibu dan bapak masih tetap menjadi unsur penting di dalam berbagai pertimbangan hukum. Jika seseorang tidak mempunyai ayah atau ibu konvensional belum ada contoh pemecahannya dalam hukum atau fikih Islam. Berbeda kalau seseorang kehilangan ayah atau ibu karena meninggal dunia atau hilang, dapat segera diselesaikan oleh pengadilan.

Dengan proses kelahiran yang tidak wajar ini maka akan timbul kekacauan hukum yang serius. Misalnya, seseorang bisa memesan sel telur pada sebuah bank sel telur yang mungkin sudah dilengkapi dengan penyedia jasa rahim sewaan. Atau seseorang bisa saja punya anak tanpa istri atau suami.

2. Masalah hubungan psikologis
Islam juga sangat memperhatikan hubungan psikologis yang terjalin antara anak dan orangtua. Bila seorang anak lahir dari hasil kloning, maka akan timbul kesulitan untuk memastikan siapakah sosok ayah atau sosok ibu yang akan dijadikan tempat perlidungan psikologisnya ? Karena tidak jelas lagi hubungan apa yang dihasilkan dari proses yang tidak wajar itu.

3. Masalah Pretimbangan moral
Kloning terhadap manusia tidak pernah ditemukan ayat dan hadisnya secara khusus, baik yang melarang maupun yang membolehkannya.

Namun, semangat umum ayat-ayat Al Quran dan hadis berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup dan martabat kemanusiaan. Jika kloning manusia terbukti akan melahirkan manusia yang tidak produktif, terutama dalam mengemban amanah beratnya sebagai khalifah di Bumi, apalagi jika terbukti menurunkan martabat kemanusiaan, maka kloning dapat ditolak dengan pertimbangan moral.

4. Masalah Keamanan dan Keselamatan
Mengkloning manusia bukan tanoa resiko, bahkan sangat tinggi sresikonya. Dengan tingginya frekuensi mutasi pada gen produk kloning, efeknya nanti akan terlihat pada beberapa waktu kemudian. Resiko cacat dan tidak normal pasti selalu menghantui bayi-bayi hasil kloning ini. Bila nanti bayi itu mati, maka siapakah yang bertanggung-jawab secara moral atas ‘program pembunuhan massal’ bayi-bayi tak berdosa ? Dan bila bayi itu tetap hidup dengan memiliki cacat fatal, kepada siapakah insan-insan itu harus mengadukan halnya ? Apa dosa mereka sehingga harus lahir dengan kondisi cacat ? Dimanakah moral dan nurani para ilmuwan saat itu ? Apakah lalu manusia kloning itu harus ‘dimusnahkan’ ?

5 .Masalah niat dan motivasi
Sementara kalangan yag mendukung kloning manusia mengatakan bahwa teknologi ini demi kepantingan umat manusia. Tapi kenyataannya, dari segi pembiayaan saja sudah pasti kloning manusia memerlukan biaya teramat besar.
Sebagai perbandingan, Dolly konon memerlukan 272 kali eksperimen dengan biaya yang luar biasa. Konon seorang kaya Amerika harus menghabiskan 2,3 juta dollar AS untuk mengklon anjing kesayangannya yang telah mati.

Bayangkan, sementara kita harus kehilangan biaya yang begitu besar untuk memperjuangkan satu kandidat "manusia", sementara ribuan "manusia-manusia formal" meninggal setiap hari karena kekurangan gizi. Jadi, jika maksud dan tujuan (maqashid) kloning manusia untuk kemanusiaan, maka akan kontraproduktif. Lebih baik dana sebesar itu diberikan kepada fakir miskin!

Lain halnya kloning sel organ tubuh tertentu untuk keperluan pengobatan. Hal ini memerlukan pembahasan lebih mikro. Mungkin hal ini bisa dihubungkan dengan pencangkokan organ tubuh yang sudah ada hukumnya di dalam masyarakat.


Sumber : Fiqih Kontemporer (Ahmad Sarwat)

Pensyari'atan Shalat Jum'at oleh Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'


Shalat Jumat disyariatkan di dalam Al-Quran Al-Kariem, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga oleh Ijma` (kesepaktan) seluruh ulama. Sehingga siapa yang mengingkari kewajiban shalat jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah.
1. Pensyariatan Oleh al-Quran
Di dalam Al-Quran, pensyariatan shalat jumat disebutkan di dakam sebuah surat khusus yang dinamakan dengan surat Al-Jumu`ah. Disana Allah telah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan shalat jumat sebagai bagian dari kewajiban / fardhu `ain atas tiap-tiap muslim yang memenuhi syarat.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah : 9)
2. Pensyariatan Oleh As-Sunnah
Ada banyak hadits nabawi yang menegaskan kewajiban shalat jumat. Diantaranya adalah hadits berikut ini :

وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ مَمْلُوكٌ وَامْرَأَةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيضٌ  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit." (HR. Abu Daud)[1]

مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتَمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ  ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di atas mimbar,"Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa".(HR. Muslim, An-Nasai dan Ahmad)
Berdasarkan riwayat di atas, meninggalkan shalat jum’at termasuk dosa-dosa besar. Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh dalam kitabnya Ikmalul Mu’lim Bifawaidi Muslim [2] berkata: “Ini menjadi hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan shalat Jum’at dan merupakan ibadah Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian hati itu ditujukan bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang dimaksud dengan menutupi di sini adalah menghalangi orang tersebut untuk mendapatkan hidayah sehingga tidak bisa mengetahu mana yang baik dan mana yang munkar”.
Sumber : Fiqh Shalat 1 (Ahmad Sarwat)

[1] Imam An-Nawawi berkata bahwa isnadnya shahih sesuai dengan syarat dari Bukhari. Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang menshahihkan hadits itu bukan hanya satu orang
[2] Salah satu kitab penjelasan Shahih Muslim. Penjelasan ini pada jilid III halaman 265

Hukuman Orang yang Meninggalkan Shalat Menurut 4 Imam Madzhab

Para ulama sepakat bahwa seorang muslim yang sudah akil baligh bila meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam, sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah Islam melalui mahkamah syar`iyah berhak memvonis mati orang yang murtad karena mengingkari kewajiban shalat.

Namun bila seseorang tidak shalat karena malas atau lalai, sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa shalat itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku maksiat. Demikian juga vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang meninggalkan shalat karena seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak sampai kepada mereka dakwah Islam yang mengajarkan kewajiban shalat.

Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain :

1. Al-Hanafiyah
Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat. Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati. Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat. Seperti berkeyakinan secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.

2. Ulama lainnya
Sedangkan para ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau mengerjakan shalat tanpa ‘udzur syar`i, maka dia dituntun untuk bertobat (yustatab) dengan masa waktu tiga hari. Artinya bila selama tiga hari itu dia tidak bertaubat dan kembali menjalankan shalat, maka hala darahnya dan boleh dibunuh.

3. Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah
Mereka mengatakan kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar hudud (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam.

Kondisinya sama dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam.

Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban shalat), tidak dianggap orang kafir. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

 إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS. An-Nisa : 48)

Sedangkan imam Ahmad mengatakan bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat harus dibunuh atas dasar bahwa dirinya telah kafir. Pendapat itu didasarkan pada firman Allah SWT :

فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah : 5)

Juga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
Batas antara seorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat (HR. Jamaah kecuali Bukhari) 

Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak  atau tidak menerima adanya kewajiban shalat dalam Islam.

Sumber : Fiqh Sholat 1 (Ahmad Sarwat)

Pengertian Shalat dan Dalil Pensyari'atan nya

A. Pengertian Shalat
Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Kariem pada ayat berikut ini.

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (mendo'alah) untuk mereka. Sesungguhnya shalat (do'a) kamu itu merupakan ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah : 103)

Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.

Adapun makna menurut syariah, shalat didefinisikan sebagai : “serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual”.

B. Waktu Pensyariatan Ibadah Shalat
Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.

Barulah pada malam mi`raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa ini dicatat dalam sejarah terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah nabi ke Madinah. Sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini :

فُرِضَتِ الصَّلاَةُ عَلىَ النَّبِيِّ  لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ ، ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا  ثُمَّ نُوْدِيَ يَا مُحَمَّدُ : إِنَّهُ لاَ يُبْدَلُ القَوْلُ لَدَيَّ  وَإِنَّ لَكَ بِهَذِهِ الْخْمْسِ خَمْسِيْنَ رواه أحمد والنسائي والترمذي وصححه
 Dari Anas bin Malik ra. "Telah difardhukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan ,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat".(HR. Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)

Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam mi’raj, namun bukan 5 tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1,5 tahun sebelum hijrah nabi.

C. Dalil-dalil Pensyariatan Shalat
Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath`i dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq.
Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku beragama Islam yang sudah akil baligh. Bahkan anak kecil sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.

1. Dalil dari Al-Quran

Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kareim
 وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"...Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."(QS. Al-Bayyinah : 5)

 وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
"Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu , dan dalam ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong." (QS. Al-Hajj : 78)

 إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".(QS. Al-Baqarah : 43)

Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah yang mewajibkan umat Islam melalukan shalat. Paling tidak tercatat ada 12 perintah dalam Al-Quran lafaz “aqiimush-shalata” (أقيموا الصلاة) yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan fi`il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul jam`i). Yaitu pada surat :
  • Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110 
  • Surat An-Nisa ayat 177 dan 103 
  • Surat Al-An`am ayat 72 
  • Surat Yunus ayat 87 
  • Surat Al-Hajj : 78 
  • Surat An-Nuur ayat 56 
  • Surat Luqman ayat 31 
  • Surat Al-Mujadalah ayat 13 
  • Surat Al-Muzzammil ayat 20.
Ada 5 perintah shalat dengan lafaz "aqimish-shalata" (أقم الصلاة) yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan khithab hanya kepada satu orang. Yaitu pada :
  • Surat Huud ayat 114 
  • Surat Al-Isra` ayat 78 
  • Surat Thaha ayat 14 
  • Surat Al-Ankabut ayat 45 
  • Surat Luqman ayat 17.
2. Dalil dari As-Sunnah

Di dalam sunnah Raulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ada banyak sekali perintah shalat sebagai dalil yang kuat dan qath`i tentang kewajiban shalat. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :

عَنْ أَبِي عَبْدِالرَّحْمَنَ عَبْدِالله بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سمَِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ : بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خمَسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وِإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ البَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ  رواه البخاري و مسلم
 Dari Ibni Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Islam didirikan di atas lima hal. Sahadat bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, penegakan shalat, pelaksanaan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke Baitullah bila mampu". (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Dalil dari Ijma`

Bahwa seluruh umat Islam sejak zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga hari ini telah bersepakat atas adanya kewajiban shalat dalam agama Islam. Lima kali dalam sehari semalam.
Dengan adanya dalil dari Quran, sunnah dan ijma` di atas, maka lengkaplah dalil kewajiban shalat bagi seorang muslim. Maka mengingkari kewajiban shalat termasuk keyakianan yang menyimpang dari ajaran Islam, bahkan bisa divonis kafir bila meninggalkan shalat dengan meyakini tidak adanya kewajiban shalat.

Sumber : Fiqh Shalat 1 (Ahmad Sarwat)

Fun and Janelle Monae - We Are Young - Liryc Lagu

liryc lagu lengkap sampi selesai, Fun and Janelle Monae - We Are Young - Liryc Lagu....

Fun Feat Janelle Monae - We Are Young Lyrics
(We Are Young)


give me a second i,
i need to get my story straight
my friend’s are in the bathroom getting higher than the empire state
my lover she’s waiting for me just across the bar
my seat’s been taken by some sunglasses asking about a scar, and
i know i gave it to you months ago
i know you’re trying to forget
but between the drinks and subtle things
though holes in my apologies
i’m trying hard to take it back
so if by the time the bar closes
and you feel like falling down
i’ll carry you home

tonight
we are young
so let’s set the world on fire
we can go brighter than the sun
(2x)

though i know it i’m not
all that you got
i guess that i, i just thought
maybe we could find a way to solve the crime
but our friend isn’t back
so let’s raise the tab
‘cause i found someone to carry me home

Tonight
we are young
so let’s set the world on fire
we can go brighter than the sun
(2x)

carry me home tonight (nananananana)
just carry me home tonight (nananananana)
carry me home tonight (nananananana)
just carry me home tonight (nananananana)

come on …. Side
i have no reason to hide
so will someone come and carry me home tonight
the end is never right
where i can ….
so will someone come and carry me home

tonight
we are young
so let’s set the world on fire
we can go brighter than the sun
(2x)

so if by the time the bar closes
and you feel like falling down
i’ll carry you home tonight

Westlife - Nothing’s gonna change my love for you - Liryc Lagu

 liryc lagu lengkap sampai selesai, Westlife - Nothing’s gonna change my love for you.....

Nothing’s gonna change my love for you

If I had to live my life without you near me
The days would all be empty
The nights would seem so long
With you I see forever oh, so clearly
I might have been in love before
But it never felt this strong

Our dreams are young and we both know
They’ll take us where we want to go
Hold me now, touch me now
I don’t want to live without you.

Chorus 1
Nothing’s gonna change my love for you
You ought know by now how much I love you
One thing you can be sure of
I’ll never ask for more than your love.

Chorus 2
Nothing’s gonna change my love for you
You ought to know by now how much I love you
The world may change my whole life through but nothing’s gonna
change my
love for you.

If the road ahead is not so easy
Our love will lead the way for us like a guiding star
I’ll be there for you if you should need me
You don’t have to change a thing
I love you just the way you are.

So come with me and share this view
I’ll help you see forever too
Hold me now, touch me now
I don’t want to live without you.

Strategi Terbaik Meningkatkan Traffik Pengunjung Blog

Strategi Terbaik Meningkatkan Pengunjung Blog

Jika punya blog / situs dengan konten yang berbobot tinggi tentu tidak akan sulit untuk bisa meningkatkan visitor tiap hari, sebetulnya lumayan banyak strategi cara membuat blog banjir traffic yang bisa terapkan supaya tetap stabil, namun kali ini saya akan memberikan beberapa poin penting dari pengalaman sendiri, berikut tips cara agar blog banyak pengunjungnya :

• Buat posting secara berkala
• Cari dan buat beberapa hot topik melalui google trend
• Sesekali intip Alexa rank dari blog / situs berita populer ternama lihat bagian top Keyword
• Blogwalking, tapi ingat jangan jadi tukang nitip link. Komentar lah dengan benar bukan hanya nice info, sangat bermanfaat dan kunjungan balik.
• Optimalkan social media seperti facebook dan twitter dengan berbagi tautan.
• Maksimalkan SEO On page blog/situs
• Submit artikel Social bookmark, tapi ini sudah jarang sekali saya lakukan. Kalau mau submit perhatikan website penyedia submit tersebut pastikan masih terindex dan memiliki reputasi bagus atau tidak.
• Bergabung diforum besar, share posting blog / situs melalui membuat thread. Jangan lupa baca aturan yang berlaku disana, terkadang bisa juga dengan memanfaatkan fasilitas signature.
• Buat visitor betah dengan tulisan & tampilan blog menarik serta loading yang cepat.
• Guest blogging meskipun belakangan meredup karena google bisa mengindikasi sebagai usaha spam link. Tapi kalau sekiranya tulisan anda berkualitas dan niat berbagi kenapa tidak ?

Itulah beberapa cara meningkatkan traffic blog / website yang biasa saya lakukan, memang tidak seperti para master dan ahli karena blogging sendiri hanya untuk mengisi waktu.